Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Konten dari Pengguna
HUT ke-74 PERSAJA: Momentum Menggapai Harapan Masyarakat
14 Mei 2025 10:45 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Dr. Erianto N, SH. MH. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Rabu 14 Mei 2025 Jaksa di seluruh Indonesia melakukan upacara serentak dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia disingkat PERSAJA. Jaksa Agung ST. Burhanuddin selaku pelindung PERSAJA dalam amanat tertulis menyampaikan peringatan HUT PERSAJA bukan sekadar acara seremonial biasa, lebih dari itu, momentum pengingat akan tanggung jawab besar yang kita emban sebagai penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Setiap detik upacara PERSAJA seharusnya mengingatkan kita pada nilai-nilai luhur profesi Jaksa dan pengorbanan para pendahulu yang telah membangun fondasi keadilan di negeri ini. Merayakan untuk refleksi mendalam seberapa jauh amanah telah dijalankan dengan penuh integritas.
Mengambil tema “PERSAJA Bersinergi Mendukung Institusi Wujudkan Asta Cita Penegakan Hukum” merupakan sebuah tekad dari PERSAJA menjaga kedaulatan hukum dalam rangka mendukung visi dan misi Presiden Prabowo Subianto.
ST Burhanuddin juga menekankan pentingnya menumbuhkembangkan jiwa korsa sesama keluarga besar Adhyaksa. Jiwa korsa dalam tubuh Kejaksaan Republik Indonesia merupakan semangat persaudaraan, solidaritas, dan kebersamaan yang mengikat seluruh insan Adhyaksa dalam satu kesatuan nilai dan tujuan mulia.
Sejarah dan Kebangkitan Persatuan Jaksa Indonesia
Merujuk pada penelusuran dokumen seperti media harian merdeka, De Preangerbode, Antara, Pikiran Rakyat, suara merdeka yang disampaikan oleh sejarawan IIP D Yahya dalam acara musyawarah nasional luar biasa PJI tanggal 20 Juni 2022 maka Kelahiran PJI ditandai dengan adanya kongres Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA) pertama tanggal 6 Mei 1951 di Balai Pertemuan Umum Balaikota Jakarta, kongres kedua tanggal 10 sampai 12 Mei 1953 di Bandung dan kongres ketiga di Semarang tanggal 8 sampai 9 Agustus 1955.
ADVERTISEMENT
Masa-masa awal keberadaan organisasi PERSADJA sangat berperan dalam mendukung kinerja kejaksaan yang saat itu dipimpin oleh Jaksa Agung R. Soperato yang pada kongres ketiga semarang Agustus 1955 menegaskan amanat kepada para jaksa “Seorang jaksa mempunyai kekuasaan untuk menggeledah, menahan, menyita, dan menuntut.
Jangan sampai kekuasaan itu dipakai serampangan dan melampaui batas hukum, karena akibatnya akan memukul kembali, tidak hanya kepada jaksa yang bersalah itu, melainkan kepada seluruh korps kejaksaan, terlebih-lebih kepada Jaksa Agung.”. PERSADJA aktif dalam penerbitan buku seperti buku “Proces Peristiwa Sultan Hamid II, Proses Jungschlager,
Begitu juga Pakar Hukum Pidana dan Antropologi Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Affandi, Ph.D juga dalam acara munas luar biasa PJI tanggal 20 Juni 2022 menjelaskan merujuk bahan perpustakaan digitas Universiteit Leiden Belanda berjudul “indonesischtalige statuten van de persatuan djaksa djaksa, met lijsten van afdelingen en bestuursleden 1955”, dalam kongres ketiga Semarang disepakati AD/ART PERSADJA di mana tujuan PERSADJA bukan saja mendukung penegakan hukum namun juga sebagai menjaga dan menyempurnakan martabat jaksa serta wadah memperjuangkan kesejahteraan para jaksa.
