Uang Penghargaan Masa Kerja adalah Kepanjangan dari UPMK, Ini Uraiannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa jenis kompensasi bisa diperoleh karyawan jika berhenti bekerja dari suatu perusahaan. Uang Penghargaan Masa Kerja adalah salah satunya.
Uang Penghargaan Masa Kerja biasa disebut sebagai UPMK di perusahaan. Kompensasi ini dapat diperoleh bila karyawan syarat-syarat tertentu.
Uang Penghargaan Masa Kerja adalah Uang yang Didapatkan bila Karyawan Keluar
Menurut buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung, Edytus Adisu (2008: 35), bila seorang karyawan di-PHK, maka ada empat jenis kompensasi yang dipakai sebagai kompensasi. Salah satunya adalah UPMK.
Masih dalam halaman yang sama dijelaskan bahwa UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja adalah pemberian berupa uang dari perusahaan kepada karyawan sebagai penghargaan berdasarkan masa kerja akibat adanya PHK.
Pengaturan tentang UPMK telah ditetapkan pemerintah melalui beberapa aturan, yaitu:
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang juga mengatur kompensasi kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur kompensasi saat terjadi PHK
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan
Beragam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur hal teknis dalam pemberian UPMK
Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Memperoleh UPMK
Tak semua karyawan bisa mendapatkan UPMK bila berhenti bekerja di perusahaan. Setidaknya, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk memperolehnya. Berikut syarat-syarat tersebut.
1. Telah Bekerja Minimal Selama Tiga Tahun
Karyawan harus bekerja minimal selama tiga tahun agar bisa mendapatkan UPMK. Semakin lama masa kerjanya, maka semakin besar juga UPMK yang diperoleh. Berikut contoh perhitungannya.
Karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi di bawah 6 tahun akan memperoleh UPMK sebesar 2 bulan upah
Karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi di bawah 9 tahun akan memperoleh UPMK sebesar 3 bulan upah
Dan seterusnya
2. Terkena PHK
Karyawan harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK agar bisa mendapatkan UPMK. Jadi, karyawan yang mengundurkan diri akibat keinginannya sendiri tak akan memperolehnya.
Namun, ada alasan PHK yang membuat karyawan tidak berhak mendapatkan UPMK. Contohnya adalah melakukan kesalahan berat dan tidak bekerja selama lima hari secara berturut-turut.
Baca juga: Apakah Dipecat Tidak Hormat Dapat Pesangon? Berikut Penjelasannya
Jadi, UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan saat keluar dari perusahaan. Namun, karyawan bersangkutan harus memenuhi dua syarat di atas agar bisa mendapatkannya. (LOV)