Dilema Suara Makmum Masbuk: Sunah Mengeraskan atau Melirihkan?
Tulisan dari Damri Hasibuan (Uda) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah Anda berada dalam situasi canggung ini, tiba di masjid saat imam sedang tasyahud akhir salat Magrib atau Isya, lalu setelah salam Anda bangkit berdiri menyempurnakan rakaat yang tertinggal?
Saat mulai membaca Al-Fatihah dan surat pendek di rakaat pengganti tersebut, keraguan tiba-tiba menyergap. Di satu sisi, Anda sadar sedang mengganti rakaat awal salat jahriyah—salat yang syiarnya bersuara nyaring. Namun, di sisi lain, saf jemaah inti sudah bubar; sebagian orang mulai berzikir dengan tenang, sementara makmum masbuk di sebelah Anda sedang khusyuk dalam salatnya.
Apakah Anda harus membaca ayat suci itu secara lantang (jahar), atau justru cukup berbisik lirih (sir) agar tidak menjadi "polusi suara" di dalam masjid?
Pertanyaan sepele ini sejatinya membelah dua tradisi besar fikih Islam: Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali. Penelitian komparatif yang dipublikasikan dalam jurnal Al-Muntaqa (2025) karya Cahyo Hadi Prasetyo, Mukran H. Usman, dan Abdil Munzir membongkar bagaimana dua mazhab ini membangun argumen mereka.
Perdebatan ini tidak sekadar urusan volume suara, tapi pertarungan cara pandang tentang hakikat salat masbuk: apakah ia sedang membayar utang rakaat awal, atau sedang merampungkan sisa salatnya sebagai seorang individu mandiri?
Mazhab Maliki: Sunnah Menghidupkan Syiar Jahar
Bagi mazhab Maliki, jawabannya tegas: makmum masbuk disunnahkan mengeraskan bacaannya saat menyempurnakan rakaat yang terlewat dalam salat Magrib dan Isya serta Subuh dan Jumat.
Landasan Malikiyah berpijak pada premis qadha. Menurut kaidah mazhab ini, apa yang didapati oleh makmum bersama imam adalah akhir dari salatnya, sedangkan rakaat yang ia lakukan sendirian setelah imam salam merupakan pengganti (qadha) atas rakaat awalnya yang luput.
Sebagaimana ditegaskan oleh ulama besar Mazhab Maliki, Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) dalam Al-Kāfī fī Fiqh Ahl al-Madīnah, seorang masbuk yang berdiri setelah salam imam hendaknya membaca Al-Fatīḥah dan surah tambahan, serta mengeraskan bacaannya pada salat yang berkarakter jahar.
Argumentasi ini bukan spekulasi tanpa dasar nas. Mazhab Maliki menyandarkan fatwanya pada riwayat perbuatan sahabat Nabi (ḥadīs mauqūf) dari Abdullah bin Umar ra. Disebutkan dalam Al-Muwaṭṭa’, Ibnu Umar apabila tertinggal rakaat dari salat yang dibaca keras oleh imam, ia akan berdiri setelah imam salam, membaca untuk dirinya sendiri, dan mengeraskan suaranya.
Imam Malik bahkan menegaskan dalam Al-Mudawwanah bahwa seseorang yang masbuk satu rakaat pada salat Jumat dianjurkan membaca Surah Al-Jumu'ah dengan suara keras pada rakaat penggantinya.
Bagi kalangan Malikiyah, sifat asal rakaat pertama dan kedua tidak boleh gugur hanya karena imam sudah menyelesaikan tugasnya. Jika rakaat itu adalah rakaat yang semestinya bersuara lantang, maka lantangkanlah sebagai bentuk kesempurnaan sifat salat.
Fleksibilitas Mazhab Hambali: Bebas Memilih, Mengutamakan Sir
Jika Mazhab Maliki mengedepankan kepatuhan pada sifat rakaat awal yang luput, Mazhab Hambali datang dengan sudut pandang sosiologis-ibadah yang jauh lebih lentur sekaligus protektif terhadap ketenangan masjid.
Para fuqahā Hanabilah memandang bahwa begitu imam mengucap salam, relasi kepemimpinan salat jemaah otomatis terputus. Makmum masbuk yang bangkit berdiri tidak lagi berstatus makmum, melainkan bermutasi status menjadi orang yang salat sendirian.