ADVERTISEMENT
Mencapai tujuan tersebut maka PERSADJA melakukan kegiatan penyebaran pengetahuan hukum ke masyarakat luas, bekerja sama dengan organisasi profesi lain, membuat badan usaha pendukung kesejahteraan anggota termasuk dalam bentuk penerbitan buku, brosur dan lainnya yang sah.
Peran PERSADJA semakin dikenal masyarakat karena adanya dorongan, kebijakan dan peran aktif dari Jaksa Agung R. Soeprapto dalam merekrut sarjana hukum terbaik, menginisiasi model supervisi kepada jaksa dalam surat dakwaan dan tuntutan, menjaga independensi jaksa dan kejaksaan sesuai konstitusi RIS, memaksimalkan asas oportunitas untuk mengatasi pluralisme hukum serta keberanian menyidik dan menuntut perwira tinggi militer dan menteri yang korupsi, sehingga akhirnya membuat banyak yang tidak suka dan menjadi salah satu penyebab diberhentikan sebagai Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
Sejarah mencatat efek domino dari peran Jaksa Agung R Soeprapto telah melahirkan pendekar hukum seperti Baharuddin Lopa, Omar Seno Adji, Adnan Buyung Nasution, Prijatna Abdurrasjid, Bismar Siregar dan lainnya serta seiring berjalannya keberhasilan PERSADJA menjadi inspirasi lahirnya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Seiring perjalanan waktu, mengemuka usulan sejumlah anggota PERSAJA untuk mengadakan pembaruan organisasi sebagai respons atas tuntutan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas penegakan hukum di mana dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa PERSAJA di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2009--mengubah nama Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Kemudian dalam Musyawarah Nasional PJI di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2014, ditetapkan tanggal 15 Juni 1993 sebagai hari lahirnya PJI, sebagaimana lahirnya PERSADJA sebagai organisasi profesi Jaksa yang pertama.
ADVERTISEMENT
Dengan semangat mengembalikan khittah dan kejayaan PERSADJA pada era tahun 1950-an, maka dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 20 Juni 2022 di Jakarta, kembali dilakukan perubahan nama organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). dan menetapkan tanggal 6 Mei 1951 sebagai hari lahir PERSAJA dan perubahan lambang PERSAJA.
Memaknai Lambang PERSAJA
Sebagai wujud keseriusan dalam mewujudkan nilai-nilai yang menjadi dasar bagi Jaksa dalam menjalankan tugas mulianya maka telah ditetapkan lambang PERSAJA dalam Keputusan Ketua Umum PERSAJA Nomor KEP-11/A/PP.PERSAJA/09/2022. Lambang PERSAJA yang disematkan pada pakaian dinas resmi seluruh anggota PERSAJA di samping atribut kewenangan Jaksa merupakan harapan agar seluruh anggota PERSAJA memahami dan menjadikan nilai nilai lambang PERSAJA melekat dalam sikap, ucapan dan tindakan mereka.
ADVERTISEMENT
Lambang ini bukan sekadar ornamen visual, namun lebih dari itu, lambang ini adalah pengingat bagi setiap Jaksa, bahwa tugas ini bukan sekadar pekerjaan, melainkan pengabdian luhur untuk bangsa dan negara.
Lambang PERSAJA melambangkan enam nilai berupa, Pertama, Perisai bersudut 5 (lima) mewakili makna sebagaimana wadah utama dari Jaksa-Jaksa di Republik Indonesia bernaung, sedangkan bersudut lima memiliki makna bulan di mana dibentuknya PERSAJA yakni bulan Mei, lis merah putih mewakili semangat nasional Jaksa dalam membela kepentingan bangsa dan negara, warna coklat pada bagian tameng mewakili warna seragam yang digunakan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.
