Konten dari Pengguna

Peraturan Jam Kerja Dinaker dengan 2 Sistem Jam Kerjanya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peraturan Jam Kerja Dinaker. Foto hanya sebagai ilustrasi saja. Sumber: Unsplash/Alex Kotliarskyi.
zoom-in-whitePerbesar
Peraturan Jam Kerja Dinaker. Foto hanya sebagai ilustrasi saja. Sumber: Unsplash/Alex Kotliarskyi.

Peraturan jam kerja Dinaker atau Dinas Tenaga Kerja bisa menjadi acuan untuk menetapkan jam kerja di perusahaan. Peraturan ini telah tertulis jelas dan tercantum dalam undang-undang.

Dengan adanya peraturan jam kerja yang telah disepakati, perusahaan atau pengusaha wajib mengikuti jam kerja tersebut. Hal ini menyangkut dengan hak dan kehidupan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Peraturan Jam Kerja Dinaker dalam Undang-Undang

Peraturan Jam Kerja Dinaker. Foto hanya sebagai ilustrasi saja. Sumber: Unsplash/Marten Bjork.

Seperti dikatakan sebelumnya, peraturan jam kerja Dinaker atau Dinas Tenaga Kerja, telah tercantum dalam Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah.

Peraturan jam kerja tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Sistem Jam Kerja yang Tercantum dalam Undang-Undang

Peraturan Jam Kerja Dinaker. Foto hanya sebagai ilustrasi saja. Sumber: Unsplash/Hunters Race.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, terdapat dua sistem jam kerja yang diatur di Indonesia. Selain itu, ada juga beberapa sektor usaha dan unit kerja tertentu yang membutuhkan operasional 24 jam.

Berikut adalah dua sistem jam kerja yang tercantum dalam UU Cipta Kerja dan PP no. 35 tahun 2021 tersebut

1. Sistem 6 Hari Kerja

Pertama ada sistem 6 hari kerja, dengan jadwal libur 1 hari seminggu. Pada sistem 6 hari kerja ini, karyawan memiliki jam kerja 7 jam per hari dengan total 40 jam kerja dalam seminggu.

2. Sistem 5 Hari Kerja

Selanjutnya ada sistem 5 hari kerja, dengan jadwal libur 2 hari dalam seminggu. Karyawan yang bekerja 5 hari dalam seminggu dengan jam kerjanya sehari adalah 8 jam. Total jam kerjanya pun 40 jam dalam seminggu.

Beberapa perusahaan memiliki sistem kerja shift yakni dengan operasional hampir 24 jam sehari. Sistem kerja shift atau bergantian, biasanya diatur pada jadwal masuk kerja pagi dan malam hari.

Meski terdengar sangat berat, namun kebijakan perusahaan juga menyesuaikan dengan dua jam kerja di atas. Selain jam kerja per hari, dalam peraturan tersebut juga tercantum aturan lembur, cuti, hingga jika terdampak PHK.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Jam Kerja Fleksibel? Ini Penjelasan Lengkapnya

Demikian informasi mengenai peraturan jam kerja Dinaker dengan dua sistem jam kerjanya. Informasinya bisa jadi referensi untuk perusahaan dan pekerja dalam menentukan jam kerja karyawannya. (Fitri A)