Konten dari Pengguna

TTP: Tunjangan Tambahan yang Berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil

Artikel yang membahas info seputar karier.
8 Mei 2025 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
TTP adalah Tunjangan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Foto: dok. Unsplash/Ryul Davidson
zoom-in-whitePerbesar
TTP adalah Tunjangan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Foto: dok. Unsplash/Ryul Davidson
ADVERTISEMENT
TTP adalah tunjangan yang menjadi hak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, tidak semua PNS mempunyai hak terhadap tunjangan tersebut. TTP hanya menjadi hak bagi PNS yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Selain pemberian yang terbatas hanya untuk PNS di lingkungan pemerintah daerah, TTP juga mempunyai besaran yang berbeda. Besaran TTP dapat berkurang jika PNS tidak masuk kerja atau terlambat masuk kerja.

TTP adalah Tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil

TTP adalah Tunjangan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Foto: dok. Unsplash/Mufid Majnun
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS sebagai pegawai mempunyai sejumlah hak. Salah satu di antaranya adalah hak terhadap TTP.
Dikutip dari buku Pengantar Pengendalian Mutu bagi Jabatan Fungsional Penilik PAUD dan DIKMAS, Marsum (2019: 2), TTP adalah Tunjangan Tambahan Penghasilan. Pada beberapa konteks, TTP bagi PNS lebih sering disebut sebagai TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
PNS yang mempunyai hak terhadap tambahan penghasilan merupakan PNS di lingkungan pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS sesuai dengan jabatan pegawai tersebut.
ADVERTISEMENT

Besar Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS

TTP adalah Tunjangan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Foto: dok. Unsplash/Mediamodifier
Besar tunjangan tambahan penghasilan PNS berbeda-beda. Pemerintah daerah dapat memberi tunjangan tersebut sesuai jabatan berdasarkan kelas jabatan.
Menurut Peraturan Bupati Tegal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pasal 4 ayat (1), tambahan penghasilan pegawai diberikan berdasarkan kriteria:
Selain berdasarkan kriterianya, besaran tambahan penghasilan PNS pun dapat berbeda-beda karena mengikuti peraturan daerah dan/atau keputusan kepala daerah masing-masing. Pada Peraturan Bupati Tegal Nomor 2 Tahun 2023, ada ketentuan pengurang TPP.
Empat faktor pengurang tambahan penghasilan pegawai berdasarkan proporsi disiplin kerja menurut Peraturan Bupati Tegal Nomor 2 Tahun 2023 pasal 15, yaitu:
ADVERTISEMENT
TTP adalah Tunjangan Tambahan Penghasilan untuk PNS di lingkungan pemerintah daerah. Besaran TTP setiap PNS dapat berbeda karena tergantung dari sejumlah kriteria serta ketentuan dari peraturan daerah dan keputusan kepala daerah setempat. (AA)