Pelanggaran Kode Etik Pada Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial COVID-19

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia
Tulisan dari Elisa Aliifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tindakan korupsi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan di dalam sistem kehidupan masyarakat. Korupsi merupakan salah satu tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan secara tidak wajar dan ilegal dengan menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Serupa dengan kasus yang baru saja terjadi yaitu korupsi dana bantuan sosial COVID-19 oleh Juliari Batubara. Pada kasus tersebut terindikasi adanya aliran dana sebesar 17 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk dana bantuan sosial COVID-19 di Indonesia. Anggaran dana bantuan sosial yang sudah direncanakan oleh Kemenkeu untuk dialokasikan oleh Kementerian Sosial untuk didistribusikan seluruhnya kepada masyarakat guna kepentingan pemulihan COVID-19.
Dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara ini jika ditelisik lebih dalam disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Seorang pejabat publik memiliki nilai etika yang harus ditaati selama menjabat sebagai seorang pemimpin atau pejabat publik. Salah satu nilai etika atau kode etik yang harus ditaati adalah anti korupsi. Juliari P Batubara secara bersih memiliki harta sebesar 48 miliar yang sudah terpotong dengan hutang yang dimilikinya. Harta serta kekayaan yang dimiliki oleh Juliari P Batubara berasal dari bidang tanah dan bangunan yang hartanya tersebut terdiri dari warisan, hibah, dan hasil sendiri.
Keterkaitan dengan Prinsip OECD
Dari adanya kasus korupsi tersebut dapat dikaitkan dengan korupsi pengadaan publik yang direkomendasikan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Rekomendasi yang diberikan meliputi 6 prinsip, yaitu :
1. Integrity (integritas)
Integritas sangat menjunjung tinggi etika dan nilai moral dalam proses pengadaan publik. Dalam hal ini pelatihan etika atau integritas untuk pejabat publik, dan pejabat pengadaan dapat meningkatkan kesadaran, mengembangkan pengetahuan, komitmen, serta membina budaya integritas dalam organisasi publik. Dari adanya teori integritas menurut OECD, integritas adalah sebuah upaya untuk memberantas korupsi terutama dalam pengadaan publik. Seorang pejabat publik harus selalu menerapkan dan memiliki integritas yang kuat agar dapat tetap menaati kode etik pejabat publik yang sudah ditetapkan yaitu memiliki integritas yang kuat untuk tidak melakukan tindak korupsi.
2. Transparency (transparansi)
Transparansi merupakan salah satu instrumen terpenting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik terhadap tindak pidana korupsi transparansi atau keterbukaan terhadap informasi. Dalam kasus korupsi, sistem transparansi baik data-data penerima bansos dan anggarannya harus diuraikan secara rinci sehingga tidak akan menimbulkan celah untuk para koruptor melakukan tindakan korupsi. Berdasarkan kasus tersebut, data-data terkait dana bantuan sosial ini harus dapat diakses oleh masyarakat agar dapat melakukan pengecekan secara mendetail dan dapat menghindari adanya benturan bansos yang menimbulkan beberapa pihak masyarakat mendapat bantuan ganda.
3. Stakeholder Participation (partisipasi pemangku kepentingan)
Dalam prinsip Stakeholder participation (partisipasi pemangku kepentingan), keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses kebijakan merupakan landasan yang penting. Hal ini untuk mengarahkan suatu akuntabilitas pemerintah serta menumbuhkan kepercayaan publik dan mempromosikan integritas terhadap masyarakat. Rekomendasi OECD dari Council on Public Procurement berkorelasi dengan kasus yang terjadi karena aktor-aktor yang ada merekomendasikan agar penganutnya mendorong partisipasi pemangku kepentingan yang transparan dan efektif terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan. Selain itu, penanganan yang dilakukan memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan seperti organisasi masyarakat sipil, bisnis, media, dan suara warga negara yang adil dalam menangani kasus ini dan mencegah tindak pidana korupsi kepada masyarakat lainnya.
4. Accessibility (aksesibilitas)
Pada prinsip Access to public procurement contracts, akses yang dilakukan oleh negara terhadap pengadaan publik ini berpotensial dari semua ukuran untuk mendapatkan tempat yang terbaik. Dalam kasus korupsi, partisipasi terhadap pengadaan publik yang dilakukan oleh para pengusaha pasti didampingi oleh tender prosedur dan meminimalisir intervensi pemerintah. Namun, di sisi lain aksesibilitas ke arah publik cenderung tertutup. Karena pada saat yang bersamaan, negara dan para pengusaha yang ada semaksimal mungkin memotong peluang untuk korupsi.
