Kumparan Logo

SP3 Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ruben Onsu Resmi Dihentikan

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengacara Ruben Onsu Machi Ahmad saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (28/8/2026). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Ruben Onsu Machi Ahmad saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (28/8/2026). Foto: Agus Apriyanto

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Ruben Onsu kini resmi dihentikan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari penyidik.

Penghentian perkara dilakukan setelah Ruben dan pihak pelapor mencapai perdamaian melalui mekanisme restorative justice.

“Ya, hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan,” ujar Machi Achmad saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Konferensi Pers Ruben Onsu dan pelapor kasus dugaan penipuan di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Machi mengatakan perkara tersebut sebelumnya telah memasuki tahap penetapan tersangka. Namun, proses hukum kemudian berlanjut dengan perdamaian, pencabutan laporan, hingga akhirnya penyidikan dihentikan.

“Sudah selesai dengan mekanisme restorative justice dan dilanjutkan dengan SP3 yang sudah ditetapkan juga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.

Dengan terbitnya surat pemberitahuan penghentian penyidikan tersebut, Machi menilai proses pendampingan hukum terhadap Ruben dalam perkara ini telah selesai.

Ruben Disebut Lega Kasus Resmi Dihentikan

Machi mengatakan Ruben telah mengetahui bahwa surat penghentian penyidikan telah diterbitkan. Bahkan, Ruben disebut sempat menanyakan kapan surat tersebut keluar.

“Beliau itu sudah bertanya, ‘Kapan nih surat penghentiannya?’ Karena mungkin saja surat ini sangat penting untuk dipakai buat bukti di kasus-kasus yang lain atau untuk menjawab keterangan-keterangan media,” tutur Machi.

Presenter Ruben Onsu sebelum menjalani sidang mediasi hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (22/7/2026). Foto: Agus Apriyanto

Menurut Machi, Ruben merasa lega setelah perkara tersebut resmi dihentikan. Surat tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa proses hukum yang sebelumnya membuat Ruben berstatus tersangka telah berakhir.

“Lega, sudah sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya,” kata Machi.

Pengacara Ruben Onsu Machi Ahmad saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (28/8/2026). Foto: Agus Apriyanto

Machi menambahkan, pihak pelapor juga telah mengetahui penghentian penyidikan tersebut. Ia berharap ke depannya tidak ada lagi anggapan bahwa Ruben masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah dihentikan dan sudah resmi, bisa dikonfirmasi sama Humas Polres Jakarta Selatan,” tutup Machi.

Sebelumnya, laporan yang menyeret nama Ruben Onsu telah dicabut oleh pihak pelapor. Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah Ruben menyelesaikan kerugian yang menjadi pokok perkara.

Jhon LBF disebut turut berperan dalam proses perdamaian tersebut. Ia memberikan bantuan kepada Ruben untuk melunasi kerugian sebesar Rp3,5 miliar kepada pihak pelapor.