Kumparan Logo

Ruben Onsu Belum Ditahan Meski Sudah Berstatus Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ruben Onsu sambangi KPAI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ruben Onsu sambangi KPAI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Presenter Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Kendati demikian, polisi masih belum melakukan penahanan terhadap mantan suami Sarwendah itu.

Pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan menjelaskan alasan mengapa presenter Ruben Onsu belum ditahan meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, penyidik masih harus memeriksa Ruben terlebih dahulu sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan dilakukan, polisi baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap yang bersangkutan.

“Kan tentunya diperiksa dulu. Diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan,” ujar AKP Joko Adi.

Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Surat panggilan pun telah dikirimkan penyidik. Namun, hingga saat ini menurut Joko polisi belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Ruben.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi untuk kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan,” ucap Joko.

Jika Ruben tidak hadir dalam pemeriksaan pertama, polisi akan mengambil langkah sesuai prosedur dengan mengirimkan surat panggilan kedua.

“Kalau panggilan pertama enggak datang, mestinya akan dikirimkan surat panggilan yang kedua,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi memastikan penetapan status tersangka terhadap Ruben telah didasarkan pada terpenuhinya dua alat bukti. Meski begitu, Joko belum bisa mengungkap detail bukti tersebut karena masih menjadi materi penyidikan.

“Tentunya sudah terpenuhi dua alat bukti. Tentunya tidak saya sampaikan di sini, rekan-rekan,” pungkas Joko.

Polisi Buka Ruang Damai Antara Ruben Onsu dan Pelapor

Presenter Ruben Onsu sebelum menjalani sidang mediasi hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (22/7/2026). Foto: Agus Apriyanto

Polisi juga terus membuka peluang penyelesaian secara damai antara pihak Ruben Onsu dan pelapor. Meski proses penyidikan masih berjalan, mediasi antara Ruben dan pihak pelapor disebut masih memungkinkan untuk ditempuh.

AKP Joko Adi mengatakan, peluang tersebut bergantung kemauan dan inisiatif dari kedua belah pihak.

“Terkait yang disampaikan rekan-rekan masalah mediasi, tentunya itu masih ada ruang untuk diselesaikan. Kembali kepada kedua belah pihak,” ujar Joko.

Meski ada peluang mediasi, Joko menegaskan proses penyidikan kasus tersebut akan tetap berjalan. Polisi juga belum secara khusus membuka proses mediasi antara kedua pihak.

“Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan. Tentunya prosesnya berjalan, pemeriksaan nanti seperti apa ya tentunya akan dilaksanakan,” ucap Joko.

Sebelumnya Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor berinisial RSO.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Perkara kemudian naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi total telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Sampai akhirnya setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan pihak bernama RSO yang diketahui sebagai Ruben Onsu sebagai tersangka.