Konten dari Pengguna

Perhitungan Lembur Karyawan Sesuai Peraturan Pemerintah

Artikel yang membahas info seputar karier.
19 Februari 2025 14:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perhitungan Lembur Karyawan , Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Josh Appel
zoom-in-whitePerbesar
Perhitungan Lembur Karyawan , Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Josh Appel
ADVERTISEMENT
Karyawan yang bekerja lembur berhak mendapatkan upah tambahan. Upah tambahan tersebut harus dihitung dengan benar agar karyawan mendapatkan haknya dengan layak. Maka dari itu, pemerintah telah menetapkan perhitungan lembur karyawan sebagai acuan.
ADVERTISEMENT
Penetapan ini dilakukan lewat Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan beberapa tahun lalu. Semua perusahaan perlu mengikuti Peraturan Pemerintah tersebut.

Perhitungan Lembur Karyawan secara Umum

Perhitungan Lembur Karyawan , Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Jason Leung
Kerja lembur sering diterapkan oleh perusahaan karena berbagai alasan. Misalnya menurut Buku Ajar Manajemen Resiko Konstruksi, Yunita Pane dan Wiwin Nurzanah (2024: 221), lembur menjadi salah satu strategi untuk mempercepat penyelesaian proyek.
Penerapan lembur tak bisa dilakukan sembarangan karena perusahaan harus mempertimbangkan upah tambahan untuk memenuhi hak karyawan. Oleh sebab itu, perusahaan perlu mengikuti perhitungan lembur karyawan dari pemerintah.
Jadi, pemerintah telah menetapkan perhitungan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berikut cara menghitungnya.
ADVERTISEMENT

Ketentuan Lain dalam Perhitungan Lembur Karyawan

Perhitungan Lembur Karyawan. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Alexander Mils
Ada ketentuan-ketentuan lain terkait perhitungan lembur yang juga perlu diketahui oleh perusahaan. Berikut di antaranya.

1. Ketentuan Pertama

Bila lembur dilakukan pada hari libur resmi atau istirahat mingguan untuk waktu kerja 40 jam seminggu dan 6 hari kerja, berikut cara menghitungnya.
Bila hari libur resmi bertepatan dengan hari kerja paling pendek, maka poin nomor satu hanya berlaku sampai jam kelima. Lalu, poin kedua berlaku pada jam keeenam, dan poin ketiga berlaku pada jam ketujuh, kedelapan, dan kesembilan.
ADVERTISEMENT

2. Ketentuan Kedua

Bila lembur dilakukan pada hari libur resmi atau istirahat mingguan untuk waktu kerja 40 jam seminggu dan 5 hari kerja, maka:
Itulah perhitungan lembur karyawan menurut Peraturan Pemerintah. Semoga dapat membantu perusahaan untuk memberikan hak karyawan dengan layak. (LOV)