Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Ilegal
21 Desember 2020 14:08 WIB
Tulisan dari Elizabet Devi Permatasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kegiatan jual beli merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh pelaku usaha dengan konsumen. Seiring perkembangan zaman, kegiatan jual beli tidak hanya dilakukan secara langsung yaitu dengan mempertemukan antara pelaku usaha dengan konsumen, namun juga dapat dilakukan melalui media elektronik (online). Dengan adanya kemudahan dalam melakukan kegiatan jual beli, hal ini memberikan dampak baik secara positif maupun negatif. Dampak positifnya yaitu lebih menghemat waktu, sedangkan dampak negatifnya yaitu banyak beredar barang-barang yang diperjualbelikan tanpa izin edar dikarenakan kurang terjalinnya komunikasi yang baik antara pelaku usaha dengan konsumen dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait.
Beberapa tahun terakhir ini, banyak diberitakan dibeberapa media elektronik tentang penjualan produk-produk illegal baik secara langsung maupun secara online dalam bidang kesehatan terutama produk kosmetik. Penjualan produk illegal ini marak terjadi di Indonesia dan rata-rata konsumennya adalah ibu rumah tangga dan remaja perempuan. Beberapa contoh produk illegal yang diperjualbelikan adalah obat penurun berat badan, alat make up, dan produk skin care. Rata-rata para konsumen tertarik untuk membeli produk-produk tersebut didasari oleh beberapa alasan salah satunya karena produk tersebut sedang viral dan alasan lainnya karena harga dari produk tersebut tergolong murah.
ADVERTISEMENT
Namun sayangnya, setelah ditelusuri terdapat beberapa produk kosmetik yang tidak terdaftar atau teregistrasi dalam Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sehingga produk tersebut dapat dikategorikan sebagai produk illegal. Kejelasan informasi atas suatu produk atau barang yang diperjualbelikan sangat penting bagi konsumen, karena hal tersebut akan berpengaruh bagi kesehatan dan keselamatan mereka. Jika konsumen tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang produk yang mereka beli maka hal tersebut dapat membahayakan keselamatan konsumen apabila dikemudian hari produk tersebut menimbulkan efek samping bagi penggunanya.
Oleh karena alasan tersebut maka diperlukan adanya perlindungan hukum bagi konsumen khususnya dalam masalah penjualan produk illegal terutama produk bidang kesehatan. Perlindungan hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang isinya sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 8 ayat (3) berbunyi “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.”
Sesuai dengan isi dari pasal tersebut maka setiap pelaku usaha diminta untuk bersikap jujur atas segala informasi yang berkaitan dengan produk yang akan diperjualbelikan kepada konsumen. Khususnya untuk penjualan produk kesehatan seperti obat penurun berat badan, alat make up, dan produk skincare. Apabila produk tersebut belum memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), maka seharusnya hal tersebut diinformasikan terlebih dahulu kepada konsumen sebelum melakukan kegiatan jual beli.
ADVERTISEMENT
Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dari Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaku usaha tersebut dapat digugat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Menurut Undang-Undang Kesehatan
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada Pasal 106 ayat (1) berbunyi “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.” Sesuai dengan isi dari pasal tersebut maka setiap produk kesehatan yang tidak memiliki izin edar merupakan produk illegal karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan berbunyi “Sediaan farmasi dan yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.” Sesuai dengan pasal ini maka setiap produk kesehatan yang diperjualbelikan kepada masyarakat harus memenuhi standar farmakope Indonesia dan juga syarat-syarat lainnya.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap Pasal 106 ayat (1) maka dapat digugat dengan Pasal 197 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
ADVERTISEMENT
Jadi berdasarkan penjelasan diatas, hak dan kewajiban bagi setiap konsumen dijamin dalam undang-undang tersebut, sehingga apabila dikemudian hari konsumen merasa dirugikan atas produk illegal yang mereka beli, mereka dapat menggugat dengan pasal-pasal diatas. Meskipun demikian, akan lebih baik apabila sebagai seorang konsumen kita dapat menjadi pembeli yang cerdas ketika ingin membeli suatu produk kesehatan mohon dengan cara memperhatikan dan teliti dalam membaca dan mencari informasi mengenai produk kesehatan yang ingin dibeli, sehingga tidak tertipu dengan harga yang murah namun ternyata produk tersebut tidak memiliki izin edar dan akan membahayakan keselamatan diri kita sendiri sebagai konsumen.