Komnas HAM dalam Menyikapi Diskriminasi Tionghoa di Yogyakarta

Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia
Tulisan dari Enjang Dwi Tuffahati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Diskriminasi HAM atas kebijakan pertanahan bagi Etnis Tionghoa di Yogyakarta telah terjadi sejak awal kemerdekan Indonesia hingga kini. Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang terdapat dalam diri setiap manusia yang telah dianugerahi oleh Tuhan untuk terciptanya dunia yang adil, setara, dan menjamin hidup seluruh umat (Maulana, 2021).
HAM memiliki fungsi untuk menjamin kehidupan seluruh umat, namun hal ini tidak secara langsung menghilangkan konflik yang dipicu faktor lain seperti keanekaragaman. Keanekaragaman seringkali menimbulkan perselisihan hingga yang menimbulkan pelanggaran HAM seperti yang terjadi di Indonesia, salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta yang lekat dengan isu diskriminasi ras.
Permasalahan terkait kepemilikan tanah bagi warga etnis Tionghoa yang terjadi di Yogyakarta diperjelas sejak tahun 1975, setelah dikeluarkannya surat instruksi K.898/1975 oleh Wakil Kepala Daerah DIY, Paku Alam VIII yang membahas adanya larangan untuk memberikan hak milik tanah bagi warga non pribumi, termasuk etnis Tionghoa.
Awal Mula Diskriminasi Etnis Tionghoa di Yogyakarta
Sejarah Konflik Agraria Tanah bagi Etnis Tionghoa di Yogyakarta terjadi akibat para Politik Elit Kesultanan dan pemerintah Belanda serta Inggris dengan menjadikan orang-orang Tionghoa sebagai patcher dan mengizinkan mereka membuka berbagai tempat penghisapan candu yang impornya menjadi monopoli mereka. Hal ini menimbulkan potensi besar terjadinya konflik di antara penduduk Jawa dengan orang-orang Tionghoa.
Undang-undang tersebut mengatur untuk hanya pribumi saja yang boleh memiliki tanah, sedangkan orang asing boleh menyewa tanah dari pemerintah untuk jangka waktu 75 tahun dan dari pribumi paling lama 20 tahun. WNI non pribumi khususnya warga keturunan Tionghoa ternyata tidak diberikan hak milik tanah seperti dalam Instruksi Gubernur DIY No : K.898/I/A/75 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Paku Alam VIII pada 5 Maret 1975.
WNI golongan Tionghoa di Kota Yogyakarta hanya diberi Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Guna Usaha. Adapun alasan yang diajukan oleh pemerintah daerah DIY untuk tetap mempertahankan kebijakan pertanahan kota Yogyakarta dapat dilihat di surat yang telah dikeluarkan oleh pemda DIY pada tanggal 8 Mei 2012, No: 539/00531/RO.I/2012, yang mengatakan: Instruksi Kepala Daerah DIY No: No. K.898/1957. Hingga kini affirmative policy masih berlaku dengan tujuan untuk melindungi bagi warga pribumi agar kepemilikan tanah tidak beralih kepada warga yang dilihat secara finansial memiliki kemampuan lebih atau kuat.
Namun, berdasarkan pada UU No 12 Tahun 2011, Instruksi K.898/1957 bisa dikatakan tidak lagi berlaku secara sah karena muatan nya bertolak belakang dengan UU No 5 Tahun 1960 yang mengatur bahwa seluruh WNI dapat memiliki hak milik atas tanah diseluruh wilayah Indonesia termasuk juga Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adanya permasalahan terkait kepemilikan tanah di Yogyakarta tidak terlepas dari sistem pertanahan di Yogyakarta yang diatur melalui konsep yang berlaku bahkan sejak masa kolonial, yakni belong to the king atau merupakan prinsip tanah milik raja dan hanya didistribusikan pada pejabat di Istana namun tepat tidak dapat diwariskan atau dimiliki sepenuhnya (Wiryopranoto, 2019).
Upaya dan Tanggapan Komnas HAM
Upaya penyelesaian ditunjukkan dari banyaknya gugatan oleh WNI yang berketurunan Tionghoa demi memiliki tanah di Yogyakarta. Mengutip dari BBC (2019), WNI bernama Handoko pernah menggugat aturan tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Namun, gugatan ini bukanlah diskresi sehingga tidak dapat diproses. Percobaan lainnya dilakukan ke MK dengan permohonan menguji materi instruksi ini ke MK yang juga tidak berhasil karena bukan merupakan peraturan MK (BBC Indonesia, 2019). Pada Juli 2020, Komnas HAM melihat surat instruksi yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Surat instruksi ini dinilai banyak melanggar beberapa undang-undang yang secara sistematikanya lebih tinggi. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY bahkan menyarankan bahwa instruksi ini merupakan bentuk diskriminatif serta maladministrasi terhadap pelayanan pengurusan tanah. Awal mula renggangnya hubungan antara pribumi dengan etnis Tionghoa dikarenakan politik Belanda yaitu devide et impera, yang mana Belanda memanfaatkan politik tersebut untuk memecah belah pribumi dengan non pribumi (etnis Tionghoa).
Semenjak kemerdekaan, Yogyakarta memiliki kewenangan penuh dalam mengatur kebijakan pertanahan di wilayahnya. Instruksi Gubernur Yogyakarta tertulis bahwa etnis Tionghoa atau WNI yang berketurunan Tionghoa hanya mendapatkan hak guna bangunan, hak pakai, dan hak guna usaha, akan tetapi tidak mendapatkan hak kepemilikan tanah.
Meski komnas HAM sudah menyatakan bahwa masalah ini merupakan diskriminasi, dimana pelanggaran HAM ini secara tidak langsung sebab terdapat adanya perbedaan perlakuan antara WNI pribumi dengan WNI non-pribumi, tetapi hal ini terjadi dikarenakan jejak historis yang tidak bagus antara pribumi dengan warga non-pribumi termasuk etnis Tionghoa di masa lampau menjadikan masalah ini sulit untuk diselesaikan, walaupun upaya-upaya untuk menentang surat instruksi ini akan terus ada di waktu yang akan datang.
