Insentif Pajak Apa yang Menarik Investor di Era GMT?
Tulisan dari Dwi Ratih Mutiarasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Antara Business Forum mengungkapkan bahwa nilai tax expenditure atau insentif perpajakan Indonesia diproyeksikan mencapai Rp576,4 triliun pada 2026, setara dengan 2,24 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Besarnya angka tersebut memicu pertanyaan krusial: Ke mana arah kebijakan insentif investasi Indonesia ketika tax holiday tidak diperpanjang?
Selama lebih dari satu dekade, pemerintah mengandalkan tax holiday (pengurangan tarif pajak) sebagai promosi investasi. Namun berdasarkan PMK Nomor 69 Tahun 2024, tax holiday hanya dapat diberikan atas usulan yang disampaikan paling lambat 31 Desember 2025. Dengan demikian, investor yang mengajukan setelah periode tersebut tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Tantangan kian kompleks ketika lanskap perpajakan internasional berubah. Kompetisi memberikan penurunan tarif pajak (race to the bottom) perlahan berakhir. Melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024, Indonesia mulai menerapkan Global Minimum Tax (GMT) yang merupakan bagian dari Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules OECD. Aturan ini mensyaratkan kelompok usaha multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro membayar tarif pajak efektif minimum sebesar 15%.
Mekanisme GMT secara otomatis menghilangkan pesona tax holiday sebagai insentif berbasis laba (profit-based incentive), tax holiday menekan Tarif Pajak Efektif perusahaan di bawah 15%. Akibatnya, selisih kekurangan pajak tersebut akan dipungut kembali melalui mekanisme top-up tax—baik oleh Indonesia melalui Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) maupun oleh negara asal induk perusahaan. Bagi investor, diskon pajak di Indonesia menjadi tidak berguna karena mereka tetap harus membayar selisihnya di negara lain. Bagi Indonesia, fasilitas ini hanya membuang ruang fiskal tanpa memberikan keunggulan kompetitif.
Lantas, insentif apa yang paling dibutuhkan Indonesia tanpa tergerus aturan GMT?
Salah satu opsi terkuat adalah Qualified Refundable Tax Credit (QRTC), yaitu kredit pajak yang dapat dikembalikan dalam bentuk kas kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Berbeda dengan tax holiday yang mengurangi kewajiban pajak, QRTC diperlakukan sebagai pendapatan sehingga tidak menurunkan tarif pajak efektif secara signifikan.
Sebagai ilustrasi, Perusahaan X menanamkan modal besar di Indonesia dan mendapatkan fasilitas QRTC senilai 200.000 Euro atas belanja risetnya, sehingga pendapatan GloBE naik 200.000 Euro menjadi 10.200.000 Euro, Tarif Pajak Efektif (ETR) 9,804%. Karena batas minimum GMT adalah 15%, masih terdapat selisih 5,196%. Dengan demikian, perusahaan wajib membayar top-up tax sebesar 529.992 Euro.
Singkatnya, perusahaan X memang menanggung kenaikan pajak tambahan sebesar 29.992 Euro (dari dasar 500.000 Euro), namun mereka mendapat suntikan dana segar 200.000 Euro.
Sejumlah negara kompetitor telah bergerak cepat mengembangkan pendekatan serupa. Singapura memperkenalkan Refundable Investment Credit (RIC) yang memungkinkan kredit pajak dikonversi menjadi pembayaran tunai hingga 50% untuk aktivitas bernilai tambah tinggi. Hal ini juga dilakukan Hungaria yang merilis kredit pajak untuk kegiatan R&D dan mengembalikan biaya tersebut dalam bentuk cash grant maksimum 10%.
Di luar instrumen fiskal, daya tarik investasi juga sangat bergantung pada faktor non-pajak. Kepastian regulasi, kemudahan perizinan, efisiensi birokrasi, dan dukungan infrastruktur sering kali menjadi faktor pertimbangan yang sama pentingnya dengan besarnya tarif pajak dalam mengambil keputusan bisnis. Oleh karena itu, penguatan iklim investasi harus berjalan harmonis antara reformasi fasilitas pajak dan perbaikan tata kelola birokrasi.
Penyelarasan kebijakan fiskal tersebut juga perlu dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas yang telah berjalan, seperti tax allowance. Tingkat pemanfaatan tax allowance masih relatif rendah di berbagai sektor. Fenomena ini mengindikasikan dua hal penting: proyek-proyek tersebut telah memiliki fundamental bisnis yang kuat sehingga tetap berjalan walaupun tanpa stimulus fiskal atau skema yang ditawarkan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan operasional riil investor. Kondisi ini menunjukkan bahwa dukungan pengurangan pajak kerap berisiko menjadi sekadar bonus tambahan alih-alih pemicu utama investasi.
Memasuki era GMT, pemerintah harus memastikan bahwa setiap fasilitas fiskal benar-benar menstimulasi pertumbuhan ekonomi secara nyata. Pemerintah dapat mengalihkan fokus dari instrumen berbasis diskon tarif—yang kerap kehilangan efektivitasnya akibat mekanisme top-up tax global—menuju pemetaan ulang sektor strategis yang didukung oleh instrumen berbasis aktivitas ekonomi riil, seperti Qualified Refundable Tax Credit (QRTC).
Sebagai penutup, selesainya masa tax holiday bukanlah akhir dari daya tarik investasi Indonesia, melainkan momentum transformasi instrumen fiskal dalam melepas ketergantungan tarif ‘murah.’ Kunci kemenangan Indonesia di era GloBE kini berada pada kecepatan adaptasi pemerintah dalam memberikan fasilitas pajak yang kompetitif dan selaras dengan standar perpajakan global. (DRM)

