Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Beberapa jenis kompensasi bisa diperoleh karyawan jika berhenti bekerja dari suatu perusahaan. Uang Penghargaan Masa Kerja adalah salah satunya.
ADVERTISEMENT
Uang Penghargaan Masa Kerja biasa disebut sebagai UPMK di perusahaan. Kompensasi ini dapat diperoleh bila karyawan syarat-syarat tertentu.
Uang Penghargaan Masa Kerja adalah Uang yang Didapatkan bila Karyawan Keluar
Menurut buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung, Edytus Adisu (2008: 35), bila seorang karyawan di-PHK, maka ada empat jenis kompensasi yang dipakai sebagai kompensasi. Salah satunya adalah UPMK.
Masih dalam halaman yang sama dijelaskan bahwa UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja adalah pemberian berupa uang dari perusahaan kepada karyawan sebagai penghargaan berdasarkan masa kerja akibat adanya PHK.
Pengaturan tentang UPMK telah ditetapkan pemerintah melalui beberapa aturan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Memperoleh UPMK
Tak semua karyawan bisa mendapatkan UPMK bila berhenti bekerja di perusahaan. Setidaknya, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk memperolehnya. Berikut syarat-syarat tersebut.
1. Telah Bekerja Minimal Selama Tiga Tahun
Karyawan harus bekerja minimal selama tiga tahun agar bisa mendapatkan UPMK. Semakin lama masa kerjanya, maka semakin besar juga UPMK yang diperoleh. Berikut contoh perhitungannya.
2. Terkena PHK
Karyawan harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK agar bisa mendapatkan UPMK. Jadi, karyawan yang mengundurkan diri akibat keinginannya sendiri tak akan memperolehnya.
ADVERTISEMENT
Namun, ada alasan PHK yang membuat karyawan tidak berhak mendapatkan UPMK. Contohnya adalah melakukan kesalahan berat dan tidak bekerja selama lima hari secara berturut-turut.
Jadi, UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan saat keluar dari perusahaan. Namun, karyawan bersangkutan harus memenuhi dua syarat di atas agar bisa mendapatkannya. (LOV)