Kumparan Logo

Dipolisikan Pemilik Usaha Audio, Vicky Prasetyo: Kualitasnya Buruk

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (10/6). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (10/6). Foto: Ronny

Vicky Prasetyo dilaporkan ke polisi oleh salah satu pemilik usaha audio. Dia dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp 213 juta.

Pihak pemilik usaha audio itu menyebut bahwa Vicky Prasetyo belum membayar biaya pemasangan perangkat audio di kafenya. Ketika dihubungi kumparan, Vicky menjelaskan bahwa audio tersebut berkualitas buruk.

"Sound-nya kualitas buruk, saya bilang suruh ambil dari tempat saya," kata Vicky, Jumat (12/6).

Vicky sudah meminta manajer kafe untuk mengangkut audio itu. Di sisi lain, Vicky mengaku heran dengan adanya laporan tersebut. Apalagi dirinya sudah banyak membuat konten yang mempromosikan tempat usaha audio tersebut.

"Saya sudah sampaikan sama GM saya untuk angkut dan saya sudah banyak buat video promo untuk tokonya dia," tandasnya.

Pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon (38) warga Surabaya, melaporkan presenter sekaligus artis, Vicky Prasetyo, dan seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa, ke SPKT Polda Jatim, Kamis (11/6/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Tak sendirian, Vicky dilaporkan bersama seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa. Laporan itu dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dan teregister dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.

Pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon, mengatakan bahwa dugaan penipuan ini bermula saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang. Pemesanan itu dilakukan melalui Fiona Khairunisa sebagai perantara pada Januari 2026.

"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran," kata Fajar.

Sebelum transaksi dilakukan, pihak kafe telah datang langsung ke toko milik Fajar untuk melihat dan menguji perangkat audio yang akan dibeli. Setelah sepakat, perangkat itu dikirim dan dipasang di kafe tersebut.

Pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon (38) warga Surabaya, melaporkan presenter sekaligus artis, Vicky Prasetyo, dan seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa, ke SPKT Polda Jatim, Kamis (11/6/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kesepakatan awal, pembayaran dilakukan dengan skema uang muka 50 persen setelah pemasangan. Kemudian, sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun, kata Fajar, hingga kini belum menerima pembayaran sama sekali.

Fajar mengaku telah berulang kali menghubungi pihak terlapor untuk meminta penyelesaian pembayaran, namun tidak ada kepastian. Dalam laporannya, Fajar menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, mulai invoice transaksi, bukti percakapan hingga surat somasi yang disebut telah dua kali dilayangkan kepada pihak terlapor.