Konten dari Pengguna

Kapan Karyawan Harus Melaporkan Terjadinya Kecelakaan Kerja? Ini Penjelasannya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kapan Karyawan Harus Melaporkan Terjadinya Kecelakaan Kerja? Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Maxime Agnelli
zoom-in-whitePerbesar
Kapan Karyawan Harus Melaporkan Terjadinya Kecelakaan Kerja? Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Maxime Agnelli

Keselamatan dan kesehatan kerja, atau biasa dikenal dengan K3, merupakan aspek penting dan fundamental dalam lingkungan kerja. Pertanyaannya adalah kapan karyawan harus melaporkan terjadinya kecelakaan kerja?

Terkait masalah pelaporan ini, karyawan dan perusahaan harus mematuhi peraturan yang ada. Dengan mengikuti prosedur yang sesuai, tidak ada hak-hak yang dilanggar oleh perusahaan.

Kapan Karyawan Harus Melaporkan Terjadinya Kecelakaan Kerja? Ini Penjelasannya untuk Menambah Wawasan dan Pengetahuan Seputar K3

Kapan Karyawan Harus Melaporkan Terjadinya Kecelakaan Kerja? Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Aurelien Romain

Dikutip dari buku Kesehatan & Keselamatan Kerja, Denisius Umbu Pati dkk. (2023), keberadaan K3 dalam sebuah perusahaan bertujuan utama untuk memberikan perlindungan pekerja.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Sebelum menjawab pertanyaan kapan karyawan harus melaporkan terjadinya kecelakaan kerja, sebaiknya mengenal lebih dulu terkait prosedur pelaporan kecelakaan kerja. Berikut ini adalah runtutannya.

  1. Langkah pertama ketika ada kecelakaan kerja adalah membuat laporan adanya kecelakaan kerja kepada atasan atau orang yang berwenang di dalam perusahaan.

  2. Jika sudah, langsung melakukan tindakan kedaruratan untuk memberikan pertolongan pertama agar luka yang diderita tidak tambah parah.

  3. Setelah tindakan darurat terselesaikan, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi akar penyebab kecelakaan.

  4. Proses ini bertujuan untuk mengungkap faktor-faktor yang mendorong terjadinya insiden, baik yang bersumber dari manusia, peralatan atau mesin, lingkungan kerja, maupun aspek manajemen.

  5. Terkait pembuatan laporan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER.03/MEN/1998, pekerja yang mendapatkan musibah berupa kecelakaan kerja wajib melaporkan.

  6. Pengusaha yang karyawannya mengalami masalah dapat membuat laporan tertulis kecelakaan yang dikirimkan kepada Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu tidak lebih dari 2x24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan, dengan formulir laporan kecelakaan sesuai aturan yang berlaku.

Nantinya, setelah laporan dikirimkan, akan dilakukan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan yang terjadi. Pemeriksaan dan pengkajian ini harus dilaksanakan untuk mendapatkan alasan kecelakaan kerja dan menjadi bahan analisis untuk perbaikan ke depannya.

Baca juga: 5 Langkah Keselamatan Kerja di Laboratorium untuk Meminimalkan Risiko

Jadi, jika ada yang bertanya kapan karyawan harus melaporkan terjadinya kecelakaan kerja, jawabannya adalah tidak boleh lebih dari 2x24 jam. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. (WWN)