Kisaran Gaji Tamtama TNI yang Wajib Diketahui jika Ingin Menjadi TNI
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjadi seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Sebelum mengambil keputusan besar ini, sebaiknya mengetahui informasi terkait kisaran gaji Tamtama TNI.
Gaji yang diberikan kepada anggota TNI merupakan bentuk kompensasi dan penghargaan dari pemerintah. Gaji seorang TNI sudah diatur dalam undang-undang secara jelas dan detail. Hal ini untuk menunjukkan transparansi pengelolaan anggaran.
Informasi Kisaran Gaji Tamtama TNI
Tentara Nasional Indonesia adalah angkatan bersenjata yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia. Tugas utamanya adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia dari berbagai ancaman.
Tugas ini tentunya sangat berat sehingga harus diberikan kompensasi yang layak. Terkait kompensasi untuk TNI sudah ada undang-undang yang mengatur. Setiap anggota TNI nantinya akan mendapatkan gaji, tunjangan, dan kompensasi lainnya.
Gaji yang diberikan untuk anggota TNI biasanya bergantung pada pangkat dan tanggung jawab yang diemban. Berikut ini adalah rincian kisaran gaji Tamtama TNI dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, khususnya untuk Tamtama TNI Angkatan Darat.
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000–Rp2.741.300
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500–Rp2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800–Rp2.915.400
Kopral Dua: Rp1.946.800–Rp3.006.600
Kopral Satu: Rp2.007.700–Rp3.100.700
Kopral Kepala: Rp2.070.500–Rp3.197.700
Selain mendapatkan gaji pokok, anggota TNI juga akan mendapatkan berbagai tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan kinerja. Berikut ini adalah besaran tunjangan kinerja dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Baca juga: Kisaran Gaji PMO Koperasi Merah Putih beserta Kualifikasi yang Diperlukan
Jadi, kesimpulannya, jika ada yang bertanya kisaran gaji Tamtama TNI berada di kisaran Rp1.775.000 hingga Rp3.197.700. (WWN)