Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
PMTK adalah sebuah Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang penting untuk diketahui oleh para pekerja. Hal ini karena dalam peraturan tersebut, terdapat informasi yang jelas seputar pemberian hak karyawan yang mengalami PHK.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku PHK Dan Pensiun Dini Siapa Takut, Joannes W. (2009:6-7), Pemutusan Hubungan Kerja tidak terikat dengan usia non-produktif, sehingga bisa terjadi kapanpun. Biasanya, PHK ini disebabkan oleh faktor tertentu dan perusahaan akan mendapatkan uang pesangon sesuai masa kerja.
PMTK adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Berikut Informasi Selengkapnya
PMTK adalah singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga kerja, yang merupakan aturan hak karyawan atau buruh ketika mengalami pemutusan kerja. Peraturan ini telah diatur dalam Kepmenaker KEP-150/MEN/2000 dan diperbaharui oleh KEP-78/MEN/2001.
Hingga saat ini, PMTK akan mengatur tentang besaran pembayaran hak-hak bagi karyawan ketika terjadi PHK oleh perusahaan. Oleh sebab itu, informasi PMTK perlu diketahui oleh setiap karyawan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT
Di bawah ini beberapa kategori yang dijelaskan dalam PMTK yang perlu dicermati. Aturan ini bisa menjadi acuan seorang karyawan atau buruh untuk mengambil haknya pada perusahaan.
1. UP (Uang Pesangon)
Karyawan yang terkena PHK wajib mendapatkan hak pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan terbaru. Berikut aturan besaran uang pesangon karyawan menurut Kepmenaker No. 150 Tahun 2000 Pasal 22, adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
2. UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja)
Selain uang pesangon, para pekerja yang di PHK juga mendapatkan hak berupa uang penghargaan masa kerja (UPMK). Berikut besaran UPMK yang perlu diketahui.
Jadi, PMTK adalah peraturan yang penting diketahui oleh seluruh pekerja di Indonesia. Peraturan tersebut sebagai panduan untuk mendapatkan hak karyawan oleh perusahaan yang melakukan PHK. (NAI)
ADVERTISEMENT
Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin pagi (21/4) akibat stroke dan gagal jantung. Vatikan menetapkan Sabtu (26/4) sebagai hari pemakaman, yang akan berlangsung di alun-alun Basilika Santo Petrus pukul 10.00 pagi waktu setempat.