Foto: Kejagung Sita Uang Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Nikel
Ikuti kumparan di Google
ADVERTISEMENT
Konferensi pers penyitaan dan penitipan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 401.653.737.496,69 dari PT CNI digelar di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
ADVERTISEMENT
Uang tersebut menjadi barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Penyitaan uang tunai tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel.
