ASN Penyuluh Hukum dan Pentingnya Personal Branding

Abdi Negara yang hobby nulis, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Freelancer yang doyan Web Design dan Digital Marketing. Hobby Belajar banyak hal baru.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Siapa yang tidak kenal ASN atau Aparatur Sipil Negara? Yang sebenarnya lebih tenar dengan sebutan PNS, bahkan hingga hari ini. Jika bicara personal branding, sebenarnya mereka sudah punya.

Yang paling melekat apa? Pegawai pemerintahan, gaji stabil, seragam formal, penampilan necis. Begitu kira-kira gambaran umumnya.
Atau yang lebih pro lagi, birokrat, pelayan publik, edukatif dan melek teknologi misalnya. Namun pernahkah kita bertanya, kenapa ASN harus punya personal branding nya masing-masing?
Terlebih seorang penyuluh hukum yang memang notabene akan berhadapan langsung dengan publik. Memberikan informasi hukum dan penerangan untuk mengedukasi masyarakat.
Mengenal ASN Penyuluh Hukum
Banyak jabatan fungsional dalam struktur institusi pemerintahan, salah satunya adalah jabatan penyuluh hukum.
Jabatan Penyuluh hukum sendiri telah diatur dalam sejumlah peraturan, baik PermenPANRB No. 41 Tahun 2022 Tentang Klasifikasi jabatan fungsional maupun Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2023 contohnya, telah diatur mengenai apa saja tugas, jenjang, angka kredit dan penilaian kinerja jabatan Penyuluh Hukum.
Adapun sejumlah tugas Utama Penyuluh Hukum adalah sebagai berikut :
Memberikan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung
Menyampaikan informasi hukum agar masyarakat paham hak dan kewajibannya secara offline maupun online
Membina kesadaran hukum masyarakat melalui pertemuan, diskusi, atau ceramah.
Mengembangkan Materi Penyuluhan Hukum sesuai dengan segmentasi atau sasaran
Menyusun bahan atau modul penyuluhan hukum yang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.
Menyesuaikan materi penyuluhan huum dengan isu hukum aktual seperti kekerasan dalam rumah tangga, hukum agraria, atau perlindungan konsumen.
Melaksanakan Analisis Kebutuhan Hukum masyarakat
Melakukan survei atau observasi untuk mengetahui kebutuhan penyuluhan hukum di suatu wilayah atau komunitas.
Meningkatkan Kesadaran Hukum masyarakat dan mendorong pembentukan keluarga sadar hukum (Kadarkum) dan komunitas sadar hukum.
Mengembangkan budaya hukum di masyarakat serta menyusun Laporan dan Evaluasi dan
Membuat laporan kegiatan penyuluhan hukum dan mengevaluasi efektivitas program yang dilakukan.
Pentingnya Personal Branding
Sebagai penyuluh hukum yang memang akan berhadapan langsung dengan masyarakat, tentunya personal branding ini menjadi sangat penting.
Citra ASN secara umum
Kita bicara realita sedikit, saat ini tak bisa kita pungkiri bahwa citra ASN tak selalu baik. Apalagi jika melihat banyak postingan viral tentang bagaimana tidak ramahnya layanan pemerintah oleh sejumlah oknum.
Namun meskipun namanya sejumlah oknum, tetap saja dari perspektif publik di generalisasi menjadi kata "ASN". Ibarat rusak susu sebelanga akibat setetes nila. Peribahasa yang masih sangat relate hari ini.
Maka model personal branding yang baik bagi seorang ASN adalah harga mati. Terutama bagi jabatan penyuluh Hukum. Wajar dong, kenapa?
Karena tanpa citra atau personal branding yang baik, siapa yang akan mau mendengar seorang penyuluh hukum ketika bicara. Atau bagaimana stigma yang akan muncul ketika citra yang terbangun justru buruk.
Personal Branding Dalam Konsteks Penyuluhan Hukum
Personal Branding dalam Konteks Penyuluh Hukum adalah citra atau persepsi publik terhadap diri seseorang, dalam hal ini adalah seorang Penyuluh Hukum.
Beberapa hal ini sebenarnya mencakup:
Gaya komunikasi
Kepribadian profesional
Integritas personal
Kepakaran hukum
Intinya, kecakapan seorang penyuluh hukum yang meliputi 4 point di atas, menjadi modal utama dalam membangun personal diri yang mumpuni.
Sehingga nantinya pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai seorang penyuluh hukum akan dapat terlaksana lebih optimal dan efektif.
Dampak Personal Branding Dalam keberhasilan Penyuluhan Hukum
Konsistensi dalam menyampaikan pesan hukumBicara soal dampak personal branding dalam keberhasilan penyuluhan hukum, maka kita bicara bagaimana secara personal seseorang ini mampu membuat publik percaya.
Iya, personal branding atau citra yang terbangun ternyata sangat berdampak pada kepercayaan publik. Ibaratnya, bagaimana kita akan percaya bahwa apa yang di sampaikannya itu relevan atau benar, ketika publik tidak punya rasa percaya.
Singkatnya, dampak Personal Branding dalam Keberhasilan Penyuluhan Hukum seringkali menjadi faktor pembeda antara penyuluhan hukum yang "biasa-biasa saja" dan yang "benar-benar berdampak".
Nah berikut ini beberapa uraian dampak Personal Branding bagi keberhasilan penyuluhan hukum antara lain :
1. Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Publik
Faktanya penyuluh hukum dengan branding yang jujur, konsisten, dan kompeten akan lebih dipercaya masyarakat. Ketika masyarakat percaya, mereka lebih cepat terbuka dalammenerima materi hukum.
