Konten dari Pengguna

SMK3: Pengertian dan Pentingnya Diterapkan oleh Perusahaan

Artikel yang membahas info seputar karier.
23 April 2025 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian dan Pentingnya SMK 3. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Bruna Fiscuk
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian dan Pentingnya SMK 3. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Bruna Fiscuk
ADVERTISEMENT
Keberlangsungan operasional suatu perusahaan tidak hanya bergantung pada produktivitas dan keuntungan saja. Akan tetapi, juga pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja atau dikenal dengan SMK3. SMK 3 adalah istilah yang tidak asing dalam dunia profesional.
ADVERTISEMENT
SMK3 merupakan singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. SMK3 harus dijalankan dan diperhatikan dengan baik oleh perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan dan mengancam keselamatan serta kesehatan karyawan.

Pengertian dan Pentingnya SMK 3 Adalah Sebagai Berikut

Pengertian dan Pentingnya SMK 3. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/omid roshan
Dikutip dari buku Dasar-Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Irzal, (2016), SMK 3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Artinya, yaitu suatu sistem terstruktur yang dirancang untuk mengelola risiko keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
Tujuannya adalah menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. K3 sendiri mencakup segala upaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja melalui pencegahan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
Penerapan SMK3 wajib dilaksanakan oleh perusahaan dengan tenaga kerja minimal 100 orang atau yang memiliki tingkat risiko kecelakaan tinggi. Selain melindungi pekerja, SMK3 juga berperan dalam meningkatkan efektivitas produksi.
ADVERTISEMENT
Pengaturan K3 bersifat normatif dan diatur oleh otoritas masing-masing negara, sehingga wajib dipatuhi setiap perusahaan. Di Indonesia, ada beberapa undang-undang yang menjadi landasan dalam pelaksanaan sistem ini.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan moral, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Untuk memastikan hak ini terpenuhi, diperlukan sistem manajemen yang terstruktur, termasuk penunjukan ahli K3 dan penyediaan perangkat pendukung.
Ada beberapa arti penting dari pelaksanaan SMK3 bagi sebuah perusahaan, berikut beberapa di antaranya.

1. Memenuhi Kewajiban Hukum

Perusahaan wajib mematuhi peraturan pemerintah mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Penerapan SMK3 membantu perusahaan memenuhi standar yang ditetapkan, menghindari sanksi hukum, serta memperoleh sertifikasi yang dapat meningkatkan reputasi bisnis.
ADVERTISEMENT

2. Mencegah Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

Kecelakaan kerja tidak hanya mengancam nyawa pekerja tetapi juga mengakibatkan kerugian finansial bagi perusahaan. Dengan menerapkan SMK3, perusahaan dapat mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan mengambil langkah pencegahan sebelum terjadi insiden.

3. Meningkatkan Produktivitas dan Efisiensi

Lingkungan kerja yang aman dan sehat mendorong semangat kerja karyawan. Ketika pekerja merasa terlindungi, tingkat absensi akibat sakit atau cedera menurun, sehingga operasional perusahaan berjalan lebih lancar.
Jadi, kesimpulannya SMK3 adalah sebuah sistem yang diterapkan oleh perusahaan untuk mengelola risiko keselamatan dan kesehatan kerja. (WWN)