Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penguatan Infrastruktur Diplomasi Pelindungan WNI melalui Transformasi Digital
21 Mei 2022 17:57 WIB
Tulisan dari Eka Mauboy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) telah melakukan beberapa inisiatif untuk penguatan infrastruktur diplomasi pelindungan WNI, salah satunya adalah melakukan transformasi digital dengan menyediakan layanan melalui sistem informasi Portal Peduli WNI dan Safe Travel. Kedua aplikasi ini terus dikembangkan untuk meningkatkan fungsi pelindungan dan pelayanan publik yang disediakan oleh Kemlu.
ADVERTISEMENT
Diskusi dan perhatian masyarakat terhadap isu pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri biasanya baru mendapatkan sorotan setelah munculnya kasus-kasus yang diangkat media. Namun dibalik itu semua terdapat suatu proses diplomasi pelindungan yang dilakukan Kemlu bersama jajaran Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
Penulis akan berusaha menjelaskan secara singkat apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI), dalam hal ini Kemlu, dalam menjalankan amanat pelindungan dan menyoroti pentingnya penguatan infrastruktur diplomasi pelindungan melalui transformasi digital, sinergi dan kerja sama dengan berbagai K/L (pihak).
Pada Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) tahun 2020, Menteri Luar Negeri RI (Menlu), Ibu Retno Marsudi, telah menyampaikan prioritas politik luar negeri dan arah kebijakan luar negeri 5 tahun ke depan, yaitu dengan arah Prioritas 4+1 yang terdiri dari:
Dapat kita lihat bahwa diplomasi pelindungan dan penguatan infrastruktur diplomasi menjadi prioritas dalam arah kebijakan politik luar negeri (polugri) Indonesia. Hal inilah yang akan dibahas secara khusus dalam tulisan ini.
ADVERTISEMENT
Perkembangan Institusi Diplomasi Pelindungan
Isu pelindungan muncul dalam berbagai rupa dan bentuk yang menimpa para saudara kita WNI di luar negeri, diantaranya kasus pidana hukuman mati, penyanderaan, kasus anak buah kapal (ABK), evakuasi dari zona perang, situasi kedaruratan atau bencana yang mengancam keselamatan WNI di luar negeri, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan lain sebagainya.
Spektrum isu dan kasus pelindungan WNI yang luas menimbulkan kompleksitas yang unik dari penanganan masing-masing isu tersebut. Sebagai contoh, penanganan kasus TPPO pasti akan memiliki pendekatan dan nuansa yang berbeda dengan isu evakuasi WNI. Oleh karena berbagai tantangan tersebut maka diperlukan penguatan infrastruktur diplomasi pelindungan oleh Kemlu.
Menyadari berbagai tantangan yang ada, maka Kemlu secara khusus menugaskan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (Dit. PWNI) untuk menangani isu diplomasi pelindungan WNI. Dengan berbagai tantangan yang ada dan perkembangan zaman yang pesat, maka Kemlu melakukan penguatan diplomasi pelindungan WNI dengan beberapa inisiatif perubahan, serta menjadikan diplomasi pelindungan sebagai salah satu prioritas polugri Indonesia.
ADVERTISEMENT
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penyesuaian institusional (organisasi). Dit. PWNI sebelumnya dikenal dengan nama Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (Dit. PWNI dan BHI), namun dalam perkembangannya Kemlu perlu menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan organisasi. Dit. PWNI dikhususkan pada penanganan pelindungan WNI, sedangkan untuk isu bantuan hukum bagi Badan Usaha Indonesia (BHI) di luar negeri telah dialihkan ke unit eselon II lainnya.
Disamping itu terdapat perubahan Struktur dan Tata Kelola Organisasi (SOTK) Kemlu, dengan melakukan perubahan nomenklatur (tata nama) dan SOTK, dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI menjadi Direktorat Pelindungan WNI.
Sebagai catatan pinggir, mungkin kita perlu membahas perbedaan makna dari perlindungan dan pelindungan. Karena mungkin juga perlu diluruskan sedikit kepada masyarakat mengenai arti kedua kata tersebut.
ADVERTISEMENT
Dapat kita lihat bersama pada tangkapan layar website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bawah ini bahwa perlindungan dan pelindungan memiliki arti serupa tapi tak sama.
Dapat kita lihat bahwa perlindungan bermakna secara aktif berlindung atau tempat berlindung, sedangkan pelindungan bermakna melindungi dengan sifat kata kerja aktif. Sebagai contoh Kemendikbud memberikan contoh penggunaan kata tersebut pada kalimat di bawah ini:
Perlindungan
Pelindungan
Kembali kepada penguatan institusi diplomasi pelindungan, pada awal tahun 2022 sesuai dengan arahan Menlu, Direktur PWNI, Judha Nugraha, turut menetapkan 3 prioritas diplomasi pelindungan pada tahun 2022 sebagai inisiatif penguatan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Pada bagian selanjutnya, tulisan ini akan menjelaskan 3 prioritas diplomasi pelindungan pada tahun 2022 yang dilakukan oleh Direktorat Pelindungan WNI.
