Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Salah satu kelebihan ketika bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mendapatkan pesangon pensiun. Hal ini tentunya bisa membantu finansial setelah pensiun. Ketentuan pesangon pensiun PNS golongan 4A sudah diatur dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
Gaji, pesangon, dan juga uang pensiunan untuk PNS memang sudah diatur oleh pemerintah lewat Undang-undang maupun peraturan pemerintah. Besaran dari kompensasi tersebut tergantung pada golongan dari masing-masing pegawai.
Ketentuan Pesangon Pensiun PNS Golongan 4A
Dikutip dari laman https://peraturan.bpk.go.id, dasar hukum pemberian pesangon pensiun pada Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tujuan dari pemberian jaminan hari tua ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada para PNS saat memasuki masa tua. Selain itu, juga sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap pengabdian yang telah dilakukan para PNS selama masih bekerja untuk pemerintahan.
Besaran uang pesangon pensiun ini dipengaruh oleh beberapa faktor. Pertama, tentunya adalah masa kerja menjadi PNS. Faktor kedua adalah gaji pokok yang diterima oleh PNS dan yang terakhir adalah golongan dari PNS tersebut.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana ketentuan pesangon pensiun PNS golongan 4A? Dalam hierarki golongan PNS, golongan 4 merupakan golongan tertinggi. Golongan ini memiliki lima jenis pangkat yang berbeda-beda.
Pangkat pertama adalah 4A atau pembina, 4B atau pembina tingkat 1, 4C atau pembina muda, 4D atau pembina madya, dan 4E atau pembina utama. Untuk kisaran gaji dari masing-masing golongan 4 adalah sebagai berikut.
Jika ingin mengetahui pesangon pensiun untuk golongan 4A, maka bisa menggunakan rumus sebagai berikut.
Nantinya, uang pesangon pensiun tersebut akan diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai oleh PT. Taspen (Persero) dan dapat dicairkan setelah PNS memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah pembahasan mengenai ketentuan pesangon pensiun PNS golongan 4A yang merupakan golongan tinggi di PN. (ARD)