Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Saat bekerja, wajib bagi karyawan paham peraturan dan undang-undang tentang surat peringatan. Masa berlaku surat peringatan pertama dan terakhir, semua tertuang dalam UU yang bisa dipelajari untuk persiapan menghadapi hal yang tak terduga di tempat kerja.
ADVERTISEMENT
Meski sudah merasa melakukan yang terbaik dan maksimal, terkadang saat bekerja ada beberapa hal yang ternyata tidak sesuai dengan ekspektasi perusahaan yang tanpa sengaja kita lakukan. Berakibat pada pemberian surat peringatan atau SP.
Masa Berlaku Surat Peringatan Pertama dan Terakhir yang Sesuai dengan UU serta Wajib Dipelajari
Dalam dunia kerja, setiap orang dengan status karyawan pasti memiliki potensi melakukan kesalahan baik yang disengaja maupun tidak. Meski pada hakikatnya, setiap karyawan pasti akan berusaha melakukan yang terbaik dan maksimal dalam menjalankan pekerjaan masing-masing.
Saat melakukan kesalahan, perusahaan atau lembaga tempat bekerja berhak memberikan peringatan teguran dalam bentuk surat atau dikenal dengan sebutan Surat Peringatan atau SP.
Yang harus dipahami bersama antara karyawan atau pekerja dan pemberi kerja, masalah surat peringatan juga tertuang dan diatur dalam Undang-undang. Saat ini Undang-undang yang berlaku tentang ketenagakerjaan adalah UU Cipta Kerja .
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Pasal 81 angka 42 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan masa berlaku surat peringatan adalah 6 bulan, yang berbunyi “pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Maka masa berlaku surat peringatan pertama dan terakhir berlaku sama, yaitu 6 bulan. Kecuali ada perjanjian lain yang disepakati bersama antara karyawan dan perusahaan atau lembaga pemberi kerja.
Surat peringatan pertama secara umum dan sesuai Undang-undang berlaku selama 6 bulan. Apabila dalam 6 bulan kembali melakukan kesalahan atau pelanggaran, akan diberikan kembali surat peringatan kedua dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam praktiknya, setiap perusahaan atau lembaga juga bisa memberlakukan peraturan perusahaan tersendiri yang sudah disepakati bersama saat sejak pertama karyawan diterima dan dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama bersama.
Sehingga waktu masa berlaku bisa jadi lebih cepat atau lebih lama dari 6 bulan. Bahkan saat melakukan kesalahan yang dianggap fatal oleh perusahaan atau lembaga, surat peringatan yang diberikan bisa langsung pada surat peringatan terakhir.
Yang paling penting dalam hubungan kerjasama, baik karyawan maupun pemberi kerja, memahami hak dan kewajiban masing-masing setelah terjadi pemberian surat peringatan, baik surat peringatan pertama, kedua hingga terakhir.
Inilah peraturan tentang masa berlaku surat peringatan pertama dan terakhir yang harus dipahami oleh karyawan dan perusahaan atau lembaga tempat bekerja yang sesuai dengan undang-undang. Untuk dapat dipelajari dan dijadikan panduan saat menjalin kerjasama. (ICL)
ADVERTISEMENT