Konten dari Pengguna

SPPKP Perusahaan: Pengertian dan Kegunaannya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SPPKP Perusahaan. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
SPPKP Perusahaan. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema

SPPKP perusahaan adalah dokumen penting dalam administrasi perpajakan perusahaan. Dokumen ini wajib dimiliki oleh perusahaan agar bisa mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan perpajakan.

Dokumen ini bisa didapatkan ketika perusahaan mengurus perpajakan. Nantinya, dokumen ini menjadi salah satu bukti bahwa perusahaan merupakan perusahaan yang taat dalam hal perpajakan.

Pengertian dan Kegunaan SPPKP Perusahaan adalah Sebagai Berikut

SPPKP Perusahaan. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Leon Dewiwje

Dikutip dari laman https://www.pajak.go.id, SPPKP perusahaan adalah singkatan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Surat ini merupakan dokumen yang berisi identitas diri dan kewajiban perpajakan PKP.

Salah satu peraturan yang menjadi dasar SPPKP adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 34/PJ/2009. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa identitas yang dimaksud dalam surat ini mencakup nama, alamat, jenis dan status kegiatan usaha, status modal, serta masa pajak PKP.

PKP sendiri adalah pengusaha yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa kena pajak. SPPKP hanya dapat diterbitkan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Tujuan utama dari penerbitan dokumen ini adalah untuk memberikan pemberitahuan resmi bahwa pengusaha telah ditetapkan sebagai PKP di kantor pajak terdekat.

Surat ini memiliki masa berlaku yaitu selama dua tahun. Selama masa berlaku ini perusahaan bisa memanfaatkan surat ini untuk berbagai keuntungan yang berhubungan dengan status sebagai perusahaan yang sudah PKP.

Secara umum, berikut ini adalah rangkuman mengenai kegunaan SPPKP perusahaan berdasarkan pengertiannya di atas.

1. Bukti Sah Pendaftaran di DJP

Kegunaan pertama dari dokumen SPPKP adalah menjadi bukti legal bahwa pengusaha telah terdaftar sebagai PKP di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan status ini, pengusaha berhak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

2. Dasar Pemungutan PPN

Kegunaan lainnya adalah menjadi dasar pemungutan PPN karena ketika sudah memiliki surat ini maka sudah dinyatakan sebagai perusahaan PKP. Sehingga sudah berwenang memungut PPN atas transaksi barang dan jasa kena pajak.

Apabila pajak keluaran melebihi pajak masukan, pengusaha wajib menyetorkan selisihnya ke negara. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

3. Meningkatkan Kredibilitas Usaha

Status PKP yang tercatat di DJP memberikan pengakuan resmi bahwa usaha dijalankan secara profesional dan memenuhi ketentuan perpajakan. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan mitra bisnis maupun masyarakat terhadap kredibilitas usaha.

Baca juga: 3 Jobdesk Account Executive dan Skill yang Diperlukan

Jadi, kesimpulannya SPPKP perusahaan adalah dokumen penting bagi perusahaan karena sebagai salah satu bukti sudah ditetapkan sebagai PKP. (ARD)