Konten dari Pengguna

Konsiliasi Belum Optimal di Tengah Meningkatnya Perselisihan Hubungan Industrial

Elly Oktavia Safitri

Elly Oktavia Safitri

Mahasiswi di UIN Sunan Ampel Surabaya

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Elly Oktavia Safitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi foto dari AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi foto dari AI

Perselisihan antara pekerja dan pengusaha masih menjadi persoalan yang cukup sering terjadi dalam dunia ketenagakerjaan. Mulai dari permasalahan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga perbedaan kepentingan mengenai syarat kerja kerap memicu konflik yang membutuhkan penyelesaian. Di tengah berbagai mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia, konsiliasi sebenarnya hadir sebagai salah satu alternatif yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini masih belum berjalan secara optimal di Jawa Timur.

Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, perselisihan hubungan industrial muncul ketika terdapat perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha terkait hak, kewajiban, maupun kebijakan yang berkaitan dengan hubungan kerja. Perselisihan tersebut dapat terjadi karena adanya perbedaan penafsiran terhadap peraturan perusahaan, pelaksanaan perjanjian kerja, hak-hak pekerja, maupun akibat hukum dari pemutusan hubungan kerja.

Dalam praktik hubungan industrial, terdapat empat jenis perselisihan yang paling sering terjadi. Pertama, perselisihan hak yang biasanya berkaitan dengan upah, pembayaran lembur, atau hak normatif pekerja lainnya. Kedua, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyangkut pesangon dan hak pekerja setelah diberhentikan. Ketiga, perselisihan kepentingan yang muncul karena adanya perbedaan keinginan antara pekerja dan pengusaha mengenai syarat kerja. Terakhir, perselisihan antar serikat pekerja yang umumnya berkaitan dengan persoalan organisasi dan keanggotaan.

Ketika terjadi perselisihan, para pihak tidak bisa langsung membawa perkara ke pengadilan. Ada tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, yaitu perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan mediator, konsiliator, atau arbiter. Namun, dalam praktiknya, sebagian besar masyarakat lebih memilih menyelesaikan sengketa melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja.

Menurut narasumber, mediasi lebih sering digunakan karena mediator memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan konsiliator. Mediator dapat menangani seluruh jenis perselisihan hubungan industrial, mulai dari perselisihan hak, PHK, perselisihan kepentingan, hingga perselisihan antar serikat pekerja.

Berbeda dengan mediator, kewenangan konsiliator lebih terbatas. Konsiliator tidak dapat menangani perselisihan hak, sehingga hanya dapat menangani perselisihan PHK, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja. Kondisi ini membuat banyak sengketa yang akhirnya dialihkan ke mediasi karena mengandung unsur perselisihan hak.

Sebagai contoh, ketika seorang pekerja mengajukan keluhan mengenai kekurangan pembayaran upah atau upah lembur yang belum dibayarkan perusahaan, perkara tersebut tidak dapat diproses melalui konsiliasi. Akibatnya, mediasi menjadi pilihan yang lebih memungkinkan karena mampu menangani seluruh aspek sengketa dalam satu proses penyelesaian.

Selain keterbatasan kewenangan, pelaksanaan konsiliasi juga menghadapi kendala lain, yaitu minimnya jumlah konsiliator aktif. Berdasarkan keterangan narasumber, sebagian besar konsiliator yang terdaftar saat ini merupakan konsiliator lama yang sudah memasuki masa pensiun atau bahkan tidak lagi aktif menjalankan tugasnya. Bahkan, terdapat beberapa konsiliator yang sulit dihubungi dan keberadaannya tidak lagi diketahui secara pasti. Kondisi tersebut membuat pelaksanaan konsiliasi menjadi kurang optimal dan jarang dipilih dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial.

Permasalahan ini semakin kompleks karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rekrutmen konsiliator baru. Pengangkatan konsiliator merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Akibatnya, ketika jumlah konsiliator aktif semakin berkurang, pemerintah daerah tidak dapat secara langsung menambah tenaga baru sesuai kebutuhan.

Karena keterbatasan tersebut, banyak perkara yang akhirnya diselesaikan melalui mediasi agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian bagi para pihak yang bersengketa. Meski demikian, konsiliasi tetap memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial. Melalui konsiliasi, pekerja dan pengusaha diberi ruang untuk berdiskusi dan mencari titik temu dengan bantuan pihak ketiga yang netral.

Jika proses konsiliasi berhasil, hasil kesepakatan akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang memuat seluruh poin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian tersebut kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim. Dengan adanya Perjanjian Bersama, setiap pihak memiliki kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban yang telah disepakati. Apabila salah satu pihak tidak menjalankan isi perjanjian, maka perjanjian tersebut dapat dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun apabila proses konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan atau mengalami kebuntuan, konsiliator akan mengeluarkan anjuran. Anjuran tersebut berisi rekomendasi penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat diterima maupun ditolak oleh para pihak. Jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk memperoleh penyelesaian melalui jalur litigasi.

Menurut narasumber, keberhasilan konsiliasi sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah adanya itikad baik dari pekerja maupun pengusaha untuk menyelesaikan masalah secara damai. Ketika kedua pihak memiliki keinginan yang sama untuk mencapai kesepakatan, peluang keberhasilan konsiliasi menjadi lebih besar. Faktor lainnya adalah netralitas pihak ketiga yang memfasilitasi proses penyelesaian. Konsiliator harus mampu menjaga independensi agar mendapatkan kepercayaan dari kedua belah pihak dan dapat membantu proses negosiasi secara objektif.

Kemampuan para pihak dalam bernegosiasi juga menjadi faktor penting. Dalam banyak kasus, proses penyelesaian sengketa melibatkan pembahasan mengenai pesangon, kompensasi, atau bentuk pembayaran lainnya yang membutuhkan kesediaan kedua pihak untuk saling memahami kepentingan masing-masing. Di sisi lain, hambatan penyelesaian tidak hanya berasal dari keterbatasan jumlah konsiliator. Dalam praktiknya, proses negosiasi juga sering terkendala ketika pihak yang hadir dalam perundingan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Akibatnya, setiap hasil pembahasan harus dikonsultasikan kembali kepada pihak utama sehingga proses penyelesaian menjadi lebih panjang dan berpotensi mengalami kebuntuan.

Secara keseluruhan, hasil wawancara menunjukkan bahwa konsiliasi masih memiliki peran penting sebagai alternatif penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena mengedepankan dialog dan perdamaian. Namun, efektivitas pelaksanaannya di Jawa Timur masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan jumlah konsiliator aktif, ruang lingkup kewenangan yang terbatas, hingga dominasi mediasi yang dianggap lebih praktis dalam menangani berbagai jenis sengketa.

Ke depan, diperlukan perhatian lebih terhadap penguatan mekanisme konsiliasi, baik melalui penambahan jumlah konsiliator, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, maupun dukungan kebijakan yang lebih memadai. Dengan langkah tersebut, konsiliasi diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efektif, cepat, dan tetap mengedepankan prinsip musyawarah dalam hubungan industrial.