Kumparan Logo

Emas Antam Naik Rp 6.000 Jadi Rp 2,58 Juta/Gram, di Galeri24 Turun Rp 5.000

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja menunjukkan emas batangan di Jakarta, Rabu (29/7/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menunjukkan emas batangan di Jakarta, Rabu (29/7/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam di zona hijau pada perdagangan Senin (5/10). Melansir situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp 6.000 dari Rp 2.574.000 menjadi Rp 2.580.000 per gram, harga buyback emas Antam hari ini juga naik Rp 6.000 dari Rp 2.380.000 per gram menjadi Rp 2.386.000 per gram.

Harga emas ini berlaku di Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Untuk harga emas Antam di gerai penjualan lain bisa berbeda.

Berikut rincian harga emas hari ini:

0.5 gram: Rp1.340.000

1 gram: Rp2.580.000

2 gram: Rp5.100.000

3 gram: Rp7.625.000

5 gram: Rp12.675.000

10 gram: Rp25.295.000

25 gram: Rp63.112.000

50 gram: Rp 126.145.000

100 gram: Rp 252.212.000

Emas Galeri24

Petugas menunjukan logam mulia emas di kantor Galeri 24 Pegadaian, Kamis (18/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Harga emas Galeri24 terpantau turun Rp 5.000. Melalui situs resminya pada perdagangan hari ini, harga emas berada di angka Rp 2.506.000 per gram, dengan harga buyback Rp 2.364.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Galeri24 dibanderol Rp 2.511.000 per gram, Minggu (4/10). Berikut rincian harga emas Galeri24 di situs resminya:

0,5 gram: Rp1.314.000

1 gram: Rp2.506.000

2 gram: Rp4.951.000

5 gram: Rp12.286.000

10 gram: Rp24.506.000

25 gram: Rp60.935.000

50 gram: Rp121.775.000

100 gram: Rp243.429.000

250 gram: Rp607.077.000

500 gram: Rp1.214.153.000

1000 gram: Rp2.428.306.000

Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, turun dari aturan sebelumnya sebesar 0,45 persen.

instagram embed