Konten dari Pengguna

Mengenal Jenis Hak Kekayaan Intelektual beserta Pengertiannya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jenis Hak Kekayaan Intelektual. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Dok. Unsplash/Markus Winkler
zoom-in-whitePerbesar
Jenis Hak Kekayaan Intelektual. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Dok. Unsplash/Markus Winkler

Jenis hak kekayaan intelektual dan pengertiannya menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui secara umum. Hal ini karena hak kekayaan intelektual menyangkut hal-hal yang bersifat abstrak, seperti ide untuk dapat dilindungi dari adanya penyalahgunaan.

Masing-masing dari jenis hak kekayaan intelektual ini mencakup hal berbeda. Sebelum mengetahui jenis-jenisnya, penting untuk mengenal definisi dari hak kekayaan intelektual terlebih dahulu.

Jenis Hak Kekayaan Intelektual Lengkap dengan Definisi

Jenis Hak Kekayaan Intelektual. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Dok. Unsplash/Sasun Bughdaryan

Mengutip dari dalam buku berjudul Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Nanda Dwi Rizkia, ‎Hardi Fardiansyah (2022: 15), hak kekayaan intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.

Tujuan adanya hak kekayaan intelektual adalah mendorong inovasi dan pengembangan kreativitas di masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir dan takut untuk berinovasi atau mengenmbangkan kreativitas.

Ada beberapa jenis hak kekayaan intelektual yang dikenal secara umum. Berikut ini jenis-jenis dari hak kekayaan intelektual beserta pengertiannya dikutip dari situs resmi https://www.dgip.go.id/.

1. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, hak yang berkaitan dengan hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

2. Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

3. Desain Industri

Desain industri merupakan kreasi bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi.

Kreasi ini memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

4. Merek

Merek merupakan suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih. Adanya merek digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.

5. Indikasi Geografis

Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

6. Rahasia Dagang

Merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Baca juga: 3 Hak Karyawan Resign yang Perlu Dipenuhi oleh Perusahaan

Sekian jenis hak kekayaan intelektual beserta pengertiannya. Semoga bermanfaat. (DAP)