Daftar Lagu Ardhito Pramono yang Diduga Dipakai Tanpa Izin di TV Korea Selatan

Salah satu poin utama dalam gugatan wanprestasi Ardhito Pramono terhadap Sony Music Entertainment Indonesia adalah penggunaan lagu-lagu miliknya di berbagai program televisi di Korea Selatan.
Penggunaan karya tersebut diduga dilakukan tanpa izin langsung dari Ardhito Pramono maupun koordinasi yang transparan dari pihak label.
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, membeberkan bahwa ada beberapa lagu populer Ardhito yang masuk dalam tayangan televisi di Korea, dalam rentang tahun 2023 hingga 2025.
"Ada empat ya kalau enggak salah. 'Say Hello', 'Fine Today', '9 to 5', sama 'Bitterlove'," kata Adityo usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
Lagu Ardhito Pramono yang Diduga Dipakai Tanpa Izin di TV Korea Selatan
Tak hanya itu, lagu 'Here We Go Again' juga terdeteksi muncul di program populer seperti 3 Meals a Day dan I Live Alone. Sementara lagu 'Say Hello' diketahui mengisi tayangan Return of Superman.
Ardhito merasa haknya sebagai pencipta tidak dihargai dalam proses pemberian izin atau hak sinkronisasi tersebut.
Adityo menjelaskan, dalam hak cipta, penggunaan lagu untuk media visual memiliki aturan yang ketat.
"Penggunaan karyanya Ardhito di film, ada film, ada reality show, itu namanya diatur di Undang Undang Hak Cipta namanya Hak Sinkronisasi. Nah, itu tidak bisa digunakan tanpa izin dari Sony ataupun dari Ardhito," tegas Adityo.
Pihak Ardhito mempertanyakan siapa yang sebenarnya memberikan lampu hijau bagi stasiun TV Korea Selatan untuk memutar lagu-lagu tersebut.
"Ya kami patut curiga jadinya, ini siapa yang kasih izin sinkronisasi untuk penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan?" tanya Adityo.
Saat dimintai klarifikasi, pihak Sony Music memberikan jawaban yang menurut Adityo tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Menurut keterangan Sony, itu di-collect oleh WAMI. Namun kami sudah tanya via surat dan WAMI menjawab WAMI tidak pernah memberi izin sinkronisasi atau pengumpulan uang dari penggunaan lagu Ardhito di Korea," beber Adityo.
Meskipun saat ini Ardhito sudah tidak lagi bernaung di bawah Sony Music, pada saat karya tersebut diproduksi dan diputar, kontrak kerja sama masih berjalan.
"Masih, saat itu masih di bawah naungan label. Dan sekarang katalognya pun masternya masih di Sony," tambah Adityo.
Hingga saat ini, nilai kontrak atau royalti dari proyek di Korea Selatan tersebut masih menjadi belum diketahui. Pasalnya, pihak label diduga menahan informasi tersebut.
"Kami enggak tahu makanya. Karena kami tanya Sony, Sony bilang katanya WAMI yang meng-collect," pungkas Adityo.
Selain penggunaan lagu di TV Korea Selatan, dalam poin gugatan, Ardhito juga menekankan royalti yang diakui telah dihasilkan namun justru ditahan oleh pihak Sony Music.
Oleh karenanya, Ardhito mendaftar gugatan sejak 12 Agustus dengan nomor register 577/Pdt.G/2026. Ardhito menuntut ganti rugi sebesar Rp 5,7 miliar atas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Sony Music.
Sidang akan kembali digelar pada 10 September mendatang, dengan agenda masih pemeriksaan legal standing.
