Konten dari Pengguna

Upah Minimum Sektoral: Pengertian, Dasar Hukum, dan Besaran UMS di Jakarta

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Upah Minimum Sektoral Adalah. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Pexels/Tima Miroshnichenko
zoom-in-whitePerbesar
Upah Minimum Sektoral Adalah. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Pexels/Tima Miroshnichenko

Upah minimum merupakan isu yang sering diperbincangkan di kalangan pekerja. Upah minimum terbagi menjadi UMK, UMP, dan UMS. UMS atau upah minimum sektoral adalah ketentuan upah yang ditetapkan untuk sektor industri tertentu.

UMS dapat dijadikan pertimbangan saat mendaftar ke dalam sebuah perusahaan. Terutama jika mendaftar di perusahaan yang bergerak di sektor industri dengan ketetapan UMS. Sebab, besaran UMS berbeda-beda. Bergantung dengan sektor industri dan wilayahnya.

Upah Minimum Sektoral adalah Ketentuan Upah untuk Sektor Industri Tertentu, Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya

Upah Minimum Sektoral Adalah. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Pexels/Tima Miroshnichenko

Salah satu hal yang harus dipertimbangkan saat mencari dan mendaftar pekerjaan adalah upah minimum. Dikutip dari buku Hukum Ketenagakerjaan, Telaumbanua (2020:35), upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaringan pengaman.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, upah minimum terdiri dari UMP. UMK, dan UMS. UMP adalah upah minimum provinsi. Sementara UMK adalah upah minimum kabupaten/kota. Sedangkan UMS merupakan upah minimum sektoral.

Upah minimum sektoral adalah upah yang berlaku untuk setiap sektor industri di suatu provinsi, kota/kabupaten. Berbeda dengan UMP dan UMK, UMS tidak berlaku secara umum. Sebelumnya, UMS telah dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (Omnibus Law) melalui Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, pada bulan Oktober tahun lalu, MK melalui Putusan No. 168/PUU-XXII/2024 mengembalikan kewajiban penentuan UMS. Sehingga, mulai Januari 2025, UMS kembali berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, besarnya UMS juga tidak boleh lebih rendah dibandingkan dengan UMP dan UMK.

Besaran UMS Tahun 2025

Upah Minimum Sektoral Adalah. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska

Setiap wilayah memiliki besaran UMS yang berbeda-beda. Berikut UMS di Jakarta berdasarkan sektor atau industrinya.

1. Industri Pengolahan

  • Industri pertenunan (ekspor dan nonUMKM): Rp5.531.680

  • Industri pakaian rajut (ekspor dan nonUMKM): Rp5.531.680

  • Industri pakaianekstil dan perlengkapannya (ekspor dan NonUMKM): Rp5.531.680

  • Industri alas kaki (ekspor dan nonUMKM): Rp5.531.680

  • Industri kimia dasar organik (memproduksi asam belerang, oleum, natrium silikat, aluminium sulfat, dan fatty acid: Rp5.504.696

  • Industri kimia dasar organik: Rp5.504.696

  • Industri kimia dasar anorganik gas industri (memproduksi argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen, dan karbon dioksida): Rp5.504.696

  • Industri sabun dan bahan pembersih (keperluan rumah tangga): Rp5.504.696

  • Industri perekat lem: Rp5.504.696

  • Industri pewarna, cat, tinta, zat pewarna: Rp5.504.696

  • Industri pipa dan selang plastik (PVC, PP): Rp5.504.696

  • Industri kemasan gelas kaca: Rp5.504.696

  • Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi: Rp5.504.696

  • Industri gelas kaca lembaran: Rp5.504.696

  • Industri kaca pengaman: Rp5.504.69

2. Penyedia Akomodasi dan Makan/Minum

  • Jasa perhotelan (bintang 4 dan 5): Rp5.531.680

3. Jasa keuangan

  • Bank umum (devisa dan nondevisa) dengan aset lebih dari Rp1 triliun: Rp5.531.680

  • Bank syariah dengan aset lebih dari Rp1 triliun: Rp5.531.680

Baca juga: Gaji Karyawan Termasuk ke dalam Biaya Apa? Ini Penjelasannya

Jadi, upah minimum sektoral adalah upah yang berlaku untuk setiap sektor industri di suatu provinsi atau kota/kabupaten. Sektor atau industri yang memberlakukan UMS di antaranya adalah pertambangan manufaktur, perkebunan, dan industri padat karya. (FAR)