Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Saat menjelang Lebaran, THR adalah salah satu pendapatan rutin tahunan di luar gaji yang paling ditunggu oleh banyak karyawan. Namun, jumlah dan perhitungan THR untuk karyawan baru dan lama sudah pasti berbeda.
ADVERTISEMENT
Perhitungan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk setiap karyawan pastinya berbeda sesuai dengan posisi, jabatan, dan yang paling utama masa kerja masing-masing.
Cara Perhitungan THR untuk Karyawan Baru yang Disesuaikan dengan Masa Kerja
Saat bekerja, selain mendapat gaji atau upah tetap setiap periode tertentu yang disepakati karyawan juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya atau THR sebagai pendapatan non upah.
Jadi, THR, yaitu kewajiban setiap pemberi kerja kepada karyawan atau pegawai baik dengan status tetap atau kontrak, pekerja lepas yang telah bekerja dan telah memenuhi syarat tertentu. Salah satunya telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus.
Dasar Hukum THR sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
ADVERTISEMENT
Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan saat perayaan hari keagamaan nasional pada agama masing-masing. Secara umum, dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Berdasarkan peraturan ini, untuk karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus menerus, berhak mendapatkan THR sejumlah satu bulan gaji . Dengan komponen berupa gaji bersih tanpa tunjangan atau gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.
Sedangkan untuk karyawan yang belum satu tahun bekerja, tetap wajib diberikan THR apabila telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus menerus dengan nilai yang proporsional sesuai masa kerja.
Untuk karyawan yang belum mencapai satu tahun bekerja, tapi sudah memenuhi syarat minimal bekerja satu bulan terus menerus, menerima THR dengan rumus perhitungan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Contoh perhitungan:
Apabila jumlah waktu seorang karyawan bekerja tidak genap, sebagai contoh 3 bulan 10 hari saat waktu pembagian THR, maka perusahaan dapat menerapkan kebijakan masing-masing apakah akan membulatkan ke atas atau ke bawah.
Namun, apabila saat pemberian THR, karyawan belum genap bekerja selama satu bulan atau 30 hari secara terus menerus, maka perusahaan tidak wajib memberi THR.
Sementara untuk hitungan dan pemberian THR untuk karyawan baru dapat berlaku berbeda apabila ada perjanjian kerjasama tertentu yang telah disepakati bersama sebelumnya antara kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Inilah perhitungan THR untuk karyawan baru yang wajib diketahui bagi para pekerja yang akan atau telah mulai bekerja untuk dapat dijadikan patokan dalam melaksanakan hak dan kewajiban. (ICL)