Konten dari Pengguna

Kisaran Gaji Tamtama TNI yang Wajib Diketahui jika Ingin Menjadi TNI

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kisaran Gaji Tamtama TNI. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Specna Arms
zoom-in-whitePerbesar
Kisaran Gaji Tamtama TNI. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Specna Arms

Menjadi seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Sebelum mengambil keputusan besar ini, sebaiknya mengetahui informasi terkait kisaran gaji Tamtama TNI.

Gaji yang diberikan kepada anggota TNI merupakan bentuk kompensasi dan penghargaan dari pemerintah. Gaji seorang TNI sudah diatur dalam undang-undang secara jelas dan detail. Hal ini untuk menunjukkan transparansi pengelolaan anggaran.

Informasi Kisaran Gaji Tamtama TNI

Kisaran Gaji Tamtama TNI. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Daniel

Tentara Nasional Indonesia adalah angkatan bersenjata yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia. Tugas utamanya adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia dari berbagai ancaman.

Tugas ini tentunya sangat berat sehingga harus diberikan kompensasi yang layak. Terkait kompensasi untuk TNI sudah ada undang-undang yang mengatur. Setiap anggota TNI nantinya akan mendapatkan gaji, tunjangan, dan kompensasi lainnya.

Gaji yang diberikan untuk anggota TNI biasanya bergantung pada pangkat dan tanggung jawab yang diemban. Berikut ini adalah rincian kisaran gaji Tamtama TNI dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, khususnya untuk Tamtama TNI Angkatan Darat.

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000–Rp2.741.300

  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500–Rp2.827.000

  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800–Rp2.915.400

  • Kopral Dua: Rp1.946.800–Rp3.006.600

  • Kopral Satu: Rp2.007.700–Rp3.100.700

  • Kopral Kepala: Rp2.070.500–Rp3.197.700

Selain mendapatkan gaji pokok, anggota TNI juga akan mendapatkan berbagai tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan kinerja. Berikut ini adalah besaran tunjangan kinerja dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500

  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000

  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Baca juga: Kisaran Gaji PMO Koperasi Merah Putih beserta Kualifikasi yang Diperlukan

Jadi, kesimpulannya, jika ada yang bertanya kisaran gaji Tamtama TNI berada di kisaran Rp1.775.000 hingga Rp3.197.700. (WWN)