Kumparan Logo

PGN Dukung Penurunan Harga LNG Jadi USD 13/MMBTU, Pastikan Pasokan Aman

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tanker LNG.  Foto: Aerial-motion/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tanker LNG. Foto: Aerial-motion/Shutterstock

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mendukung penurunan harga gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) menjadi di bawah harga pasar karena dipatok di USD 13 per MMBTU. Perusahaan juga memastikan pasokan gas tetap aman.

Penurunan harga LNG dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, termasuk harga gas hulu, biaya dan margin LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga. Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, dan pemangku kepentingan terkait dalam pengaturan alokasi, penyesuaian pasokan, serta pelaksanaan kebijakan harga di lapangan.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari PT PGN. Perusahaan menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah guna memastikan pasokan gas bumi bagi sektor industri tetap terjaga.

“PGN menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan," kata Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto dalam keterangannya, Senin (29/6).

Ilustrasi pipa gas PT PGN Tbk. Foto: Dok. PGN

Sebagai Subholding Gas Pertamina dan salah satu badan usaha penyalur dan niaga gas, PGN mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.

"Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat," ungkap Arief.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah memahami kebutuhan industri atas pasokan energi yang kompetitif. Namun di sisi lain, industri juga perlu memahami bahwa produksi gas pipa bersumber dari energi fosil yang pasti mengalami penurunan alamiah.

Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan industri nasional, melindungi kepastian berusaha, serta memastikan pengelolaan gas bumi nasional tetap mendukung ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," tegas Bahlil.

Salah satu komponen pembentuk harga LNG berkaitan dengan harga minyak mentah, sehingga ketika harga minyak mengalami kenaikan, harga perolehan LNG juga ikut terdampak. Karena itu, untuk kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG, Pemerintah menyiapkan skema penurunan harga. Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir yang saat ini berada pada kisaran USD 20,57 per MMBTU akan diturunkan menjadi USD 13 per MMBTU.

"Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU," jelas Bahlil.

Pemerintah melihat pemenuhan kebutuhan gas bumi industri secara menyeluruh, tidak hanya dari satu skema pasokan. Saat ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT.

Harga gas bumi HGBT tetap mengacu pada ketentuan Pemerintah, yaitu USD 6,5 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku dan USD 7 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar.

Sementara untuk gas pipa non-HGBT, Pemerintah memastikan harga jual gas di tingkat pelanggan tidak mengalami kenaikan. Harga gas pipa non-HGBT ditetapkan rata-rata sebesar USD 9,6 per MMBTU.

instagram embed