Contoh: Penyuluh yang dikenal sebagai “PNS Anti-Korupsi” akan lebih mudah diterima saat menyuluh tentang gratifikasi dan integritas.
2. Mempermudah Komunikasi dan Penerimaan Materi
Tak bisa dipungkiri personal branding yang komunikatif, humanis, dan empatik membuat audiens lebih nyaman dan mudah membuka diri. Pendekatan yang merakyat dan suasana kekeluargaan lebih memudahkan pemahaman hukum yang kompleks.
Contohnya saja Penyuluh yang dikenal “merakyat” lebih efektif menyampaikan hukum tanah di desa atau tentang penyelesaian sengketa.
3. Menarik Audiens Lebih Luas
Penyuluh hukum yang kreatif dan inovatif mampu membangun branding di media sosial (TikTok, Instagram, dll) sehingga dapat menjangkau generasi muda yang biasanya sulit disentuh oleh metode konvensional.
Mengingat kecanggihan teknologi informasi saat ini, tentu saja hal seperti ini harus dimanfaatkan. Contohnya : Penyuluh muda dengan branding “hukum untuk milenial” bisa jadi viral dan mengedukasi banyak orang di internet.
4. Mendorong Partisipasi Aktif dari Masyarakat
Penyuluh hukum dengan Personal branding yang inspiratif akan mampu memotivasi masyarakat untuk ikut terlibat. Misalnya saja turut aktif dalam pembentukan kelompok sadar hukum (Kadarkum).
Atau juga menjadi relawan hukum di desa, pun aktif dalam bertanya, berdiskusi, dan berdialog terkait program peningkatan kesadaran hukum yang disosialisasikan.
5. Membuka Peluang Kolaborasi dan Dukungan Instansi Lain
Penyuluh hukum dengan citra positif dan profesional akan punya peluang lebih besar untuk membangun kerja sama lintas instansi, LSM, sekolah, atau tokoh masyarakat.
Personal branding yang kuat realitanya membuat penyuluh dianggap “layak diajak kerja bareng”. Atau bahkan dianggap kompeten dalam menyukseskan program lintas instansi.
6. Meningkatkan Karier dan Pengaruh di Internal ASN
Penyuluh hukum yang memiliki branding baik akan lebih dikenal dan diingat publik. Seringnya bahkan kerap diundang menjadi narasumber nasional.
Bahkan bisa masuk radar promosi jabatan, pun akan dipercaya menyusun kebijakan atau modul nasional.
Tips Menciptakan Personal Branding
Lalu bagaimana agar ASN khususnya penyuluh hukum dapat menciptakan personal branding yang baik tadi? Nah, kebetulan ini ada beberapa tips yang dapat saya bagikan antara lain :
1. Kompeten
Seorang penyuluh hukum harus tekun melatih diri untuk meningkatkan skill dan kompetensinya. Sehingga ia bisa dikatakan kompeten dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
2. Connectivity (Terhubung)
Menjadi seorang penyuluh hukum harus tau dan paham bagaimana menghubungkan kompetensi yang dimilikinya dengan dunia luar. Faktanya, penyuluh hukum bisa jadi adalah humas tercanggih loh!
Marks Zuckerberg bilang "Nothing influence people more than a recomendation from a tursted friend".
Artinya, kalau sudah dipercaya, kompetensi dan skill yang anda miliki akan mudah terkoneksi ke dunia luar.
3. Creativity (Kreatifitas)
Nah begitu kita sudah punya personal branding, maka selanjutnya adalah menjaganya. Dengan apa? dengan jadi kreatif dalam memposisikan diri, jadi trending tapi tetap autentik.
Kita harus bisa jadi kreatif untuk menciptakan tren baru yang positif, bukan cuma jadi follower. Inovatif tapi tetap menjaga komitmen dan keaslian diri. Bahasa kerennya, be yourself!
4. Compliance (kepatuhan/ketaatan)
Dalam membangun personal branding, kepatuhan dan ketaatan kita akan menghasilkan integritas dan membangun kejujuran. Sehingga kita pun bisa lebih terbuka dalam menerima pendapat orang lain.
Tak ada yang perlu ditakuti dari konsisten terhadap aturan, karena itu juga bisa menjadikan kita sebagai role model yang baik, dan figur yang disegani.
5. Contribution (Kontribusi atau peran serta)
Artinya kontribusi kita pastinya harus bisa bermanfaat. Terutama ketika kita bisa menawarkan solusi dari setiap permasalahan yang muncul. Publik akan mengingat kita sebagai si pemberi solusi.
Jadi bukan hanya pegadaian yang punya jargon "mengatasi masalah tanpa masalah". Melainkan kita sebagai penyuluh hukum juga harus mampu menghadirkan rasa "kami ada untuk mengatasi masalah".
Dan semua point ini adalah karena niat, tekad dan komitmen. Personal Branding adalah Kompetensi diri, bukan sekedar pencitraan yang hanya membungkus diri dengan gambaran yang disukai publik, padahal value nya tidak jelas bahkan kosong.
Dan pada akhirnya tulisan ini sebenarnya terinspirasi dari Diklat Publik Speaking yang diikuti oleh angkatan satu leting saya, selama 3 hari pada minggu kemarin.
*Terima kasih atas materinya yang dibagi untuk semua penyuluh hukum pada Kanwil Kementerian Hukum NTB.
