Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Memperkuat Wawasan Nusantara dalam Memerangi Illegal Fishing
9 Mei 2024 9:38 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Elvi Nadya Saputri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia, sebagai negara yang memiliki wilayah laut yang sangat luas serta sumber daya kelautan yang melimpah, menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku illegal fishing dari berbagai belahan dunia untuk melakukan penaklukan sumber daya perikanan laut. Praktek pelaku illegal fishing sangat tidak bertanggungjawab, mereka tidak segan-segan menggunakan alat yang merusak keanekaragaman laut, seperti penangkapan ikan menggunakan bom ikan, penggunaan racun sianida, dan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, seperti trawl (pukat harimau) dan pursein nets.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman financedetik.com, Kamis (21/3/2024), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. Kapal tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,4 miliar. Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata dari kerja keras dan komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan perikanan dan melindungi perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya perikanan.
"Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedaulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku illegal fishing bahwa kami akan bertindak tegas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).
ADVERTISEMENT
Pung Nugroho menyebut bahwa kapal tersebut telah mencuri ikan di lautan Indonesia sejak 3 tahun terakhir. Artinya, aksi yang dilakukan itu merupakan tindakan ilegal. Atas pengakuan nahkoda yang telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Filipina) tidak memiliki surat izin sama sekali. Kapal Filipina yang berjenis kapal pengangkut ikan tersebut memiliki 4 orang ABK yang berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih 2 ton Tuna. Saat ini, Kapal Filipina tersebut berada di Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses secara hukum.
Dari kasus tersebut, kita sebagai masyarakat kecil harus tetap ikut memberikan kontribusi positif. Ingatlah bahwa setiap kontribusi, sekecil apapun dapat membantu dalam melindungi sumber daya laut dari penangkapan ikan illegal. Salah satu kontribsi yang dapat dilakukan adalah melaporkan aktivitas yang mencurigakan di sekitar perairan baik itu penangkapan ikan illegal ataupun yang lainnya kepada pihak yang berwenang, seperti Dinas Perikanan setempat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau instansi terkait lainnya. Yang mana mereka memiliki wewenang untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam sudut pandang pertahanan, pelaku illegal fishing sudah sangat jelas melanggar kedaulatan negara berupa pelanggaran wilayah perairan. Kebijakan pemerintah dalam menangani illegal fishing yaitu melalui penenggelaman dan pengeboman kapal ikan asing dan esk-asing. Meskipun kebijakan tersebut mendapat pertentangan dari negara asal, tetapi hal tersebut sebenarnya dapat memberikan efek baik dan sudah sesuai Hukum Internasional UNCLOS 1982.
Melihat dampak illegal fishing tersebut, sudah sepantasnya Indonesia bersikap tegas dalam penanganannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ada negara yang protes atau menentang kebijakan tersebut sepatutnya Indonesia harus berani mempertanyakan komitmen negara-negara itu terhadap upaya PBB dalam menghilangkan IUU fishing yang digencarkan serta melarang warga negaranya untuk menghentikan aksi illegal fishing.
Bagaimana konsep wawasan nusantara sebagai strategi dalam menangani illegal fishing?
ADVERTISEMENT
Wawasan nusantara diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan, kesatuan, bangsa, dan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Implementasi wawasan nusantara dalam pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa serta membentuk sikap bela negara. Hal itu akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partisipasi warga negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).
Sesuai dengan konsep wawasan nusantara, perwujudan usaha pertahanan dan keamanan terhadap illegal fishing di Indonesia dapat diimplementasikan dengan cara:
1. Ancaman terhadap suatu daerah pada hakikatnya adalah ancaman seluruh bangsa dan negara sehingga hal ini dapat menjadi penyemangat dalam memerangi kapal-kapal asing untuk menjaga keutuhan dan kemakmuran perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
2. Pasal 30 ayat 1 yang menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara dari ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. Adapun bentuk ancaman di sini adalah illegal fishing yang dapat mengancam keutuhan perairan Indonesia.
3. Mengutamakan kepentingan nasional di atas segala-galanya bagi setiap warga negara, pengusaha, aparat hukum, dan pemuat kebijakan beserta para pejabat terkait pengelolaan sumber daya kelautan.
Masalah illegal fishing bukan hanya berbicara tentang kehilangan sumber daya laut semata, tetapi juga bericara tentang pelanggaran kedaulatan suatu negara terhadap sumber daya yang dimilikinya. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum dan kedaulatan harus benar-benar ditegakkan. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani illegal fishing melalui kebijakan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing merupakan bentuk sanksi terberat yang sesuai dengan peraturan internasional dan nasional yang berlaku. Kebijakan pemerintah terhadap illegal fishing tidak boleh menurun hanya karena kepentingan sesaat. Artinya harus tetap berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku. Satu tindakan konkrit dan tegas jauh lebih penting dan efektif dibandingkan dengan seribu ancaman yang tidak terlaksana.
ADVERTISEMENT
Daftar pustaka : Sartono, Prakoso, Sianturi, “Kebijakan Pemerinntah dalam upaya penanganan illegal fishing dalam sudut pandang pertahanan negara di laut” https://jurnalprodi.idu.ac.id/index.php/SPL/article/download/650/613, 2019.