Kuasa Hukum Bantah Betrand Peto Lakukan Kekerasan Seksual

Tim kuasa hukum Betrand Peto, secara tegas membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual hingga tindak kekerasan yang diarahkan kepada kliennya.
Joseph Erliyanto selaku kuasa hukum Betrand menyampaikan beberapa poin bantahan yang disebarkan oleh pelapor. Ia memastikan tidak ada tindakan pelecehan seksual hingga pemaksaan di lokasi kejadian.
“Kami juga membantah dengan tegas bahwa hal itu tidak ada dan tidak benar. Tidak pernah ada pelecehan seksual di depan toilet yang dilakukan oleh klien kami. Tidak ada niat sedikit pun dari klien kami juga untuk melakukan hal itu,” ucap Joseph Erliyanto dalam jumpa pers di kawasan Kebon Jeruk, Senin (14/9).
Joseph Erliyanto juga memberikan penjelasan mengenai tuduhan soal dugaan kekerasan fisik dan pemaksaan yang menyebabkan luka memar pada pelapor. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, luka yang ada diduga berasal dari insiden lain.
“Dugaan kami dari keterangan saksi yang ada di tempat tersebut, diduga pelapor ini ada jatuh dan mungkin ada melerai saat ada pertengkaran. Bukan dilakukan oleh klien kami," lanjutnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Betrand lainnya, Timoty Ezra Simanjuntak, meminta publik serta media untuk tidak melakukan penghakiman sepihak dan tetap mengedepankan equality before the law, yaitu kesetaraan di hadapan hukum.
Sebelumnya, Betrand Peto telah dilaporkan pihaknya atas dua pasal berbeda yakni Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan itu dilayangkan oleh pihak korban.
“Pada tanggal 12 September, sudah dibuat laporan polisi terhadap BP di Polda Metro Jaya. Terlapor adalah berinisial BP atas dugaan tindak pidana kekerasan atau pelecehan seksual dengan pasal yang kami sangkakan: Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 UU TPKS,” ujar kuasa hukum korban ANW, Nathaniel Hutagaol di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana perkosaan (atau ruda paksa) yang kini bergeser pengelompokannya dari tindak pidana kesusilaan menjadi tindak pidana terhadap tubuh.
Sedangkan, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik beserta rincian bentuk dan sanksi pidananya.
Reporter: Hosana Solagracia Sifra
