Basmalah Salat, Lantang atau Lirih? Mengurai Perbedaan Pendapat Imam Mazhab
Tulisan dari Damri Hasibuan (Uda) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah Anda berdiri di barisan saf salat berjemaah, lalu mendadak tersentak saat sang imam langsung menghentak pendengaran makmum dengan "Al-ḥamdu lillāhi rabbil-‘ālamīn" tanpa terdengar bismillāhir-raḥmānir-raḥīm sedikit pun?
Bagi sebagian jemaah yang terbiasa mendengar basmalah dilantunkan merdu, ketiadaan lafaz tersebut memantik tanda tanya besar: apakah salatnya sah tanpa basmalah yang terdengar? Sebaliknya, di masjid lain, mengeraskan basmalah justru dipandang janggal dan dianggap menyalahi kelaziman ibadah.
Perbedaan amaliah zahir di mihrab ini bukan sekadar silang pendapat antartakmir masjid modern. Praktik tersebut berakar dari dialektika metodologis dua poros sahabat Nabi Muhammad saw.—Anas bin Malik dan Abu Hurairah—yang kemudian bermuara pada konstruksi ijtihad empat mazhab fikih arus utama: Syafi'i, Hanafi, Hanbali, dan Maliki.
Dua Poros Riwayat: Di Balik Kesaksian Anas dan Abu Hurairah
Tarik-ulur mengenai bacaan basmalah bertumpu pada cara para ulama menguji dua korpus hadis yang tampak berseberangan.
Poros pertama bersandar pada kesaksian sahabat Anas bin Malik r.a. Dalam Shahih Al-Bukhari, Anas mengisahkan bahwa Nabi saw., Abu Bakar, dan Umar membuka salat dengan lafaz "Al-ḥamdu lillāhi rabbil-‘ālamīn". Riwayat Shahih Muslim mempertegasnya lewat penuturan Qatadah:
"Aku salat bersama Rasulullah saw., Abu Bakar, Umar, dan Utsman, maka aku tidak pernah mendengar seorang pun dari mereka membaca Bismillāhir-Raḥmānir-Raḥīm."
Namun, para kritikus hadis meneliti adanya fenomena 'illat (cacat tersembunyi) pada lafaz penafian tersebut. Sebagaimana dicatat Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid, penambahan kalimat "tidak pernah mendengar" ditengarai merupakan riwayat berdasarkan makna (riwayah bil-ma'na) dari perawi di bawah Anas.
Para fukaha menyimpulkan kaidah mendasar: penafian mendengar bukanlah penafian keberadaan amalan secara mutlak. Anas tidak mendengar bisa jadi karena bacaan dilafalkan secara perlahan, bukan ditiadakan.
Sebaliknya, poros kedua dipegang oleh kubu pembela bacaan lantang melalui Abu Hurairah r.a. Dalam riwayat yang disahihkan Ad-Daraquthni, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim melalui jalur Nu’aim Al-Mujmir, Abu Hurairah mempraktikkan salat dengan membaca basmalah secara keras sebelum Al-Fatihah, lalu bersumpah usai salam:
"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku adalah orang yang paling mirip salatnya dengan Rasulullah saw. di antara kalian."
Kekuatan riwayat ini bertumpu pada kaidah ushul hadis al-itsbat muqaddam 'alan-nafyi: kesaksian pihak yang menetapkan dan mendengar didahulukan daripada saksi yang sekadar tidak mendengar.
Komparasi Empat Mazhab: Antara Rukun, Sunah Lirih, dan Makruh
Dari dialektika teks hadis di atas, empat mazhab fikih merumuskan sikap yang berbeda mengenai kedudukan basmalah dalam surah Al-Fatihah serta cara melafalkannya:
1. Mazhab Syafi'i: Wajib Dibaca dan Sunah Dilantangkan
Bagi kalangan Syafi'iyah, basmalah adalah ayat pertama yang sah dan integral dari surah Al-Fatihah. Konsekuensinya mutlak: membaca basmalah berstatus rukun salat—tanpanya, Al-Fatihah tidak utuh dan salat menjadi tidak sah. Karena ia bagian tak terpisahkan dari Al-Fatihah, maka tata cara melafalkannya mengikuti surah tersebut: sunah dibaca lantang pada rakaat pertama dan kedua salat Magrib, Isya, dan Subuh, serta dibaca pelan pada salat Zuhur dan Asar.