5. E-procurement (pengadaan)
E-procurement (pengadaan) adalah kegunaan teknologi informasi dan komunikasi pada pengadaan publik. Dengan adanya teknologi yang menginformasikan tentang kebutuhan publik maka akan meningkatkan transparansi, mengurangi interaksi antara pejabat pengadaan barang dengan perusahaan meningkatkan jangkauan dan kompetisi, dan mempermudah untuk mendeteksi iregulasi dan korupsi. Jika pemerintah membuat sistem yang mencakup seluruh data tentang Dana Bantuan Sosial COVID-19 di internet maka akan terhindar dari tindak korupsi karena bisa dipantau oleh seluruh masyarakat. Karena digitalisasi dari pengadaan Dana Bantuan Sosial COVID-19 jika diunggah dalam internet yang bisa diakses oleh seluruh warga masyarakat bisa mengontrol serta mendeteksi integritas dari perusahaan dan mempermudah audit untuk memfasilitasi kegiatan yang perlu diinvestigasi.
6. Oversight and Control (pengawasan dan kontrol)
Pada prinsip yang terakhir yaitu oversight and control menghasilkan bukti yang kuat perihal performa dan efisiensi dari siklus pengadaan publik. Dasar dari sistem pengawasan dan kontrol yang memadai adalah analisis risiko dari proses pemerintah dan lingkungannya. Selain itu, rekomendasi OECD meminta untuk menerapkan kerangka kendali dan manajemen risiko untuk menjaga integritas dalam organisasi sektor publik, khususnya dengan menerapkan :
1.Memastikan kontrol atas lingkungan yang jelas dan adil serta objektif yang mendemonstrasikan komitmen dan integritas dari nilai pelayanan publik dan memiliki level alasan yang jelas dari jaminan efisiensi, kinerja, dan kepatuhan organisasi.
2.Memastikan pendekatan yang strategis untuk risiko manajemen.
3.Memastikan bahwa mekanisme kontrol mencakup prosedur yang efektif dan jelas untuk menanggapi kecurigaan atas pelanggaran hukum dan peraturan, dan memfasilitasi pelaporan kepada pihak berwenang yang berkompeten tanpa segan akan pembalasan.
Jika kebijakan Dana Bantuan Sosial COVID-19 mematuhi prinsip yang terakhir ini, terjadinya tindak korupsi dapat diminimalisir, dengan prinsip ini sebuah kebijakan akan dipantau terus menerus efektivitas dan eksternalitasnya.
Relasi Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial COVID-19 dengan Kode Etik
Pahitnya, di dalam pemerintahan Indonesia, etika administrasi publik berperan penting dalam suatu kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan negara. Karena etika tersebut merupakan pedoman bagi para pejabat negara untuk menjalankan tugas dan wewenangnya, serta para pejabat negara terjun langsung untuk melakukan pengimplementasian kebijakan yang sudah ditetapkan secara etis. Namun, disisi lain masih banyak sekali pejabat negara yang mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya. Hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik. Pada dasarnya pelanggaran kode etik yang terjadi memiliki arti yaitu suatu praktik etika administrasi yang pengimplementasiannya jauh dari tujuan yang sudah dibangun secara bersama, atau dikatakan lebih mudahnya suatu praktik tercela dalam pengimplementasian etika. Dapat dikatakan bahwa pejabat negara selalu mempunyai celah yang besar untuk melakukan tindakan yang tidak jujur dalam mengemban tanggung jawabnya.
Jadi, konklusi yang didapat berdasarkan prinsip kode etik yang ditentukan bahwa kasus korupsi adalah sebuah tindakan yang tercela dan merusak moral bangsa. Seorang pejabat publik harus senantiasa menerapkan kode etik yang telah ditetapkan agar dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya yaitu salah satunya dengan tidak melakukan tindakan korupsi. Apalagi, kita sedang dihadapkan dengan situasi yang serba krisis yaitu pandemi COVID-19. Pejabat publik harus menerapkan 6 prinsip yang disarankan oleh OECD yaitu Integritity (integritas), Transparancy (transparansi), Stakeholder Participation (partisipasi pemangku kepentingan), Accessibility (aksesibilitas), E-procurement (pengadaan), Oversight and Contol (pengawasan dan kontrol) (OECD, 2016). Dana bantuan sosial Covid-19 harus didistribusikan kepada masyarakat demi menjaga kesejahteraan kondisi yang stabil di tengah pandemi ini. Apabila keenam prinsip yang disarankan oleh OECD tersebut dilaksanakan dengan baik, maka tidak akan ada kejahatan kerah putih dan akan tercipta negara yang bebas akan korupsi.
Sumber :
OECD. (2016). Preventing Corruption in Public Procurement. 32.
Dr. M. Syamsa Ardisasmita, D. (2006). Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum dan E-Announcement Untuk Tata Kelola Pemerintahan . 21.
Lopi, E. P. (2020). Keterlaluan! Dana Bansos dari Menkeu Dikorupsi Mensos Hingga Belasan Miliar.
