Piche Kota Usai Status Tersangka Pemerkosaan Gugur: Saya Masih Trauma

Penyanyi Piche Kota mengaku tengah memulihkan kondisi mentalnya setelah melewati proses hukum yang sempat menyeret namanya.
Meski kini telah terbebas dari status tersangka, Piche mengatakan dirinya belum sepenuhnya siap untuk kembali menjalani aktivitas seperti biasa.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama tim kuasa hukumnya, Piche mengungkapkan bahwa saat ini ia lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.
“Saya sudah jarang keluar. Keseharian saya mungkin cuma masih di rumah dan belum buat apa-apa. Betul, ada trauma buat saya juga. Jadi untuk memulai aktivitas atau keseharian lagi masih ada rasa trauma,” ujar Piche dalam konferensi pers secara daring, Jumat (17/7).
Pelantun lagu “Bahagia Lagi” tersebut mengatakan dirinya membutuhkan waktu untuk memulihkan diri sebelum bisa kembali menjalani kehidupan seperti sediakala.
“Saya butuh waktu untuk diri saya lagi, biar bisa ngobrol sama orang lain atau bisa kembali ke dunia di luar sana,” ucapnya.
“Saya kangen sekali dengan apa yang biasa saya buat, nyanyi, mau off air atau on air, atau apa pun itu kegiatan saya. Pasti saya ingin melakukan itu lagi,” lanjut Piche.
Tak hanya merindukan panggung, ia juga berharap dapat kembali menyapa para pendukungnya dan menjalani aktivitas di Jakarta seperti sebelumnya. Namun, Piche menyadari proses pemulihan mentalnya masih membutuhkan waktu.
"Saya kangen ketemu fans, teman-teman pendukung Piche, kangen Jakarta juga. Saya akan berusaha pelan-pelan karena trauma mental saya mungkin masih belum stabil. Tapi saya pasti ingin bisa beraktivitas lagi seperti dulu,” pungkasnya.
Kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjerat Piche Kota menunjukkan titik terang. Pemilik nama asli Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota itu dinyatakan bebas dari statusnya sebagai tersangka.
Hal itu terjadi usai majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terkait status tersangka. Dalam kasus tersebut, Piche bersama Rifel Silla dan Roy Mali merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, NTT.
Penanganan kasus ini awalnya bermula dari laporan polisi pada 13 Januari 2026. Polisi kemudian mendalami laporan tersebut. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta mengumpulkan alat bukti.
Piche Kota dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
