Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Makna Bantuan Kuota di Tengah Pandemi COVID-19
2 Oktober 2020 11:08 WIB
Tulisan dari Erni Juliana Al Hasanah N tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 datang resesi menjelang. Inilah fakta yang kita hadapi sekarang. Hingga saat ini, Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda. Dari hari ke hari, penambahan kasusnya terus meningkat, hampir selalu ada rekor baru, terutama di ibu kota. Tapi dampak yang ditimbulkannya merata di seluruh Indonesia. Jika dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, untuk saat ini, Indonesia termasuk yang parah.
ADVERTISEMENT
Tanggung jawab pemerintah adalah bagaimana menanggulanginya agar derita rakyat tidak semakin berat. Selain menyediakan Rumah Sakit rujukan dengan tenaga medis dan peralatan yang memadai, yang juga penting adalah menanggulangi dampak ikutannya, misalnya dalam bidang pendidikan yang meniscayakan penerapan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dalam pelaksanaannya, PJJ menemui banyak hambatan terutama menyangkut ketersediaan jaringan wifi/internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia, ditambah lagi perlunya biaya untuk paket data, dan gadget yang memadai. Kendala PJJ tak hanya dihadapi kalangan masyarakat miskin, tapi hampir semua stakeholder pendidikan karena dampak pandemi menimpa siapa pun tanpa pandang bulu.
Berdasarkan data yang tersedia, kendala yang paling umum dihadapi baik oleh para peserta didik dan pendidik adalah kurangnya kepemilikan paket data internet. Untuk menanggulangi ketidakmampuan sebagian masyarakat untuk membeli paket data (kuota internet), pemerintah mengeluarkan kebijakan bantuan kuota.
ADVERTISEMENT
Untuk saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah memberikan bantuan kuota data internet tahap kedua kepada 27.305.495 nomor telepon selular (ponsel) pendidik dan peserta didik di seluruh Indonesia mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK, PAUD, Kesetaraan, SLB, mahasiswa vokasi, mahasiswa akademi, guru, serta dosen. Penerima bantuan ini terdiri dari 50,7 juta peserta didik dan 3,4 juta pendidik, serta sebanyak 5,1 juta mahasiswa dan 257.217 dosen, sebagai langkah yang patut untuk diapresiasi.
Dalam merealisasikannya, Kemendikbud mengandeng para operator seluler dalam program ini agar jangkauannya bisa lebih luas untuk bisa memberikan layanan terbaik untuk peserta didik dan pendidik.
Subsidi kuota dialokasikan selama empat bulan yaitu dari bulan September hingga Desember 2020. Tahapan penyaluran bantuan kuota data internet tersebut akan dilaksanakan selama dua tahap setiap bulan. Tahap I dilaksanakan setiap bulan di tanggal 22 sampai 24, sedangkan untuk tahap II dilaksanakan setiap tanggal 28 sampai tanggal 30.
ADVERTISEMENT
Bantuan kuota data internet tersebut diberikan dengan cara langsung kepada nomor ponsel masing-masing penerima yang telah terdaftar, bukan dalam bentuk nomor baru atau nomor perdana. Bantuan ini disalurkan langsung ke nomor-nomor ponsel yang telah terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk jenjang PAUD dan Dikdasmen. Untuk jenjang pendidikan tinggi, pengelola PD Dikti di tiap perguruan tinggi menginput nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke PD Dikti.
Selanjutnya prinsip akuntabilitas dan transparansi juga harus ditegakkan untuk meningkatkan kepercayaan publik pada program ini. untuk itu, program ini diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di samping aparat pengawasan internal Kemendikbud yaitu Inspektorat Jenderal setempat. Di samping itu partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya program ini, agar tidak ada sepeser pun uang rakyat yang akan disia-siakan dan tidak sesuai peruntukan.
ADVERTISEMENT
Kolaborasi dan sinergi sudah selayaknya dilaksanakan semua pihak, terutama pada masa krisis ini. Segala ikhtiar terus dilakukan secara bersama-sama, saling mendukung, bergotong royong demi memberikan hak-hak anak bangsa dalam memperoleh pendidikan sebagai bentuk kewajiban negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bantuan kuota di tengah pandemi corona punya makna penting di tengah kebijakan PJJ. Kebijakan PJJ tanpa penyediaan fasilitas yang memadai sama saja dengan menyediakan kolam ikan tanpa memberi alat untuk menangkap ikan. Saat ini, ladang ilmu pengetahuan tersedia dengan luas di dunia maya. PJJ ikut memperkaya ladang itu. Dengan adanya bantuan kuota, siswa dan mahasiswa berikut guru dan dosen, diharapkan bisa berselancar di ladang pengetahuan itu secara lebih leluasa.
----------------------------------------------------------------------
Oleh: Erni Juliana Al Hasanah Nasution
ADVERTISEMENT
Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta dan ITB Ahmad Dahlan Jakarta