Transformasi Digital untuk Peningkatan Infrastruktur Diplomasi Pelindungan
Di tengah perubahan teknologi global yang terjadi begitu masif dan cepat saat ini, maka dunia pemerintahan pun harus menyesuaikan dengan beradaptasi terhadap perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang terjadi secara disruptif. Pemerintah juga harus beradaptasi mengadopsi metode-metode baru dalam memastikan layanan yang diberikan tetap relevan, sehingga dapat mengikuti perkembangan TIK yang begitu cepat saat ini.
Tulisan ini mengeksplorasi secara singkat bagaimana strategi yang dilaksanakan Kemlu untuk tetap meningkatkan dan mengembangkan organisasinya, di tengah perkembangan TIK yang semakin cepat pada Revolusi Industri 4.0 (4IR) saat ini. Salah satu inisiatif yang diambil Kemlu adalah meningkatkan infrastruktur pelindungan dengan menerapkan transformasi digital dalam organisasi.
ADVERTISEMENT
Namun sebelumnya kita perlu membahas apa yang dimaksud dengan transformasi digital. Menurut Citrix, sebuah perusahaan TIK di Amerika Serikat, definisi transformasi digital adalah:
Sebagai tambahan, perusahaan konsultan asal Inggris, Deloitte, menyampaikan bahwa lembaga pemerintah yang berbeda juga memiliki tujuan (rationale) yang berbeda untuk melakukan transformasi digital pada organisasinya. Pemerintah tidak dapat berfokus pada satu area transformasi saja, namun harus melakukan proses transformasi digital secara komprehensif dan menyeluruh untuk organisasinya. (Eggers et al., 2022)
ADVERTISEMENT
Kemlu pun harus dapat beradaptasi dan merespon kebutuhan terhadap kebijakan strategis diplomasi pelindungan, serta dapat menyediakan pelayanan publik dengan semakin cepat.
Tulisan ini mendukung 3 prioritas yang ditetapkan oleh Direktur Perlindungan WNI, yaitu melalui transformasi digital, yang menggunakan sistem informasi berbasis data (data-driven), maka Pemerintah RI dapat melakukan proses pembuatan kebijakan yang lebih efektif, efisien, cepat, akurat dan tepat sasaran (targeted) dalam melakukan diplomasi pelindungan terhadap para WNI di luar negeri.
Tentunya sistem informasi untuk diplomasi pelindungan WNI yang dapat diandalkan (reliable) dan juga aman (secure) akan menjadi modal utama bagi penanganan berbagai kasus pelindungan.
Salah satu contoh yang dapat diambil adalah proses evakuasi WNI dari kota Wuhan, RRT, di awal masa pandemi COVID-19 yang sempat menemui sedikit kendala oleh karena beberapa WNI memutuskan tidak ikut pada proses evakuasi gelombang awal yang dilakukan oleh Pemerintah RI.
ADVERTISEMENT
Tentunya jika data dan informasi WNI yang dimiliki oleh Perwakilan RI lebih lengkap dan akurat, maka kendala dan risiko semacam ini akan dapat ditata dengan lebih baik. Namun di sisi lain, akurasi data tersebut juga menjadi tanggung jawab WNI di luar negeri, untuk memutakhirkan data miliknya dengan melakukan lapor diri pada Perwakilan RI. Sehingga kontribusi WNI ini tentunya akan membantu penugasan Pemerintah RI dalam melakukan pelindungan terhadap dirinya sendiri.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (pasal 18 ayat 1 dan 3), setiap WNI yang berada di luar negeri baik dalam rangka kunjungan sementara atau menetap di luar negeri, wajib melaporkan diri di Perwakilan RI terdekat. Bagi WNI yang pindah dan menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka waktu 1 tahun berturut-turut atau lebih dari 1 tahun, wajib melaporkan kepada Perwakilan RI terdekat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya.
ADVERTISEMENT
Sanksi bagi WNI yang tidak melaporkan diri, dan apabila melampaui batas waktu pelaporan adalah denda administratif terhadap penduduk WNI paling banyak sebesar Rp.1 juta (pasal 89). Para WNI wajib melaporkan data pribadi penduduk yang kerahasiaannya dilindungi oleh Pemerintah RI (pasal 84).
Kemlu, dalam hal ini Direktorat Pelindungan WNI, telah melakukan transformasi digital secara bertahap, yaitu dengan menyediakan sistem informasi web application Portal Peduli WNI dan mobile application Safe Travel untuk melayani dan melindungi para WNI di luar negeri.
