Upah Minimum Sektoral: Pengertian, Dasar Hukum, dan Besaran UMS di Jakarta
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Upah minimum merupakan isu yang sering diperbincangkan di kalangan pekerja. Upah minimum terbagi menjadi UMK, UMP, dan UMS. UMS atau upah minimum sektoral adalah ketentuan upah yang ditetapkan untuk sektor industri tertentu.
UMS dapat dijadikan pertimbangan saat mendaftar ke dalam sebuah perusahaan. Terutama jika mendaftar di perusahaan yang bergerak di sektor industri dengan ketetapan UMS. Sebab, besaran UMS berbeda-beda. Bergantung dengan sektor industri dan wilayahnya.
Upah Minimum Sektoral adalah Ketentuan Upah untuk Sektor Industri Tertentu, Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya
Salah satu hal yang harus dipertimbangkan saat mencari dan mendaftar pekerjaan adalah upah minimum. Dikutip dari buku Hukum Ketenagakerjaan, Telaumbanua (2020:35), upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaringan pengaman.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, upah minimum terdiri dari UMP. UMK, dan UMS. UMP adalah upah minimum provinsi. Sementara UMK adalah upah minimum kabupaten/kota. Sedangkan UMS merupakan upah minimum sektoral.
Upah minimum sektoral adalah upah yang berlaku untuk setiap sektor industri di suatu provinsi, kota/kabupaten. Berbeda dengan UMP dan UMK, UMS tidak berlaku secara umum. Sebelumnya, UMS telah dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (Omnibus Law) melalui Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, pada bulan Oktober tahun lalu, MK melalui Putusan No. 168/PUU-XXII/2024 mengembalikan kewajiban penentuan UMS. Sehingga, mulai Januari 2025, UMS kembali berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, besarnya UMS juga tidak boleh lebih rendah dibandingkan dengan UMP dan UMK.
Besaran UMS Tahun 2025
Setiap wilayah memiliki besaran UMS yang berbeda-beda. Berikut UMS di Jakarta berdasarkan sektor atau industrinya.
1. Industri Pengolahan
Industri pertenunan (ekspor dan nonUMKM): Rp5.531.680
Industri pakaian rajut (ekspor dan nonUMKM): Rp5.531.680
Industri pakaianekstil dan perlengkapannya (ekspor dan NonUMKM): Rp5.531.680
Industri alas kaki (ekspor dan nonUMKM): Rp5.531.680
Industri kimia dasar organik (memproduksi asam belerang, oleum, natrium silikat, aluminium sulfat, dan fatty acid: Rp5.504.696
Industri kimia dasar organik: Rp5.504.696
Industri kimia dasar anorganik gas industri (memproduksi argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen, dan karbon dioksida): Rp5.504.696
Industri sabun dan bahan pembersih (keperluan rumah tangga): Rp5.504.696
Industri perekat lem: Rp5.504.696
Industri pewarna, cat, tinta, zat pewarna: Rp5.504.696
Industri pipa dan selang plastik (PVC, PP): Rp5.504.696
Industri kemasan gelas kaca: Rp5.504.696
Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi: Rp5.504.696
Industri gelas kaca lembaran: Rp5.504.696
Industri kaca pengaman: Rp5.504.69
2. Penyedia Akomodasi dan Makan/Minum
Jasa perhotelan (bintang 4 dan 5): Rp5.531.680
3. Jasa keuangan
Bank umum (devisa dan nondevisa) dengan aset lebih dari Rp1 triliun: Rp5.531.680
Bank syariah dengan aset lebih dari Rp1 triliun: Rp5.531.680
Baca juga: Gaji Karyawan Termasuk ke dalam Biaya Apa? Ini Penjelasannya
Jadi, upah minimum sektoral adalah upah yang berlaku untuk setiap sektor industri di suatu provinsi atau kota/kabupaten. Sektor atau industri yang memberlakukan UMS di antaranya adalah pertambangan manufaktur, perkebunan, dan industri padat karya. (FAR)