Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Cuti merupakan hak karyawan yang telah memenuhi syarat dan wajib diberikan oleh perusahaan. Lalu, seperti apa sanksi perusahaan yang tidak memberikan cuti bagi karyawannya? Tentunya jawaban dari pertanyaan tersebut harus merujuk pada undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai salah satu negara hukum telah membuat berbagai undang-undang untuk mengatur kehidupan masyarakat, salah satunya hubungan antara pekerja dan perusahaan. Adanya berbagai undang-undang diharapkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maupun pekerja.
Sanksi Perusahaan yang Tidak Memberikan Cuti bagi Karyawannya
Sebelum membahas mengenai sanksi perusahaan yang tidak memberikan cuti kepada karyawannya, mari melihat lebih dulu terkait dengan cuti.
Dikutip dari buku Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Zaeni Asyhadie dkk., (2019), cuti kerja bisa diartikan sebagai izin atau libur yang diberikan kepada karyawan untuk tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu.
Cuti kerja bisa diambil untuk berbagai alasan, seperti berlibur, sakit, atau untuk keperluan pribadi. Cuti kerja merupakan hak karyawan yang menjadi kewajiban bagi perusahaan. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam Undang-Undang .
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20003 Tentang Ketenagakerjaan, sudah dijelaskan dengan gamblang mengenai jenis, lama, dan syarat cuti yang dapat diajukan oleh karyawan perusahaan.
Berikut ini adalah beberapa jenis cuti yang bisa diambil oleh karyawan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
1. Cuti Tahunan
Karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan setelah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan. Durasi cuti ini minimal 12 hari kerja dalam setahun.
2. Cuti Sakit
Apabila pekerja mengalami sakit atau kecelakaan kerja, perusahaan wajib memberikan cuti sakit. Masa cuti ini berlaku selama masa pemulihan, dengan batas waktu sesuai rekomendasi dokter.
3. Cuti Panjang (Cuti Besar)
Setelah bekerja selama 6 tahun tanpa putus, karyawan berhak mengambil cuti panjang dengan durasi minimal 2 bulan.
4. Cuti Melahirkan
Karyawan perempuan memperoleh cuti melahirkan selama 3 bulan, terbagi menjadi 1,5 bulan sebelum persalinan dan 1,5 bulan setelahnya. Hak ini juga berlaku untuk kasus keguguran.
ADVERTISEMENT
5. Cuti Haid
Pekerja wanita dapat mengambil cuti haid minimal 2 hari setiap bulan jika mengalami gangguan kesehatan selama menstruasi.
6. Cuti Bersama
Perusahaan memberikan cuti bersama sesuai ketentuan pemerintah atau perjanjian kerja, umumnya pada hari libur nasional atau hari besar keagamaan.
7. Cuti Khusus
Cuti khusus bisa diajukan karyawan untuk keperluan seperti menikah, berduka, keadaan darurat dan lain sebagainya.
Perusahaan yang tidak memberikan cuti kepada karyawan bisa dikenakan sanksi hukum, baik secara pidana maupun perdata, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi perdata dapat berupa ganti rugi dan/atau pemulihan hak. Sanksi perdata ini diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,
Sementara itu, sanksi pidana berupa kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000. Sanksi pidana ini diatur dalam Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Demikian ulasan mengenai sanksi perusahaan yang tidak memberikan cuti kepada karyawannya sesuai UU yang berlaku. (WWN)