Kedua, Kepak sayap dengan 6 (enam) bulu mewakili tanggal PERSAJA dibentuk, yakni tanggal 6 (enam), sedangkan bentuk sayap mewakili semangat yang terus berkembang untuk mencapai keberhasilan. Ketiga, Timbangan sejajar mewakili profesi Jaksa menjaga keadilan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Keempat, tiga bintang bersudut tiga mewakili landasan fundamental Kejaksaan Republik Indonesia yakni Trapsila Adhyaksa Satya Adhi Wicaksana. Kelima, Tulisan PERSAJA mewakili identitas atau eksistensi organisasi PERSAJA (Persatuan Jaksa Indonesia. Keenam, Pedang mewakili semangat dan keberanian Persatuan Jaksa Indonesia dalam menegakkan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Harapan Masyarakat Pada PERSAJA
HUT ke-74 adalah umur yang sudah penuh kematangan bagi organisasi. Sebagai organisasi profesi yang berkomitmen terhadap pengembangan dan pemberdayaan Jaksa di Indonesia. Dalam konteks reformasi hukum untuk mewujudkan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat keberadaan PERSAJA tentu diharapkan masyarakat mengambil peran strategis reformasi sistem hukum pidana nasional.
Dalam praktik di lapangan memang sudah terlihat bagaimana PERSAJA secara organisasi hadir dalam penyusunan KUHP, RUU KUHAP, membela kepentingan pemerintah di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan atas beberapa aturan perundang-undangan baik terkait dengan hak dan kepentingan anggota PERSAJA yang harus diperjuangkan maupun kepentingan pemerintah secara luas termasuk memperjuangkan pengujian perundang-undangan yang menjurus pada kriminalisasi profesi Jaksa. Di samping itu, PERSAJA tentu tidak harus puas dengan capaian dimaksud namun harus terus mengambil bagian dari solusi permasalahan masyarakat dan pemerintah mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dalam tindakan konkret yang terukur, transparan dan konsisten.
ADVERTISEMENT
Saat ini tidak bisa dipungkiri kepercayaan kepada kejaksaan menduduki tingkat tertinggi di antara penegak hukum lain sebagai dampak positif atas penegakan hukum tanpa pandang bulu kepada koruptor dilakukan oleh kejaksaan yang tidak lepas dari profesionalitas, integritas dan loyalitas para Jaksa di semua level di seluruh Indonesia.
Kolaborasi ini ibarat bola salju yang terus menggelinding membesar bersama menggilas kejahatan yang mungkin selama ini belum tersentuh dan dilindungi kekuatan besar. Semua itu tentu wujud dari sebuah keinginan bersama memenuhi rasa keadilan masyarakat, setetes air penyegar dahaga pencari keadilan yang melihat korupsi dilakukan secara masif dan terbuka.
Meskipun demikian nada miring atas profesi Jaksa tidak bisa kita tutup mata terutama di daerah-daerah. Masih terdengar oknum yang menyalahgunakan profesi mulia Jaksa untuk keuntungan pribadi sehingga kepercayaan yang dengan susah payah dibangun pimpinan tercederai, sekaligus menjadi bahan empuk pihak yang terusik dengan ketegasan pimpinan kejaksaan mengungkap korupsi untuk menjatuhkan institusi.
ADVERTISEMENT
Dengan perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang bisa diakses semua orang, tindakan negatif oknum Jaksa di bawah ibarat kerikil kerikil kecil punya daya lenting kuat menghantam muka pimpinan dan institusi kejaksaan serta mencoreng profesi Jaksa.
Profesi Jaksa adalah profesi mulia yang tidak semua orang beruntung bisa mendapatkannya, karena itu menjaga kepercayaan masyarakat sudah menjadi kemestian kita bersama.
Mari kita sama introspeksi diri, saling mengingatkan dan saling mendukung untuk berlomba berbuat terbaik memenuhi harapan masyarakat akan keadilan dan mengharumkan nama kejaksaan sebagai wujud syukur kita.
Bersama kita mensupport langkah tegas dan kencang pimpinan kejaksaan memenuhi harapan masyarakat dan jangan jadi kerikil atau benalu yang mengakibatkan “karena nila setitik rusak susu sebelanga”. Bersama kita tinggalkan sifat mencari untung diatas keringat teman seperjuangan sesama anggota PERSAJA. Dirgahayu PERSAJA ku yang ke-74.
ADVERTISEMENT