Konten dari Pengguna

UU Iklim dan Masalah Implementasi

Apakah pemerintah benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban, apakah anggaran dapat diawasi, apakah data dapat diperiksa, apakah pelanggaran memiliki konsekuensi, dan apakah masyarakat memiliki jalan hukum yang efektif? Gambar: Ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
Apakah pemerintah benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban, apakah anggaran dapat diawasi, apakah data dapat diperiksa, apakah pelanggaran memiliki konsekuensi, dan apakah masyarakat memiliki jalan hukum yang efektif? Gambar: Ilustrasi AI

Apa gunanya melahirkan undang-undang baru ketika banjir tetap datang, pesisir terus tergerus, suhu meningkat, dan emisi belum juga berbalik arah? Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi justru menyentuh persoalan paling mendasar dalam perdebatan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim. Indonesia memang membutuhkan kebijakan iklim yang kuat. Namun, yang lebih penting bukan sekadar menambah aturan, melainkan memastikan aturan yang sudah ada benar-benar bekerja.

Indonesia sebenarnya tidak memulai dari halaman kosong. Pemerintah telah mengesahkan Paris Agreement melalui UU Nomor 16 Tahun 2016. Berbagai kebijakan mengenai pengendalian emisi dan nilai ekonomi karbon juga telah dibangun. Bahkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 telah menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 dan mengatur sejumlah instrumen, mulai dari alokasi karbon, NDC, nilai ekonomi karbon, transparansi, pemantauan, evaluasi, hingga pendanaan.

Dengan begitu, persoalannya tidak sesederhana “Indonesia belum memiliki hukum iklim”. Masalah yang lebih rumit justru muncul ketika norma harus turun dari lembaran negara menuju keputusan pemerintah, anggaran, izin, pengawasan, dan penegakan hukum. Di titik inilah sebuah aturan diuji: bukan ketika dibacakan dalam rapat, melainkan ketika harus berhadapan dengan kepentingan sektoral dan keputusan konkret di lapangan.

Dinamika pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim pada 2026 memperlihatkan persoalan tersebut. Pada Februari, Badan Legislasi DPR menunda harmonisasi RUU setelah muncul usulan agar substansinya diintegrasikan dengan revisi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perdebatan mengenai apakah perubahan iklim perlu memiliki undang-undang tersendiri kemudian kembali mengemuka.

Perdebatan itu penting karena undang-undang baru tidak otomatis menyelesaikan tumpang tindih kewenangan. Tanpa pembagian tanggung jawab yang jelas, aturan baru justru berpotensi menjadi lapisan regulasi tambahan. Perubahan iklim sendiri tidak mengenal batas kementerian. Kebijakan energi bersinggungan dengan industri, transportasi, kehutanan, pertanian, tata ruang, hingga pengelolaan sampah. Karena itu, persoalannya bukan hanya siapa yang membuat aturan, tetapi siapa yang bertanggung jawab ketika target tidak tercapai.

Data emisi menunjukkan betapa seriusnya persoalan implementasi tersebut. Laporan Indonesia kepada UNFCCC menunjukkan emisi sektor energi meningkat tajam dalam periode 2000–2022, sementara emisi dari sektor limbah juga mengalami kenaikan besar. Artinya, tantangan Indonesia bukan berhenti pada menetapkan target, tetapi bagaimana membalik kecenderungan emisi pada sektor-sektor yang terus berkembang.

Target iklim Indonesia sendiri semakin ambisius. Enhanced NDC 2022 menetapkan target pengurangan emisi 31,89 persen secara unconditional dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Dalam Second NDC yang disampaikan pada 2025, agenda iklim kembali ditempatkan dalam kerangka pembangunan nasional, dengan arah menuju net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Namun, target sebesar apa pun akan kehilangan makna jika tidak diikuti mekanisme pertanggungjawaban. Siapa yang bertanggung jawab ketika target sektor tidak tercapai? Bagaimana masyarakat dapat memeriksa anggaran iklim? Siapa yang memastikan data emisi benar? Apa konsekuensi bagi lembaga atau pihak yang tidak memenuhi kewajibannya? Dan, yang tidak kalah penting, ke mana masyarakat harus mencari keadilan ketika sebuah kebijakan justru memperbesar risiko iklim?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya menjadi jantung hukum iklim Indonesia.

Dampaknya bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Indonesia memiliki 17.504 pulau dan sekitar 108.000 kilometer garis pantai. Bank Dunia mencatat perubahan suhu laut, kenaikan muka laut, perubahan intensitas badai, serta pergeseran ekosistem pesisir dan perikanan telah menjadi tantangan bagi masyarakat pesisir dan ekonomi laut Indonesia.

Karena itu, hukum iklim harus menghasilkan kewajiban yang dapat diperiksa. Rencana adaptasi daerah tidak cukup hanya tercantum dalam dokumen. Harus ada indikator, pendanaan, batas waktu, pelaporan, audit, dan mekanisme koreksi. Demikian pula mitigasi tidak cukup diukur dari banyaknya kredit karbon. Pengurangan emisi harus dapat diverifikasi dan tidak berubah menjadi sekadar angka dalam laporan.

Hal yang sama berlaku bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal. Jika mereka ditempatkan sebagai penerima manfaat dari mekanisme nilai ekonomi karbon, aturan harus menjelaskan bagaimana manfaat tersebut dibagikan, bagaimana transaksi diawasi, bagaimana persetujuan diperoleh, dan bagaimana sengketa diselesaikan.

Ukuran keberhasilan sebuah UU iklim bukan terletak pada panjangnya daftar asas, hak, atau target yang tertulis di dalamnya. Ukurannya jauh lebih sederhana: apakah pemerintah benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban, apakah anggaran dapat diawasi, apakah data dapat diperiksa, apakah pelanggaran memiliki konsekuensi, dan apakah masyarakat memiliki jalan hukum yang efektif?

Indonesia tidak kekurangan komitmen terhadap perubahan iklim. Yang sedang diuji adalah kemampuan negara mengubah komitmen tersebut menjadi tindakan yang konsisten. Karena itu, perdebatan tentang UU iklim seharusnya tidak terjebak pada pertanyaan apakah kita membutuhkan satu undang-undang baru. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah aturan yang dibuat nantinya cukup kuat untuk memaksa negara bekerja ketika perubahan iklim tidak lagi bisa ditunda?