Punya NPWP tapi Tidak Berpenghasilan Apakah Wajib Lapor? Cek Jawabannya di Sini
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

NPWP perlu dimiliki wajib pajak jika sudah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif. Bila memilikinya, wajib pajak tersebut perlu melapor SPT setiap tahunnya. Lalu, punya NPWP tapi tidak berpenghasilan apakah wajib lapor?
Wajib pajak yang mempunyai NPWP namun belum memiliki penghasilan perlu mengetahui jawaban dari pertanyaan ini. Dengan demikian, tak ada kesalahan langkah yang diambil saat memasuki musim pelaporan SPT.
Punya NPWP tapi Tidak Berpenghasilan Apakah Wajib Lapor? Cari Tahu dalam Ulasan Ini
Menurut pajak.go.id, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Bila memiliki NPWP, wajib pajak perlu melakukan pelaporan SPT atau Surat Pemberitahuan. Pelaporan ini dilakukan setiap tahun paling lambat bulan Maret. Fungsi SPT adalah untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak serta harta yang dimiliki.
Di dalam laporan tersebut, wajib pajak perlu mencantumkan penghasilannya. Dengan demikian, besaran pajak yang perlu dibayar bisa diketahui. Lalu, punya NPWP tapi tidak berpenghasilan apakah wajib lapor?
Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah iya. Wajib pajak tanpa penghasilan tetap harus melapor dengan status “Nihil” pada kolom penghasilan. Selain itu, wajib pajak juga bisa mengajukan non-efektif atau NE bila benar-benar tak mempunyai kegiatan ekonomi.
Pentingnya Memiliki NPWP
Selain menjadi identitas dalam administrasi perpajakan, NPWP penting untuk dimiliki karena berbagai alasan. Berikut di antaranya.
1. Syarat Pembuatan Paspor
Paspor merupakan identitas yang diperlukan bila ingin ke luar negeri yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi. Salah satu syarat utama untuk membuat dokumen tersebut adalah memiliki NPWP.
2. Syarat Administrasi Bank
Berbagai layanan keuangan di bank bisa diakses dengan mencantumkan NPWP. Contohnya adalah kartu kredit, kredit tanpa agunan, hingga membuka tabungan.
Baca juga: Apakah Fresh Graduate Wajib Memiliki NPWP? Cari Tahu Jawabannya di Sini
Punya NPWP tapi tidak berpenghasilan apakah wajib lapor? Jawabannya adalah iya dengan mencantumkan “Nihil” sebagai status penghasilan. Bila diperlukan, wajib pajak bisa mengajukan non-efektif saat pelaporan SPT tahunan bila tak ada kegiatan ekonomi. (LOV)