Manshur bin Yunus Al-Buhuti (w. 1051 H) dalam kitab monumentalnya Kasysyāf al-Qina’ menjelaskan bahwa masbuk diberikan kebebasan memilih. Ia boleh mengeraskan bacaan, boleh pula melirihkannya. Namun, pilihan terbaik bukanlah jahar. Mazhab Hambali menegaskan bahwa memelankan suara jauh lebih utama.
Ulama besar mazhab ini, Ibnu Taimiyyah (w. 728 H), dalam Al-Fatāwā al-Kubrā merinci alasan filosofis di baliknya. Makmum masbuk yang mengqada rakaatnya adalah seorang munfarid (sendiri). Sebagai orang yang salat sendiri, ia tidak memiliki makmum di belakangnya yang butuh mendengarkan bacaan. Oleh karena itu, mengeraskan suara kehilangan urgensi fungsionalnya.
Berbeda dengan Mazhab Maliki yang bersandar pada hadis mauqūf sahabat, Mazhab Hambali membangun dalilnya di atas metode qiyās (analogi hukum yang logis). Posisi masbuk diibaratkan secara presisi dengan orang yang salat sendirian. Bila seorang munfarid tidak dituntut memperdengarkan suaranya kepada siapa pun, lantas untuk apa seorang masbuk bersuara keras di tengah ruang yang sudah berubah sunyi?
Titik Temu Etika: Menghindari Tasywīsy
Lantas, di mana letak persimpangan yang paling krusial? Jawabannya ada pada etika ruang publik masjid.
Fikih Islam tidak pernah mengajarkan ibadah individual yang egois. Mazhab Hambali memberi peringatan tegas. Kebolehan memilih bagi masbuk seketika lenyap dan hukumnya berubah menjadi makruh apabila suara keras tersebut berpotensi menimbulkan tasywisy—yakni mengacaukan konsentrasi jemaah lain yang sedang salat atau berzikir.
Bahkan ketika seorang masbuk memilih pandangan yang membolehkan jahar, definisi "keras" dalam literatur fikih bagi orang yang salat sendiri bukanlah berteriak atau mengeraskan suara layaknya seorang imam utama. Ukuran jahar minimal seorang munfarid atau masbuk hanyalah volume yang cukup didengar oleh kedua telinganya sendiri tanpa melompat mengganggu jemaah di saf sebelah.
Ulama kontemporer, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, mencatat batasan kontekstual ini dalam Syaraḥ Sunan Abī Dāwūd: jika bacaan keras seorang masbuk mengganggu orang lain di sekitarnya, maka ia sama sekali tidak boleh menjaharkannya. Ketenangan ruang ibadah bersama harus didahulukan daripada mengejar kesempurnaan sunah bacaan individual.
Mana Pandangan yang Lebih Kuat?
Menimbang silang pendapat di atas, para peneliti dalam studi komparasi ini menyimpulkan bahwa pendapat Mazhab Hambali adalah pendapat yang lebih unggul (rajiḥ).
Penetapan ini didasarkan pada metodologi ushul fikih yang matang. Dalil yang digunakan oleh Mazhab Maliki adalah riwayat perbuatan sahabat (hadis mauquf dari Ibnu Umar), yang derajat kehujahannya berada di bawah hadis marfu’ yang bersambung langsung kepada Rasulullah saw. Ketika sebuah hadis mauquf berhadapan dengan qiyās shaḥīḥ (analogi hukum yang valid) dengan ‘illat (sebab hukum) yang kokoh seperti yang dirumuskan Mazhab Hambali, maka kaidah mayoritas ulama mendahulukan qiyās tersebut.
Secara realitas sosiologis di masjid-masjid kita hari ini, memelankan bacaan bagi masbuk terbukti jauh lebih menjaga keharmonisan ibadah. Bayangkan jika dalam satu saf terdapat empat atau lima orang masbuk yang serentak membaca ayat-ayat Al-Qur'an secara keras dengan nada dan tempo berbeda-beda; kekhusyukan masjid niscaya akan runtuh menjadi kegaduhan.
Fikih bukanlah tumpukan aturan hitam-putih yang kaku, melainkan panduan hidup yang sarat kepekaan sosial. Bagi Anda yang kerap terlambat salat, mengingat kaidah ini akan menyelamatkan ibadah Anda: tegakkan rukun salat Anda dengan sempurna, namun jangan sampai suara Anda mengganggu ketenangan munajat hamba lain di samping Anda.

