Kumparan Logo

Pengacara Minta Nikita Mirzani Bisa Dihadirkan Langsung di Sidang PK

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (28/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (28/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, meminta agar majelis sidang Peninjauan Kembali (PK) bisa menghadirkan Nikita Mirzani ke persidangan.

Usman mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan resmi kepada hakim agar Nikita Mirzani diizinkan keluar dari tahanan untuk mengikuti jalannya sidang PK.

Akan tetapi, Usman mengatakan bahwa permohonan itu terbentur pada aturan internal Mahkamah Agung yang menilai kehadiran pemohon tidak lagi bersifat mutlak.

"Persidangan tadi memang kami menyampaikan kepada hakim dan juga kami menyampaikan permohonan surat permohonan ya untuk menghadirkan Nikita," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Sikap majelis ini, dinilai Usman, justru bertentangan dengan transparansi yang diharapkan oleh masyarakat. Sekalipun majelis telah menyesuaikan sikap mereka pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang memberikan kelonggaran pemohon PK tidak diwajibkan hadir secara fisik.

"Kami memahami hal tersebut dengan rujukan SEMA 4 2016, tapi setelah putusan kemarin itu banyak respons-respons dari masyarakat yang bersifat negatif ya terhadap proses peradilan ini," ucap Usman Lawara.

Menjawab penolakan hakim itu, Usman lantas menggarisbawahi soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013. Menurutnya, putusan MK secara tegas menyatakan kehadiran prinsipal atau pemohon PK bersifat wajib karena dialah yang merasakan dampak langsung dari hukuman yang dijatuhkan.

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (28/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

"Wajib hukumnya pemohon PK itu harus hadir dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kehadiran penasihat hukum dalam permohonan PK itu adalah sifatnya hanya mendampingi karena yang mengalami langsung akibat dari perbuatan akibat dari dihukumnya seorang terpidana ini adalah si prinsipal itu sendiri," ungkap Usman Lawara.

Oleh karena itu, Usman meminta agar majelis hakim sudah sepatutnya mengikuti aturan yang ada. Terlebih baginya kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan SEMA.

"Pengadilan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 2016 mengatakan bahwa pemohon PK tidak lagi menjadi wajib hadir tapi ada peraturan lebih tertinggi Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu," pungkasnya.

Atas permintaan itu, majelis hakim akan mempertimbangkan kembali permintaan tim hukum Nikita Mirzani pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.

Sidang PK mendatang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa serta kehadiran saksi ahli yang disiapkan oleh pemohon.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Ia dilaporkan atas tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Persoalan muncul terkait aliran dana yang diklaim pelapor sebagai hasil dari tindakan melawan hukum. Namun pihak Nikita Mirzani membantah dengan menyebutnya sebagai bagian dari transaksi jual beli properti yang sah.

Dalam perjalanan kasusnya, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, yang kemudian dikuatkan oleh putusan banding dan kasasi di Mahkamah Agung. Atas perbuatannya Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara.