Pemberantasan TPPU yang Progresif di Indonesia
Tulisan dari Edy Suprapto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kriminalisasi pencucian uang bukanlah sekadar bertujuan memenjarakan seseorang, tetapi lebih daripada itu, harus mampu meniadakan potensi seseorang atau kelompok kejahatan menikmati hasil kejahatannya atau menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk membiayai kejahatan selanjutnya. Pada perkembangannya, TPPU bukan lagi sekadar kebutuhan bagi pelaku kejahatan, tetapi juga merupakan peluang bisnis bagi pekerja professional.
John Madinger dalam bukunya yang berjudul “Money Laundering: A Guidance for Criminal Investigator’ mengutip Legenda Daniel Defoe tentang kisah Henry Every (dalam sumber lain disebut sebagai Henry Avery) yang sukses sebagai bajak laut dengan perompakannya terakhir berupa berlian senilai £325.000 poundsterling, tetapi kurang sukses dalam menikmati hasil kejahatannya.
Hal tersebut terjadi karena masyarakat Eropa mungkin tidak mempermasalahkan bajak laut yang tetap dalam keadaan miskin, tetapi tidak untuk bajak laut yang sukses dengan bergelimang harta. Dari cerita Daniel Defoe dapat ditarik pelajaran bahwa, pertama, sesukses apa pun pelaku kejahatan, mereka masih mempunyai masalah untuk menyimpan dan menikmati uang hasil kejahatan. Kedua, kekayaan akan menimbulkan tekanan bagi pelaku kejahatan ketika ia gagal menjelaskan asal-usul kekayaannya tersebut.
Pelajaran dari cerita legenda Defoe sangat relevan dengan Sejarah penegakan hukum terhadap Al Capone dan dan Meyer Lansky. Al Capone merupakan penjahat besar Amerika Serikat era 1930-an yang ditaksir mempunyai penghasilan ilegal mencapai USD 100 juta per tahun yang menempatkan uang hasil kejahatan atas perdagangan minuman keras, perjudian, pelacuran dan kejahatan lainnya ke dalam bisnis binatu (cuci pakaian). Meyer Lansky, mitra kolaborasi Al Capone, seorang akuntan yang dikenal sebagai “The Mob’s Accountant” atau “Secretary of the Treasury”.
Jika Al Capone berakhir di penjara dengan dakwaan pelanggaran perpajakan oleh Dinas Perpajakan Serikat (Internal Revenue Service atau US-IRS) dan tidak menikmati hasil kejahatan di akhir hayatnya, maka berbeda nasib Meyer Lansky. Dia belajar dari isi persidangan Al Capone dan menjadi penjahat lebih sukses dari Henry Every dan Al Capone karena berhasil berhati-hati dalam pencatatan akuntansi termasuk asal-usul uang sehingga dapat menikmati uang hasil kejahatan tanpa mampu disentuh hukum.
Lansky memegang prinsip hubungan antara kejahatan, bisnis dan politik di mana ia memahami betul pentingnya bisnis untuk mencuci uang hasil kejahatan dengan terorganisir. Mayer Lansky sesumbar bahwa gurita bisnisnya lebih besar dari US Steel, sebuah perusahaan multinasional asal Amerika Serikat dan bahkan, Meyer Lansky mengembangkan teknik untuk melindungi uang hasil kejahatan dengan memindahkan uang tunai ke para geng illegal di Switzerland dengan konsep loan-to-back.
Oleh karena itu, pada perkembangannya, pencucian uang telah berkembang bukan hanya menjadi kebutuhan bagi pelaku kejahatan, melainkan sudah menjadi peluang usaha bagi profesi yang sering disebut gate keeper seperti agen properti, agen penjual emas serta profesi seperti akuntan dan notaris yang menggunakan keahlian profesional mereka digunakan untuk melakukan penyamaran asal-usul aset atau penempatan satu aset hasil kejahatan secara aman.
Kisah sukses Mayer Lansky dan US-IRS selanjutnya secara langsung maupun tidak langsung menjadi latar belakang munculnya kebijakan kriminalisasi pencucian uang dan teknik investigasi untuk memberantas pencucian uang di Amerika Serikat dan diikuti hampir semua negara.
