Pelapor Tak Terima Vicky Prasetyo Sebut Kualitas Audionya Buruk
ยทwaktu baca 3 menit

Vicky Prasetyo dipolisikan terkait oleh salah satu pemilik usaha audio. Dia dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp 213 juta. Menanggapi laporan itu, Vicky menyebut bahwa kualitas audio yang ia terima buruk.
Pernyataan Vicky Prasetyo itu membuat sang pemilik usaha, Fajar Ramadhon geram. Fajar mengaku tak terima kualitas audionya dibilang buruk.
"Kualitasnya buruk gimana? Itu sudah dipakai dari awal sampai akhir, lho! Sampai sekarang," ujar Fajar dihubungi melalui sambungan video.
Fajar bahkan menantang Vicky untuk tidak terus-menerus mencari alasan. Ia mengaku memiliki bukti kuat, termasuk rekaman pesan suara (voice note) dari Vicky yang menunjukkan respons sebaliknya terkait kualitas barang tersebut.
"Kalau masalah buka-bukaan, kalau bilang audionya kualitasnya buruk, saya buka voice note-nya Mas Vicky. Saya sudah merendah, saya sudah sabar. Tapi kalau Mas Vicky bilang kualitas audionya buruk, lain cerita ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Fajar juga menepis klaim Vicky yang sempat menyebut bahwa ia sudah berniat mengembalikan barang tersebut. Menurut Fajar, ia sudah berupaya mendatangi lokasi untuk mengambil barangnya, namun tidak pernah mendapatkan izin.
"Saya sudah di Semarang beberapa hari dan minggu, tetap enggak boleh (diambil). Itu ada bukti-bukti dan saksi-saksinya," tambah Fajar.
Tanggapan Soal Vicky Prasetyo Klaim Sudah Banyak Bikin Konten Promosi
Selain masalah kualitas audio, Vicky juga sempat berdalih bahwa ia telah membantu mempromosikan bisnis audio Fajar melalui sejumlah konten. Namun, Fajar dengan tegas membantah klaim bantuan promosi tersebut.
Fajar menjelaskan, saat Vicky datang ke tempat usahanya, justru dirinya yang berinisiatif melakukan perekaman video. Fajar merasa bangga saat itu bisa dikunjungi oleh sosok publik figur, sehingga ia mendokumentasikan momen tersebut sebagai kenang-kenangan, bukan untuk kepentingan promosi bisnis.
"Dia datang ke tempat saya, saya yang shooting. Saya yang shooting dia. Saya enggak posting ke media-media mana pun. Lihat saja di Instagram atau TikTok saya, enggak ada," jelas Fajar.
Menurut Fajar, unggahan yang ada di media sosialnya justru tidak berkaitan dengan bisnis audio. Ia menyebutkan, konten yang ia tayangkan di akun pribadinya hanyalah momen kebersamaan Vicky dengan kucing-kucingnya.
"Cuma yang saya posting itu kelucuan waktu dia main ke tempat saya, kucing. Itu saja, ada buktinya kok di IG saya, masih saya simpan dan tidak saya hapus," pungkasnya.
Dalam perkara itu, Vicky dilaporkan bersama seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa. Laporan itu dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dan teregister dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.
Pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon, mengatakan bahwa dugaan penipuan ini bermula saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang. Pemesanan itu dilakukan melalui Fiona Khairunisa sebagai perantara pada Januari 2026.
"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran," kata Fajar.
Sebelum transaksi dilakukan, pihak kafe telah datang langsung ke toko milik Fajar untuk melihat dan menguji perangkat audio yang akan dibeli. Setelah sepakat, perangkat itu dikirim dan dipasang di kafe tersebut.
Kesepakatan awal, pembayaran dilakukan dengan skema uang muka 50 persen setelah pemasangan. Kemudian, sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun, kata Fajar, hingga kini belum menerima pembayaran sama sekali.
Fajar mengaku telah berulang kali menghubungi pihak terlapor untuk meminta penyelesaian pembayaran, namun tidak ada kepastian. Dalam laporannya, Fajar menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, mulai invoice transaksi, bukti percakapan hingga surat somasi yang disebut telah dua kali dilayangkan kepada pihak terlapor.
