Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Erin Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
·waktu baca 2 menit

Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin, dilaporkan oleh mantan ART-nya, Herawati. Erin dilaporkan atas dugaan penganiayaan.
Hera pun memutuskan untuk melakukan visum dan membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengatakan bahwa Hera melaporkan Erin dengan pasal penganiayaan.
"Kalau ancaman hukuman penganiayaan 2 tahun 8 bulan. Tapi nanti dikuatkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap Joko di kantornya.
Kendati demikian, sampai saat ini polisi masih terus mendalami laporan Herawati dan akan memanggil saksi lainnya terkait kasus dugaan penganiayaan ini.
"Nanti kan bertahap. Dari saksi pelapor, kemudian saksi yang mengetahui atau saksi yang ada kaitannya dengan perkara ini tentunya akan diundang. Termasuk mungkin siapa yang diduga akan diundang juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Hera mengungkap peristiwa ini bermula pada 28 April sekitar pukul 15.00 WIB, dipicu masalah sepele soal pekerjaan rumah tangga yang tidak beres di lantai dua rumah majikannya. Hera bercerita, kemarahan Erin dipicu oleh posisi hordeng dan pintu kamar mandi salah satu anak majikannya yang tidak sesuai keinginan.
"Ibu Erin ke atas, melihat hordeng itu enggak dibuka, sama kamar mandinya Mas Dio enggak ditutup. Di situlah dia marah," kenang Hera.
Hera menyebut, Erin mengambil sapu lidi yang dipegang Hera dan memukulkannya ke bagian kepala belakang pelapor. Kekerasan itu tidak berhenti pada pukulan fisik. Hera mengaku mendapat serangan verbal yang sangat menyakitkan.
"Dia maki-maki saya, 'Kamu ini kerja asal-asalan, kamu ini tolol, kamu ini bego' kata dia gitu. 'Kamu tahu enggak ini tuh rumah mewah bukan kayak rumah kamu gembel'," ungkap Hera menirukan ucapan Erin.