Dari kisah Meyer Lansky, dunia menyadari perlunya mengkriminalisasi perbuatan pencucian uang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan tujuan utamanya ialah merampas harta ilegal agar tidak dinikmati dan digunakan kembali untuk mengulangi kejahatan. Di titik ini munculnya paradigma baru dalam investigasi di mana penyidik mengutamakan pendekatan aliran uang (follow the money) daripada pendekatan konvensional yang mengejar langsung pihak yang dianggap pelaku kejahatan (follow the suspect). Investigasi tidak hanya melakukan pelacakan aliran uang di lembaga keuangan, tetapi juga melacak uang melalui aktivitas bisnis.
Apakah Pemberantasan TPPU di Indonesia Sudah Efektif?
Meskipun Indonesia telah dinilai patuh dalam menerapkan sistem anti pencucian uang dan anti-pendanaan terorisme pada evaluasi tahun 2022 dan akhirnya diterima menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) di tahun 2023, tetapi bukan berarti pemberantasan TPPU di Indonesia telah dilakukan secara efektif apabila melihat beberapa fenomena, antara lain rendahnya hasil analisis intelijen keuangan yang ditindaklanjuti penegak hukum, pengembalian aset yang disita oleh Hakim Peninjauan Kembali di perkara Djoko Susilo, dan penanganan kasus Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, diusut oleh KPK dalam 3 kasus hukum berbeda.
Dalam sebuah wawancara dengan penulis, Beren Rukur Ginting, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa dalam kurun waktu 2020 s.d. Juni 2026, hasil analisis atau hasil pemeriksaan PPATK yang ditindaklanjuti penegak hukum minimal sampai tahap penyelidikan masih rendah atau sebesar 61%.
Beren mensinyalir terdapat kekeliruan dalam pola pikir penegak hukum di mana mereka selalu berpegang pada pemahaman bahwa TPPU harus berasal dari tindak pidana tertentu (specific predicate crime) yang harus dibuktikan kapan, di mana dan oleh siapa tindak pidana asal itu dilakukan. Dengan pemahaman seperti itu, Beren tidak merasa heran jika pada perkara korupsi dan pencucian uang Djoko Susilo, majelis hakim Peninjauan Kembali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan harta yang sudah diperoleh Djoko Susilo sebelum ia melakukan korupsi dalam kasus simulator Surat Izin Mengemudi.
Senada dengan pandangan Beren, Yunus Husein, Kepala PPATK periode 2001-2011, menyatakan kepada penulis bahwa kekeliruan penegak hukum Indonesia yang menempatkan TPPU sebagai tindak pidana lanjutan (follow up crime) dan TPPU harus berasal dari tindak pidana spesifik (specific predicate crime) menjadi penyebab pemberantasan TPPU di Indonesia belum optimal. Yunus Husein menjelaskan bahwa di luar negeri seperti Belanda menempatkan TPPU sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri (independent crime) dengan pendekatan TPPU dari tindak pidana asal apa pun (any crime atau all crimes).
Lanjut Yunus, akibatnya penyidik tidak punya waktu untuk menerapkan TPPU untuk perkara tindak pidana yang tertangkap tangan seperti yang ditangani KPK karena penyidik harus mempertimbangkan masa penahanan.dengan pemahaman seperti ini maka Yunus Husein juga tidak heran jika Rita Widyasari perlu disidik 3 kali sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi Rita dan prinsip peradilan murah, cepat dan sederhana tidak dapat diterapkan.
Pendapat Yunus Husein tersebut merujuk Mahkamah Agung Belanda pada tahun 2004 menyatakan bahwa pembuktian pencucian uang tidak perlu lagi ada pembuktian siapa, kapan, bagaimana dan di mana kejahatan asal itu terjadi. Bahkan pada tahun 2005, Mahkamah Agung Belanda kembali membuat pandangan progresif bahwa perkara pencucian uang tidak perlu merujuk pada pembuktian adanya uang hasil tindak pidana tertentu (specific predicate crime), tetapi merujuk pada tindak pidana apa pun (any crime).
Penulis berpandangan bahwa fenomena tersebut di atas merupakan sebagian puncak gunung es yang muncul di permukaan dari sebuah gunung permasalahan dalam pemberantasan TPPU baik dari aspek substansi hukum (legal substance) maupun budaya hukum (legal culture).
