Nikita Mirzani Perjuangkan PK, Kuasa Hukum: Dia Tulang Punggung

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7) dengan agenda pembacaan permohonan PK dari pihak Nikita Mirzani.
Dalam persidangan, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengungkapkan alasan di balik permohonan PK yang diajukan kliennya. Usman menilai upaya hukum ini diambil demi kemanusiaan.
"Alasan kami masih berdiri tegak di sini adalah karena seorang anak yang harus kehilangan sosok ibu sekaligus ayah sekaligus sebagai tulang punggung," ujar Usman Lawara kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Usman mengatakan Nikita merupakan seorang ibu tunggal yang berjuang seorang diri demi ketiga anaknya. Menurutnya, kondisi itu membuat perjuangan hukum yang dijalani kliennya semakin berat.
"Nikita Mirzani adalah seorang single mom yang saat ini berjuang sendiri mencari keadilan untuk ketiga anaknya," ucap Usman.
Usman bahkan mengaku dirinya sempat menitikkan air mata saat membacakan permohonan PK di hadapan majelis hakim. Usman berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam memutus perkara PK tersebut. Khususnya demi masa depan anak-anak Nikita.
"Makanya tadi saya sedikit terharu karena memang itu yang kami lihat menilai dari putusan-putusan hakim tadi sudah kami sampaikan semua," kata Usman.
"Kalau tidak, kalau dibiarkan begitu saja maka ketidakadilan ini akan merajalela jadinya," pungkas Usman.
Nikita mengajukan PK atau peninjauan kembali atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sidang PK mendatang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa serta kehadiran saksi ahli yang disiapkan oleh pemohon. Kasus ini bermula dari perselisihan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
Ia dilaporkan atas tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Persoalan muncul terkait aliran dana yang diklaim pelapor sebagai hasil dari tindakan melawan hukum, namun dibantahnya sebagai bagian dari transaksi jual beli properti yang sah.
Dalam perjalanan kasusnya, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, yang kemudian dikuatkan oleh putusan banding dan kasasi di Mahkamah Agung dan dihukum 6 tahun penjara.
