Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan, Ini Rinciannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu iuran yang wajib didapatkan serta dibayarkan oleh karyawan. Potongan BPJS Ketenagakerjaan karyawan didasarkan oleh peraturan dan tidak membebani karyawan.
Aturan mengenai keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Dalam aturan tersebut, pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya pada program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebagai dana pensiun.
Nantinya, dana pensiun dari program BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan. Pencairan dana dilakukan ketika masa pensiun tiba, meninggal dunia atau berhenti dan lama tidak mendapatkan pekerjaan.
Berapa Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan? Ini Ulasannya
Seperti dikatakan sebelumnya, potongan BPJS Ketenagakerjaan karyawan secara rinci telah diatur dengan peraturan terkait. Peraturan tersebut yakni Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2015, yang dapat diakses melalui website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.
Karyawan akan dikenakan dua jenis iuran dari BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Besaran potongan BPJS Ketenagakerjaan meliputi persentase yang dibayarkan oleh perusahaan dan dibayarkan oleh tenaga kerja atau karyawan.
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Pada program layanan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, iurannya, yakni sebesar 5,7% dari gaji per bulan. Dengan rincian, 3,7% dibebankan pada pemberi kerja atau perusahaan dan 2% diiurkan oleh karyawan atau tenaga kerja.
2. Jaminan Pensiun (JP)
Sementara pada layanan Jaminan Pensiun, total iurannya adalah 3% dari gaji per bulan. Seperti JHT, iuran JP sebesar 2% akan dibebankan pada perusahaan. Sedangkan 1% iuran yang dibayarkan karyawan.
Kedua jenis layanan dari BPJS Ketenagakerjaan wajib dibayarkan secara rutin, baik oleh pemberi kerja atau perusahaan, dan juga oleh karyawan.
Nantinya, kedua layanan ini bisa dinikmati manfaatnya sebagai perlindungan karyawan untuk jangka panjang. Cara pemanfaatan kedua jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan memiliki ketentuan yang berbeda-beda, sesuai dengan tiap-tiap layanan.
Baca Juga: Cara Akses SIPP BPJS Tenaga Kerja, Ini Panduan Lengkapnya
Itu tadi ulasan secara rinci potongan BPJS Ketenagakerjaan karyawan, yang wajib didaftarkan oleh perusahaan dan dibayarkan iurannya. Informasinya dapat menjadi referensiuntuk mengetahui jumlah potongan iuran yang dikenakan pada gaji per bulannya. (Fitri A)