Sekilas Sama, Strategi Bisnis atau Pelanggaran Merek?

Mahasiswi Hukum UII yang berdedikasi mendalami hukum bisnis, dengan fokus pada regulasi usaha dan aktivitas komersial di era digital.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Dyah Ngesti Rahayu Lestariningtyas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tampilan fisik sebuah toko menjadi hal pertama yang menarik perhatian konsumen. Beberapa toko yang ditemui mungkin terasa familiar, mulai dari penggunaan warna yang mirip atau bahkan memiliki gaya dan visual yang serupa, hingga mengingatkan pada merek yang lebih dulu dikenal luas namanya, seperti Alfamart dan Indomaret. Dalam sekali lihat, orang pun akan berpikir bahwa toko tersebut dalam satu jaringan usaha yang sama. Namun, ketika dilihat lebih dekat, barulah tampak bahwa nama mereknya berbeda. Kemiripan tampilan ini membuat sebagian konsumen terkecoh dan tanpa sadar mengaitkan kualitas atau reputasi toko tersebut dengan merek yang sudah terkenal.
Di sinilah persoalan mulai muncul, sejauh mana kemiripan itu masih bisa dianggap wajar?
Fenomena ini menunjukkan bahwa identitas visual dalam dunia usaha bukan sekadar soal desain. Warna, logo, dan bentuk tampilan toko berperan besar dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, hukum merek hadir untuk menjaga agar persaingan usaha tetap sehat dan tidak merugikan pihak lain maupun konsumen. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, dalam bentuk dua maupun tiga dimensi, dan kombinasi unsur yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum.
Artinya, sejak awal fungsi merek memang dimaksudkan sebagai pembeda, bukan sekadar pemanis visual. Karena itu, ketika seseorang atau badan usaha hendak mendaftarkan mereknya, harus dipastikan bahwa merek tersebut memiliki ciri khas dan tidak menimbulkan kesan sama dengan merek lain yang sudah terdaftar, khususnya dalam jenis usaha yang sejenis.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang pada intinya menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek dapat ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang telah terdaftar terlebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis. Persamaan tersebut tidak harus identik sepenuhnya, cukup pada unsur yang dominan sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Dengan kata lain, meskipun nama merek dibuat sedikit berbeda, penggunaan warna, logo, atau bentuk visual yang terlalu menyerupai merek terkenal tetap dapat dipermasalahkan, terlebih jika dilakukan dengan tujuan memanfaatkan ketenaran merek yang sudah ada. Pada titik ini, hukum tidak hanya melindungi pemilik merek, tetapi juga konsumen agar tidak disesatkan oleh tampilan yang menipu.
Oleh karenanya, pembuatan merek secara orisinil menjadi langkah yang lebih berkelanjutan, minim risiko, dan menghadirkan ciri khasnya tersendiri.
