Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ramai-ramai Menggugat Tarif BBM, Bagaimana dengan Tarif Air Minum?
27 Juli 2022 12:34 WIB
Tulisan dari Eliza Bhakti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Semua serba salah. Biaya operasi dan pemeliharaan penyediaan air minum kian hari kian mencekik. Sayangnya, kenaikan tarif air minum bukan opsi yang populer.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 63% BUMD air minum masih belum memenuhi prinsip pemenuhan biaya penuh/ Full Cost Recovery (FCR). Mayoritas BUMD air minum masih menjual rugi. Sebagai konsekuensi, makin banyak perusahaan menjual air ke pelanggan, maka kerugiannya terus menumpuk.
Faktanya, BUMD air minum berkinerja sehat pun ada yang menjual rugi. Banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya adalah Tingkat Kehilangan Air (TKA) yang tingi (33%). Padahal idealnya angka TKA adalah 20-25%. DKI Jakarta contohnya, memiliki nilai TKA sebesar 45,07% pada tahun 2021, hal ini tentu berpengaruh pada biaya.
Potret Tarif Air Minum Indonesia
Tarif air minum, sesuai definisi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2020 adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan kepala daerah untuk pemakaian meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh BUMD, yang wajib dibayar pelanggan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, perhitungan tarif FCR pada kinerja BUMD dilakukan berdasarkan selisih tarif rata – rata terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) pada tingkat kehilangan air riil.
Sebagai ilustrasi pembanding, Pemerintah memiliki program BBM satu harga. Melalui program tersebut, BBM dengan harga terjangkau bisa diakses masyarakat di wilayah 3T (terluar, terdepan dan tertinggal). Hal ini berbeda dengan tarif air minum perpipaan, yang diatur oleh masing-masing daerah. Potret tarif di Indonesia masih sangat beragam. Secara nasional, tarif air minum rata – rata pada 2021 sebesar Rp 5.284 per meter kubik.
Perhitungan tarif berkaitan erat dengan Tingkat Kehilangan Air (TKA). Tingkat Kehilangan Air (TKA) Nasional pada 2021 sebesar 33%, tentu saja berdampak pada tarif BUMD air minum.
ADVERTISEMENT
Tercatat tarif tertinggi adalah di ujung timur Indonesia, yaitu di Kabupaten Merauke sebesar Rp 15.762 per meter kubik. Angka TKA sebesar 49,81% serta beban operasional yang tinggi, menjadi salah satu penyebab tingginya tarif tersebut.
Daerah lain dengan tarif air minum yang cukup tinggi antara lain Kota Kendari, dengan tarif Rp 12.147 per meter kubik dan Kota Balikpapan sebesar Rp 10.207 per meter kubik .
Sedangkan tarif terendah ada di Kabupaten Buol Rp 1.263 per meter kubik, Kabupaten Morowali Rp 1.354 per meter kubik dan Kabupaten Banggai Rp 1.379 per meter kubik.
Urgensi Tarif FCR Bagi BUMD Air Minum
Perusahaan daerah air minum adalah pelayan publik. Apabila terus menerus mengalami kerugian, cepat atau lambat akan berpengaruh kepada kualitas pelayanan yang menurun. Pelanggan akan memperoleh pelayanan yang tidak berkualitas. Hal ini juga berdampak pada kecilnya minat investasi ke perusahaan.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, jika BUMD memiliki rasio keuangan yang baik dan memiliki arus kas yang sehat maka akan ada perbaikan dan peningkatan pelayanan air minum. Sebagai dampaknya, kondisi keuangan dan tarif yang baik akan menarik investasi baik dari investor maupun perbankan.
Pemilik BUMD air minum adalah pemerintah daerah. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah wajib memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Pemerintah Provinsi memiliki kewajiban untuk menetapkan tarif batas atas dan batas bawah di wilayah kewenangannya.
Ketentuan peralihan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2020 menyebutkan bahwa penetapan tarif batas atas dan batas bawah di provinsi paling lambat pada tahun 2022. Setengah jalan di tahun 2022, telah kita lewati. Nyatanya, belum sepenuhnya pemerintah provinsi yang mengatur tarif air minum batas atas dan bawah.
ADVERTISEMENT
Menilik praktik baik dari badan nasional air minum Singapura yakni PUB, yang mengatur penyediaan air minum. Tarif air minum di Singapura tak hanya mencakup biaya pemulihan penuh (FCR), namun mencakup pula konservasi dan bauran air (NEWater). Komponen tarif sudah mencakup tarif air minum, biaya pengelolaan dan konservasi Sumber Daya Air (SDA) dan biaya pengolahan air buangan.
Air minum, merupakan “emas biru” di masa depan. Menjual air dengan harga terlalu murah akan berakibat masyarakat tak menghargainya. Bukan berarti tarif air minum harus mahal, namun tarif air minum harus memenuhi prinsip keterjangkauan dan keadilan. Biaya tarif tersebut diharapkan menjadi senjata yang akan digunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.