Konten dari Pengguna

Bahaya yang (Sangat Mungkin) Mengintai di Balik Snack Repack

Dwi Sekar Ayu
Dwi Sekar Ayu, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
13 Januari 2023 8:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dwi Sekar Ayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Gambar: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Salah satu masalah yang memungkinan kita hadapi saat membeli makanan kemasan secara online adalah menerima makanan yang telah kedaluwarsa atau sudah tidak layak konsumsi. Masalah tersebut tentu sangat mengecewakan dan merugikan kita sebagai pembeli atau konsumen.
ADVERTISEMENT
Hal itu juga sangat membahayakan konsumen yang mengonsumsinya. Itu bisa berakibat fatal bagi tubuh dan kesehatan seperti terganggunya sistem pencernaan, terkena demam, diare atau infeksi saluran pencernaan.
Dalam situasi tersebut pihak produsen atau penjual sudah tentu abai atas produk makanan yang dijualnya di kanal online. Produsen dalam hal ini merupakan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang tengah ramai memenuhi lapak kanal online seperti Shopee, Tokopedia, dan lain sebagainya.
Merujuk data yang dihimpun oleh Kominfo, pelaku UMKM yang menjual produknya secara online berkisar 8 persen atau 3,79 juta pelaku usaha. Angka tersebut tentu sudah meliputi pelaku usaha yang menjual makanan kemasan.
Makanan kemasan yang kedaluwarsa dan masih dijual oleh pelaku usaha tentu merupakan kesalahan yang fatal dalam etika jual beli, praktik tersebut jika merujuk Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g, yaitu tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan dan pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
ADVERTISEMENT
Kemudahan menjual dan membeli barang secara online, selain praktis juga menuntut kita untuk teliti. Bagi penjual misalnya, mencantumkan tanggal kedaluwarsa khusus untuk produk makanan kemasan menjadi hal yang penting untuk melakukan pelayanan yang baik. Dengan begitu makanan dapat terjamin kesehatan dan kualitasnya.
Sedangkan bagi pembeli, perlu untuk teliti melihat deskripsi barang yang dijual. Seperti misalnya melihat tanggal kedaluwarsa bahkan hingga komposisi makanan.
Pembeli makanan kemasan jika mendapatkan barang atau makanan yang kedaluwarsa tentu terdapat langkah atau tindakan yang dapat dilakukan. Pertama, memberi penilaian rendah terhadap toko online yang menjual makanan kedaluwarsa di kanal online, atau memberikan komentar kekecewaan disertai dengan bukti atau foto yang mendukung. Hal tersebut agar diketahui oleh publik bahwa toko tersebut telah menjual makanan yang tidak layak.
ADVERTISEMENT
Kedua, merupakan langkah hukum. Merujuk Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen, terdapat hukuman yang mengikat bagi pelaku usaha seperti pembayaran ganti rugi, pemberhentian kegiatan jual beli, dan pencabutan izin usaha. Artinya, pembeli dapat melakukan langkah hukum sesuai mekanisme melalui pengadilan atau bantuan gugatan melalui lembaga.
Ketiga, dapat menyelesaikan sengketa masalah di luar jalur pengadilan atau hukum, yaitu dengan mediasi. Tujuannya untuk menentukan jalan penyelesaian antara dua pihak, yaitu penjual dan pembeli.
Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.
Dari hal yang sudah dijelaskan di atas, sebagai konsumen harus lebih cermat dan juga lebih teliti lagi sebelum melakukan transaksi dalam membeli suatu produk khususnya makanan, serta menjadi konsumen yang cermat cerdas dan teliti dengan cara selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa pada produk makanan, dan komposisi makanan.
ADVERTISEMENT