2. Mazhab Hanafi: Sunah Dibaca Pelan pada Setiap Rakaat
Mazhab Hanafi memandang basmalah sebagai ayat tersendiri dari Al-Qur'an yang diturunkan untuk memisahkan antarsurah, bukan bagian ayat dari surah Al-Fatihah itu sendiri. Oleh sebab itu, basmalah disunnahkan untuk dibaca oleh imam maupun orang yang salat sendirian pada setiap rakaat sebelum Al-Fatihah, namun wajib dilirihkan, baik pada salat siang maupun salat malam. Melantangkan basmalah dinilai menyalahi sunah amaliah Nabi dan para Khulafaur Rasyidin.
3. Mazhab Hanbali: Sunah Dibaca Lirih, Boleh Dilantangkan untuk Kemaslahatan
Senada dengan Hanafiyah, mazhab resmi Hanabilah menegaskan bahwa basmalah adalah ayat Al-Qur'an tetapi bukan bagian dari Al-Fatihah. Hukum asalnya adalah sunah dibaca secara pelan dan dimakruhkan jika sengaja dibiasakan dibaca lantang.
Kendati demikian, ulama muhaqqiq Mazhab Hanbali—seperti Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim—menawarkan fatwa rekonsiliatif yang luwes: seorang imam dibolehkan sesekali menjahrkan (melantangkan) basmalah demi kemaslahatan yang lebih besar, seperti mengajarkan sunah kepada jemaah atau menjaga keharmonisan dan meredam gesekan di tengah masyarakat.
4. Mazhab Maliki: Sunah Menghindarinya dalam Salat Fardu
Mazhab Maliki mengambil posisi paling kontras. Mengacu pada amaliah penduduk Madinah yang dinilai mencerminkan tradisi turun-temurun dari Nabi dan Khulafaur Rasyidin, Malikiyah berpendapat basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah maupun surah lainnya (kecuali bagian dari QS. An-Naml: 30). Alasan basmalah ditulis kecuali dalam surah At-Taubah adalah sebagai tanda pemisah antar satu surah dengan lainnya.
Oleh karena itu, dalam salat fardu, makruh membaca basmalah sebelum Al-Fatihah dan surah pendek, baik secara keras maupun pelan. Imam disunnahkan langsung melantunkan "Al-ḥamdu lillāhi rabbil-‘ālamīn", meskipun pembacaan basmalah tetap diperbolehkan dalam salat sunah.
Titik Temu Fikih: Harmoni Tanpa Saling Membatalkan
Silang pendapat para imam mazhab bukanlah pertarungan benar-salah, melainkan buah dari kedalaman metodologi ijtihad.
Nabi Muhammad saw. kemungkinan besar pernah menjalankan kedua amalan tersebut dalam lintasan waktu yang berbeda: menjahrkannya sesekali sebagai sarana pendidikan kepada sahabat bahwa basmalah menyertai pembacaan firman-Nya, dan melirihkannya dalam rutinitas keseharian sehingga Anas menangkap lafaz tahmid sebagai pembuka yang paling dominan.
Sementara itu, opsi lirih yang dipilih para khalifah awal menjadi jalan tengah untuk menjaga kemurnian mushaf dan keteraturan ritme jemaah.
Ketika Anda mendengar imam salat membaca basmalah secara lantang, di sana terdapat keteguhan mazhab Syafi'i yang menjaga keutuhan ayat Al-Fatihah.
Ketika imam langsung melantunkan al-hamdulillah, di sana terdapat kehati-hatian mazhab Hanafi, Hanbali, dan Maliki yang merawat riwayat Anas dan tradisi sahabat.
Keabsahan salat tetap terjaga, dan memahami keluasan fikih ini adalah kunci agar saf salat tidak retak hanya karena urusan volume suara.