Portal Peduli WNI
Dit. PWNI telah menyediakan sistem informasi terpadu untuk pelayanan dan pelindungan terhadap WNI di luar negeri, yaitu Portal Peduli WNI (https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html ) semenjak tahun 2018. Sistem informasi Portal Peduli WNI ini diharapkan dapat terus ditingkatkan sehingga menjadi Portal Utama Pelayanan dan Pelindungan Pemerintah RI kepada WNI di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Portal Peduli WNI dikhususkan untuk WNI yang tinggal lebih lama dari 6 bulan di luar negeri. Fitur utama dari Portal Peduli WNI adalah fitur Lapor Diri, Pelayanan Publik dan Pelindungan. Pada aplikasi web ini, WNI dapat melakukan lapor diri secara online sehingga data dan informasi WNI tersebut akan tersimpan dan dapat dipantau oleh Perwakilan RI, terutama untuk isu pelindungan, misalnya evakuasi oleh karena kedaruratan tertentu. Fitur ini juga membantu memberikan kemudahan bagi WNI di luar negeri untuk melakukan lapor diri dengan gawai (gadget) secara online.
Tentu saja data dan informasi tersebut akan sangat berguna bagi WNI itu sendiri dan juga Perwakilan RI di luar negeri, karena jika terjadi kedaruratan maka dengan adanya data dan informasi yang mutakhir, maka penanganan oleh Perwakilan RI akan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. Inilah yang disebut sebagai pembuatan kebijakan berbasis data (data-driven decision making) melalui sistem informasi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, di masa mendatang Portal Peduli WNI akan terus dibangun dan dikembangkan oleh Kemlu, sehingga akan memuat seluruh bentuk pelayanan publik yang disediakan oleh berbagai K/L di dalam negeri anytime anywhere selama sistem aktif dan WNI terkoneksi dengan internet. Sehingga diharapkan WNI di luar negeri dapat menikmati pelayanan publik di Portal Peduli WNI dengan lebih baik. Tentu saja para WNI akan tetap dibantu oleh Perwakilan RI di negara tempat tinggal WNI tersebut.
Pada saat tulisan ini dibuat, Portal Peduli WNI masih terus dikembangkan oleh Kemlu untuk peningkatan reliabilitas dan tingkat keamanan sistemnya.
Saat ini Portal Peduli WNI telah terhubung secara sistem dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
ADVERTISEMENT
Dengan integrasi tersebut maka Perwakilan RI di luar negeri telah dapat memberikan sebagian layanan ketenagakerjaan serta administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (admindukcapil) bagi WNI di luar negeri. Pelayanan dan integrasi sistem ini masih terus dikembangkan, sehingga harapannya, seluruh layanan ketenagakerjaan dan pelayanan admindukcapil di dalam negeri dapat dinikmati juga oleh para WNI di luar negeri.
Tidak hanya dengan Ditjen Dukcapil dan BP2MI saja, Kemlu juga tengah membangun kerja sama integrasi sistem dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), BPJS Ketenagakerjaan, dan beberapa K/L lainnya.
Integrasi yang tengah dibangun ini akan mendukung pelaksanaan tata kelola Pemerintahan RI yang berbasis elektronik (e-government), sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan publik yang lebih baik, efisien, akuntabel, dan transparan.
ADVERTISEMENT
Safe Travel
ADVERTISEMENT
Selain Portal Peduli WNI, Kemlu juga menyediakan mobile application, yaitu Safe Travel yang diluncurkan sejak tahun 2018. Safe Travel dikhususkan untuk pelaku perjalanan WNI yang akan berkunjung ke suatu negara kurang dari 6 bulan.
Pada aplikasi ini terdapat berbagai fitur yang akan berguna bagi para pelaku perjalanan WNI ke luar negeri, misalnya fitur informasi mengenai negara tujuan, mulai dari jenis soket listrik (electric plug), kebijakan imigrasi, kontak penting Perwakilan RI, dan fitur-fitur lainnya.
Bahkan seandainya WNI di luar negeri mengalami kedaruratan, pada Safe Travel fitur emergency button yang akan mengirimkan pesan darurat ke Perwakilan RI, membaca lokasi gawai (gadget), sehingga Perwakilan RI terdekat dengan otoritas negara setempat dapat langsung melakukan penanganan terhadap WNI yang mengalami kedaruratan tersebut.
Saat ini Safe Travel dapat diperoleh melalui Google Play dan App Store di gawai para WNI. Pengembangan sistem Safe Travel pun terus dilakukan untuk meningkatkan fitur kemudahan, keamanan dan integrasinya dengan aplikasi K/L lainnya, seperti contohnya aplikasi PeduliLindungi milik Kementerian Kesehatan yang integrasinya kini tengah dikembangkan.
