Konten dari Pengguna

TTP: Tunjangan Tambahan yang Berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

TTP adalah Tunjangan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Foto: dok. Unsplash/Ryul Davidson
zoom-in-whitePerbesar
TTP adalah Tunjangan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Foto: dok. Unsplash/Ryul Davidson

TTP adalah tunjangan yang menjadi hak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, tidak semua PNS mempunyai hak terhadap tunjangan tersebut. TTP hanya menjadi hak bagi PNS yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Selain pemberian yang terbatas hanya untuk PNS di lingkungan pemerintah daerah, TTP juga mempunyai besaran yang berbeda. Besaran TTP dapat berkurang jika PNS tidak masuk kerja atau terlambat masuk kerja.

TTP adalah Tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil

TTP adalah Tunjangan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Foto: dok. Unsplash/Mufid Majnun

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS sebagai pegawai mempunyai sejumlah hak. Salah satu di antaranya adalah hak terhadap TTP.

Dikutip dari buku Pengantar Pengendalian Mutu bagi Jabatan Fungsional Penilik PAUD dan DIKMAS, Marsum (2019: 2), TTP adalah Tunjangan Tambahan Penghasilan. Pada beberapa konteks, TTP bagi PNS lebih sering disebut sebagai TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

PNS yang mempunyai hak terhadap tambahan penghasilan merupakan PNS di lingkungan pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS sesuai dengan jabatan pegawai tersebut.

Besar Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS

TTP adalah Tunjangan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Foto: dok. Unsplash/Mediamodifier

Besar tunjangan tambahan penghasilan PNS berbeda-beda. Pemerintah daerah dapat memberi tunjangan tersebut sesuai jabatan berdasarkan kelas jabatan.

Menurut Peraturan Bupati Tegal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pasal 4 ayat (1), tambahan penghasilan pegawai diberikan berdasarkan kriteria:

  • Tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja;

  • Tambahan penghasilan pegawai berdasarkan tempat bertugas; dan/atau

  • Tambahan penghasilan pegawai berdasarkan kondisi kerja.

Selain berdasarkan kriterianya, besaran tambahan penghasilan PNS pun dapat berbeda-beda karena mengikuti peraturan daerah dan/atau keputusan kepala daerah masing-masing. Pada Peraturan Bupati Tegal Nomor 2 Tahun 2023, ada ketentuan pengurang TPP.

Empat faktor pengurang tambahan penghasilan pegawai berdasarkan proporsi disiplin kerja menurut Peraturan Bupati Tegal Nomor 2 Tahun 2023 pasal 15, yaitu:

  1. 3% setiap satu hari tidak masuk kerja;

  2. Paling banyak 30% setiap satu bulan tidak masuk kerja;

  3. Terlambat masuk kerja;

  4. Pulang kerja sebelum waktunya.

Baca juga: Jenis-Jenis Tunjangan Karyawan yang Wajib Diketahui

TTP adalah Tunjangan Tambahan Penghasilan untuk PNS di lingkungan pemerintah daerah. Besaran TTP setiap PNS dapat berbeda karena tergantung dari sejumlah kriteria serta ketentuan dari peraturan daerah dan keputusan kepala daerah setempat. (AA)