Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perspektif Islam Terhadap Pernikahan Sebelum Mapan
17 November 2022 21:53 WIB
Tulisan dari Epriliana Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah salah satu cara yang dipilih oleh Allah swt sebagai jalan bagi makhluknya untuk berkembang dan melanjutkan hidupnya. menikah merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan dalam islam untuk menyempurnakan sebagian dari agama. sebagaimana yang terkandung dalam hadis:
ADVERTISEMENT
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
artinya: “Jika seseorang menikah maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi)
Tentu semua muslim ingin menyempurnakan agamanya sebagaimana yang terkandung dalam hadis di atas, namun bagaimana jika seseorang tersebut belum memiliki kesiapan secara ekonomi atau dengan kata lain belum mapan?
Hal tersebut sering kali menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat, banyaknya kasus perceraian yang diakibatkan oleh faktor ekonomi membuat para orang tua maupun pemuda khawatir akan pernikahan sebelum mapan. tidak dapat dipungkiri bahwa sejatinya faktor ekonomi menjadi salah satu faktor yang sangat penting dalam kehidupan berumah tangga. sudah menjadi adat bahwasanya orang tua akan menikahkan anak perempuannya dengan seseorang yang telah memiliki kemapanan dalam hal ekonomi dikarenakan banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi setelah menikah.
ADVERTISEMENT
simak hadis dibawah ini!
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِننَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Artinya:
“Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR.Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ” رواه ابن ماجه
ADVERTISEMENT
Dari Aisyah r.a. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” HR. Ibnu Majah.
Dua hadis diatas menjelaskan bahwasanya nabi Muhammad saw menganjurkan kepada umat islam khususnya yang telah memiliki kesanggupan baik secara psikologis maupun ekonomi untuk melaksanakan pernikahan, karena menikah dapat memelihara kehormatan diri dan terhindar dari zina. Rasulullah saw juga memberi solusi bagi orang-orang yang belum mampu menikah untuk berpuasa karena puasa dapat menahan hawa nafsu, dan nabi Muhammad saw juga memberikan penegasan kepada orang-orang yang sudah mampu menikah tetapi mereka tidak melaksanakan ibadah tersebut dengan berbagai alasan bahwasanya, mereka bukan termasuk dari golongan nabi Muhammad saw.
ADVERTISEMENT
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum pernikahan bagi seseorang yang belum mampu atau belum mempunyai bekal untuk mendirikan rumah tangga adalah MAKRUH, karena dikhawatirkan tidak dapat mencukupi kebutuhan dalam rumah tangga dan berakhir dengan perceraian. namun jika calon istrinya menyanggupi dan mempunyai harta untuk mencukupi kehidupan mereka dalam berumah tangga maka dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski hukumnya tetap makruh.