ADVERTISEMENT
Disadari penggunaan mobile application memberikan berbagai kemudahan, namun hal ini tentunya harus diimbangi dengan peningkatan keamanan terhadap data dan informasi yang dimiliki oleh WNI pengguna sistem tersebut.
Selain tingkat keamanan, pengembangan aplikasi juga dilakukan melalui integrasi sistem dengan K/L lain yang terus dijajaki dan dilakukan oleh Kemlu, semua demi peningkatan infrastruktur diplomasi pelindungan dan juga penyediaan pelayanan publik yang lebih baik.
Pentingnya Kerja Sama dan Sinergi
Tentu saja dengan integrasi sistem, maka akan terbentuk pertukaran data yang lebih akurat antar K/L terkait, sehingga hal ini sesuai dengan cita-cita dan visi Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Visi inilah yang mendasari pentingnya kerja sama dan sinergi antara K/L dalam pemerintahan, sehingga data dan informasi yang dimiliki bukan lagi data eksklusif milik K/L tertentu saja, namun data tersebut adalah milik merah putih, milik Pemerintah RI, yang digunakan untuk berbagai kepentingan nasional Indonesia.
Kemlu telah membentuk dan terus memperluas kerangka hukum kerja sama dengan K/L lain untuk integrasi sistem informasi. Hal ini merupakan inisiatif Kemlu RI untuk melakukan percepatan transformasi digital untuk mengelola Big Data Pelindungan milik Pemerintah RI.
Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha mengatakan bahwa Kemlu telah memiliki dua platform digital utama, yaitu Portal Peduli WNI dan Safe Travel, sistem ini nanti akan menjadi sebuah big data pelindungan untuk memberikan data yang akurat bagi pengambilan kebijakan.
Untuk pengelolaan Big Data tersebut, Kemlu tengah mengembangkan Integrated Data Operating Center (IDOC) yaitu semacam Digital Command Center (DCC) Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) yang terpusat dan terintegrasi, yang menyatukan semua data dan informasi yang dimiliki Kemlu serta Kementerian/Lembaga (K/L) terkait isu diplomasi pelindungan. Namun di masa depan tidak menutup kemungkinan IDOC akan diperluas sehingga akan mencakup isu lain di luar diplomasi pelindungan.
ADVERTISEMENT
Tantangan Transformasi Digital untuk Diplomasi Pelindungan
Tentu saja terdapat tantangan kedepan, seperti pepatah “semakin tinggi pohon semakin kencang angin”, hal ini juga berlaku untuk sistem informasi, semakin banyak pengguna dan semakin terkenal suatu sistem informasi tersebut, maka hal ini akan sebanding dengan frekuensi tingkat penyerangan dan percobaan peretasan terhadap sistem tersebut.
Selain faktor tingkat keamanan, tantangan lainnya adalah sistem informasi juga harus dapat diandalkan (reliable). Coba bayangkan betapa terganggunya pengguna sistem apabila sistem tersebut tidak dapat digunakan oleh karena terjadi gangguan pada layanan sistem (system down). Reliabilitas sistem juga harus dapat dijaga oleh Pemerintah RI sebagai penyedia layanan publik.
Investasi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga membutuhkan anggaran yang besar dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM ) yang mumpuni. Sehingga Kemlu secara khusus juga perlu mengamankan duku anggaran dan sumber daya yang dibutuhkan untuk menjaga momentum dari transformasi digital sehingga dapat terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
Tantangan ini hanya sekelumit dari berbagai tantangan lain yang ada, seperti dijelaskan sebelumnya, dan mungkin sedikit klise, dengan adanya kerja sama dan sinergi antara K/L, maka Pemerintah RI dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.
Menjawab tantangan keamanan, maka Kemlu perlu bekerja sama dengan K/L terkait, seperti Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Cyber Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Pertahanan (Kemhan), konsultan TIK dan bahkan para pegiat TIK untuk menjaga tingkat keamanan dan reliabilitas sistemnya.
Sedangkan untuk memperluas dan meningkatkan fungsi diplomasi pelindungan dan pelayanan publik pada sistem informasi yang dimiliki, maka Kemlu juga perlu bekerja sama erat dengan K/L lainnya, seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Keuangan (Kominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Perhubungan (Kemhub), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi RI (Polri), serta K/L terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
Semua inisiatif ini perlu dan penting dilakukan oleh Pemerintah RI, khususnya Kemlu, demi penguatan infrastruktur diplomasi pelindungan WNI melalui transformasi digital Kemlu RI. Karena tentunya kita semua berharap bahwa hashtag #negaramelindungi milik Pemerintah RI tidak hanya menjadi slogan media sosial semata.
Sebagai penutup, tulisan ini ingin menyampaikan pesan Menlu Retno Marsudi, yaitu:
Maju terus diplomasi pelindungan Indonesia!