Dari aspek substansi hukum, Undang-Undang di Indonesia belum ada yang mengatur mengenai definisi uang hasil kejahatan (proceeds of crime). Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Anti-Pencucian Uang hanya mendefinisikan harta kekayaan, sedangkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang yang kemudian diadopsi menjadi Pasal 607 ayat (2) KUHP hanya mengatur jenis tindak pidana serius yang menjadi tindak pidana asal (serious predicate crime).
Akibat dari ketidaklengkapan pengaturan tersebut ialah terjadinya polemik apakah TPPU merupakan tindak pidana lanjutan (follow up crime) atau merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri (independent crime). Jika merujuk rumusan Pasal 69 Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014, jelas bahwa Indonesia menganut TPPU sebagai independent crime. Namun, jika bepegangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015, Indonesia menempatkan TTPU sebagai tindak pidana lanjutan (follow up crime).
Dari aspek budaya hukum, penegak hukum keliru dalam menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Anti-Pencucian uang Jo. Pasal 607 ayat (2) KUHP. Penegak hukum menafsirkan Pasal 2 ayat (1) tersebut sebagai definisi proceeds of crime sehingga menempatkan TPPU sebagai follow up crime.
Akibatnya, penegak hukum akan berpandangan bahwa dalam pembuktian pencucian uang memerlukan pembuktian tentang siapa, kapan, bagaimana dan di mana kejahatan asal itu terjadi. Akibat lainnya, penegak hukum di Indonesia mengganggap bahwa Indonesia tidak mengenal penyidikan atau penuntutan TPPU yang berdiri sendiri (stand-alone money laundering).
Pentingnya Penegakan Hukum atas Stand-alone Money Laundering
Adakalanya seorang investigator menemukan keseluruhan fakta yang dapat mengungkap secara detail tindak pidana asal (predicate crime) yang bermotifkan ekonomi, uang hasil tindak pidana asal, dan perbuatan lanjutan untuk menjauhkan asal-usul uang hasil kejahatan yang kemudian dikenal dengan TPPU.
Dalam kondisi tersebut, investigator dan penuntut umum dengan mudah akan menerapkan pasal Tipikor dan TPPU serta melakukan pembuktian proceeds of crime menggunakan metode pembuktian transaksi sepesifik (direct method of proof atau direct evidence atau specific item method).
Namun sayangnya, semakin pintar pelaku kejahatan yang lihai mereka menyembunyikan asal-usul kejahatan, maka semakin sulit investigator mengungkap detail tindak pidana asal seperti kapan, di mana, dan bagaimana tindak pidana terjadi.
Ilustrasinya, jika penyidik KPK menemukan fakta suap atau gratifikasi yang diterima penyelenggara negara dan fakta Upaya menjauhkan asal-usul uang suap, maka penyidik KPK dengan bantuan informasi PPATK, akan mudah menerapkan pasal Tipikor dan TPPU.
Namun investigator KPK dan analis PPATK akan kesulitan membuktikan aliran uang dugaan gratifikasi yang dilakukan pejabat dengan frekuensi ratusan kali dalam periode 10 tahun. Kesulitan yang dihadapi penyidik dapat berupa jejak kejahatan yang sengaja dihapus atau tidak sengaja terhapus karena berjalannya waktu atau bahkan penyidik tidak cukup waktu untuk merekonstruksikan satu-persatu atas ratusan peristiwa gratifikasi yang dilakukan seorang pejabat.
Oleh karena itu, banyak negara yang mengubah pendekatan dari specific predicate crime menjadi anycrime atau all crimes. Artinya pengadilan cukup meyakini bahwa objek harta kekayaan yang terdapat dugaan pencucian uang berasal dari kejahatan apa pun. FATF telah memberikan pedoman dalam membuktikan harta kekayaan hasil kejahatan yaitu melalui metode pembuktian langsung (direct method of proof) atau sering disebut sebagai metode transaksi barang tertentu (the specific items method) dan metode pembuktian tidak langsung (indirect method of proof).
Beberapa metode untuk membuktikan harta kekayaan secara tidak langsung, antara lain: analisis kekayaan bersih (net-worth analysis), jumlah uang tunai yang dimiliki (cash on hand), jumlah simpanan (account deposit analysis) serta analisis penghasilan dan pengeluaran (lifestyle analysis atau source and application).
