Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2

ADVERTISEMENT
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan ke pegawainya. Topik ini selalu menjadi perbincangan yang cukup hangat ketika menjelang hari raya Idulfitri, salah satunya seputar THR berapa kali gaji.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung, Edytus A. (2008:19), THR merupakan pendapatkan karyawan yang wajib dibayarkan perusahaan menjelang hari raya keagamaan, yang berupa uang atau bentuk lain. Salah satunya saat hari raya Idulfitri untuk umat Islam.
THR Berapa Kali Gaji? Berikut Penjelasannya untuk Karyawan
THR merupakan sebuah hak yang diterima oleh karyawan dari perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Namun, ada beberapa aturan yang penting diketahui oleh para karyawan seputar THR Idulfitri, salah satunya THR berapa kali gaji.
THR akan diberikan perusahaan untuk karyawn dengan status apapun. Baik kontrak, tetap, maupun percobaan dengan masa kerja lebih dari tiga bulan. Karyawan yang kerja kurang dari tiga bulan, perusahaan tidak wajib memberikan THR.
ADVERTISEMENT
Tunjangan Hari Raya ini hanya diberikan satu kali dalam satu tahun, sesuai dengan hari raya keagamaan. Hari raya tersebut seperti, hari raya Idulfitri untuk umat Islam, hari raya Natal untuk umat Katolik dan Protestan, hari raya Nyepi untuk umat Hindu, dan hari raya Waisak untuk umat Buddha.
Jumlah THR normalnya sebesar satu kali gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima oleh karyawan. Namun, jumlah THR bervariasi setiap karyawan, tergantung dari masa kerja dan jumlah gaji yang diterima setiap bulannya.
Untuk pekerja yang sudah bekerja 12 bulan bulan secara terus menerus atau lebih akan menerima satu kali gaji pokok. Jika gaji ditetapkan harian, maka THR senilai gaji sehari dikalikan 30 hari.
ADVERTISEMENT
Bagi pekerja yang baru bekerja selama 3 bulan, THR yang diberikan berbeda. Jumlahnya didapatkan dari hasil pembagian jumlah bulan masa kerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan gaji rata-rata karyawan per bulan.
a. Contoh 1
b. Contoh 2
Jadi, THR berapa kali gaji? besarannya sesuai dengan masa kerja karyawan di sebuah perusahaan. Apabila sudah bekerja 1 tahun atau lebih, besarannya senilai satu kali gaji pokok. (NAI)