Kumparan Logo

Pihak Ardhito Pramono Sudah 3 Kali Somasi dan Upayakan Perdamaian ke Sony Music

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ardhito Pramono saat konferensi pers film 13 Bom Di Jakarta di Epicentrum Kuningan, Jakarta, Kamis, (21/12/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ardhito Pramono saat konferensi pers film 13 Bom Di Jakarta di Epicentrum Kuningan, Jakarta, Kamis, (21/12/2023). Foto: Agus Apriyanto

Pihak Ardhito Pramono sudah tiga kali somasi dan mengupayakan perdamaian lewat kuasa hukum Sony Music Entertainment Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan, kepada kumparan, Kamis (27/8).

"Sudah tiga kali somasi dan mengupayakan perdamaian melalui kuasa hukum Sony Music, namun kuasa hukum Sony Music menghambat terjadinya perdamaian," kata Adit.

Ardhito Pramono menghibur penonton saat konser BNI Java Jazz Festival 2024 di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (24/5/2024). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Sidang Gugatan Ardhito Pramono ke Sony Music Entertainment Indonesia Terkait Dugaan Wanprestasi

Ardhito menggugat Sony Music Entertainment Indonesia terkait dugaan wanprestasi. Sidang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adit mengatakan sidang yang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB ini beragendakan pembacaan legal standing. Ardhito, kata Adit, tidak akan menghadiri persidangan hari ini.

"Agenda hari ini pemeriksaan legal standing, diwakili oleh kuasa hukum," ucap Adit.

Adit mengungkapkan Ardhito akan menghadiri persidangan pada saat agenda mediasi.

Ardhito Pramono. Foto: Dok. Istimewa

Pihak Ardhito mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2026. Gugatan terdaftar dengan nomor register 577/Pdt.G 2026.

Fokus utama dari gugatan ini adalah dugaan wanprestasi atau pengabaian kontrak kerja sama yang dilakukan oleh pihak label raksasa tersebut. Ardhito menuntut kerugian dengan nilai ganti rugi yang totalnya mencapai miliaran rupiah.

Ada dua poin besar di balik gugatan ini. Poin pertama berkaitan dengan royalti yang diakui telah dihasilkan oleh karya-karyanya, namun justru ditahan oleh pihak Sony Music tanpa alasan yang jelas.

Selain masalah royalti, poin kedua yang menjadi keberatan pihak Ardhito adalah terkait izin sinkronisasi. Lagu-lagu Ardhito diketahui sempat populer dan diputar di berbagai acara televisi di Korea Selatan. Namun, Ardhito menduga pemberian izin penggunaan lagu dilakukan secara sepihak oleh label tanpa meminta persetujuan dari sang musisi.