Di Amerika Serikat, metode pembuktian tidak langsung atas harta kekayaan dan penghasilan sering diajarkan oleh para praktisi atau trainer pada pelatihan investigasi keuangan yang biasa diselenggarakan oleh Criminal Investigation Division- US IRS.
Investigator di luar IRS dan penuntut umum juga sering menggunakan metode tidak langsung untuk membuktikan harta kekayaan atau penghasilan yang diduga hasil kejahatan karena efektif untuk meyakinkan juri dalam persidangan.
Di Belanda, metode pembuktian tidak langsung digunakan dalam penyelesaian perkara pencucian uang yang berdiri sendiri (stand-alone money laundering). Dikutip dari https://www.amlc.eu/analysis-of-case-law-on-the-indirect-method-of-proof/, Pengadilan Belanda dapat menjatuhkan vonis TPPU berdasarkan metode pembuktian tidak langsung atas harta kekayaan dengan pendekatan step by step plan atau disebut 6-steps judgement. Metode pembuktian tidak langsung diterapkan ketika tidak ada bukti yang langsung menghubungkan antara harta kekayaan dengan kejahatan asal yang spesifik, tetapi terdapat fakta dan petunjuk adanya dugaan pencucian uang.
Indonesia perlu mengambil langkah progresif dalam pemberantasan TPPU. Penyidik dan penuntut umum dapat melakukan investigasi dan penuntutan TPPU yang berdiri sendiri (stand-alone money laundering) dengan menerapkan pembuktian tidak langsung atas harta kekayaan hasil kejahatan sepanjang telah terdapat bukti langsung adanya perbuatan-perbuatan yang menurut tipologi umum dikategorikan sebagai pencucian uang.
Dengan konsep tersebut, fakta terpidana korupsi yang ”dicicil” proses penegakan hukumnya dapat dihindari. Pujiyono, Profesor Hukum Pidana Undip, menyatakan bahwa Undip sebagai kampus yang mengusung hukum progresif, mendukung konsep progresif dalam pemberantasan TPPU yang diusulkan penulis dan konsep tersebut telah diuji sebagaimana disampaikan dalam sidang ujian promosi doktor Fakultas Hukum Undip.
Pujiyono menilai bahwa konsep progresif yang diusulkan penulis mengenai penggunaan metode pembuktian tidak langsung atas harta kekayaan untuk melengkapi metode pembuktian langsung bukanlah hal yang mustahil. Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c KUHP terdapat frasa ‘patut diduga merupakan hasil Tindak Pidana’ dan metode pembuktian tidak langsung (indirect method of proof) yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dapat digunakan untuk pemenuhan unsur pasal tersebut.
Kebijakan Kriminalisasi Self Laundering versus Professional Laundering di Indonesia
Selain usulan progresif mengenai pendekatan tindak pidana asal (predicate crime) dan hasil kejahatan (proceeds of crime), penulis juga mengajak untuk mendiskusikan kembali arah kebijakan kriminalisasi pelaku pencucian uang. Siapa yang ingin kita sasar dalam pemberantasan TPPU? Apakah kepada pelaku kejahatan asal yang melakukan pencucian uang, pihak profesional yang biasa membantu melakukan pencucian uang, atau kepada kedua jenis pelaku pencucian uang tersebut?
Dalam diskusi beberapa tahun yang lalu, Andi Hamzah, profesor hukum pidana dan mantan jaksa ekonomi, menyatakan kepada penulis bahwa terdapat perbedaan arah kebijakan kriminalisasi antara Belanda dan Indonesia.
Belanda tidak serta mengkriminalisasi perolehan harta kekayaan atas hasil kejahatan asal yang dilakukannya sendiri sebagai perbuatan pencucian uang dan lebih menerapkan pasal pencucian uang kepada profesional yang biasa memfasilitasi pencucian uang.
Pencucian uang oleh profesi yang biasa memfasilitasi pencucian uang merupakan jenis varian TPPU yang dianggap paling berat sehingga diancam pidana penjara paling lama 8 tahun penjara atau pidana denda kategori V sesuai Pasal 420ter KUHP Belanda.
Sebelum 1 Januari 2017, Mahkamah Agung Belanda berpandangan bahwa seseorang yang sekadar memperoleh dan memiliki suatu objek yang secara langsung berasal dari aktivitas kejahatannya tidak serta merta memenuhi syarat sebagai pencucian uang, kecuali terdapat perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menutupi asal kriminal dari objek yang dimaksud.
Misalnya dalam kasus, penipuan (dikutip dari https://www.amlc.eu/self-laundering/) dengan modus pelaku memperkenalkan diri sebagai kerabat atau kenalan dekat korban dan membujuk untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening milik orang suruhan atau nominee, Pengadilan Belanda tidak menganggap modus tersebut bukan sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk menutupi penipuan.
Namun setelah berlakunya Pasal 420bis.1 yang tidak mensyaratkan tindakan menyembunyikan atau menutupi tindak pidana asal, kepemilikan aset dari kejahatannya sendiri tersebut merupakan TPPU yang diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda golongan IV. Artinya ancaman penjara self-laundering hanya 6,45% dari ancaman pidana penjara.
Di Indonesia, pasal yang tepat untuk menjerat self-laundering ialah Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar yang kemudian diubah dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a menjadi pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.
Untuk TPPU yang dilakukan professional launder, penulis berpandangan Indonesia tidak mengatur khusus ancaman pidana untuk professional launder, tetapi pasal yang lebih dekat untuk diterapkan ialah Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2020 yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar yang kemudian diubah dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a menjadi pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.
Artinya, ancaman pidana penjara untuk self-launder sama dengan ancaman pidana penjara professional launder dan bahkan untuk pidana denda untuk self-launder lebih berat, yaitu 250% daripada pidana denda untuk professional launder. Dari pengamatan penulis, Indonesia seolah menunjukkan pemberantasan TPPU lebih menyasar pada pelaku self-launder daripada professional launder.
Penutup
Sebagai penutup, penulis menekankan kembali dua hal, yaitu rekonstruksi pemberantasan TPPU dan tujuan TPPU sebagai sarana merampas aset hasil kejahatan. Pertama, Indonesia seharusnya mengambil langkah progresif dalam pemberantasan TPPU baik berupa memperbaiki substansi hukum maupun budaya hukum.
Pemahaman dan pendekatan yang keliru mengenai tindak pidana asal mengakibatkan praktik pemberantasan TPPU di Indonesia hanya mengenal metode pembuktian langsung atas harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan yang akhirnya menjadikan Indonesia ‘tidak mengenal’ konsep stand-alone money laundering.
Akibat lain dari kekeliruan pedekatan tersebut, pada praktiknya pemberantasan TPPU di Indonesia lebih menyasar self-laundering daripada professional-laundering. Penulis khawatir penegakan hukum TPPU di Indonesia tidak mencerminkan nilai keadilan karena hanya self-launder yang amatir yang diproses hukum, tetapi professional launder tidak terjamah hukum. Selain itu, jangan-jangan praktik ‘menyicil’ penyidikan dan penuntutan dalam perkara Korupsi dan TPPU juga menciderai nilai keadilan bagi pelaku kejahatan itu sendiri.
Kedua, penulis akan menyampaikan pandangan Danang Widoyoko, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia saat berdiskusi dengan penulis, mengenai relasi pemberantasan korupsi, kebijakan pemiskinan koruptor, dan perampasan aset dalam skema pemberantasan TPPU.
Danang berpandangan bahwa pemiskinan koruptor merupakan senjata ampuh untuk mengendalikan perilaku korupsi. Selama ini, publik Indonesia hanya diberi 2 opsi pemiskinan koruptor yang berkembang, yaitu optimalisasi penyitaan harta hasil korupsi dan perampasan aset koruptor tanpa putusan pidana (nonconviction based asset forfeiture) yang menjadi substansi RUU Perampasan Aset. Danang Widoyoko berharap metode pembuktian tidak langsung atas aset hasil kejahatan sebagaimana telah diterapkan di beberapa negara seperti Belanda dan Belgia, dapat menjadi opsi baru dalam upaya pemberantasan korupsi melalui efektivitas perampasan aset dalam skema penegakan hukum atas perkara stand-alone money laundering.
Edy Suprapto
Doktor Hukum Universitas Diponegoro Semarang

